Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo. SPDP tersebut diterbitkan terkait dugaan tindak pidana penerbitan surat jalan alias 'surat sakti' untuk buronan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
SPDP bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu
ditujukan kepada Jaksa Agung RI dan ditandatangani langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo tertanggal 20 Juli 2020.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan membenarkan penerbitan SPDP tersebut. Ia menjelaskan, SPDP tersebut merujuk dari Laporan Polisi (LP) bernomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim tertanggal 20 Juli 2020 dengan pelapor Iwan Purwanto.
Sekaligus, kata dia, terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sp.Sidik/854.2a/VII/Ditipudum tertanggal 20 Juli 2020.
Adapun dalam SPDP tersebut dijelaskan bahwa Ditipudum Bareskrim Polri telah memulai penyidikan pemalsuan surat dan seorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu melarikan atau melepaskan diri dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat Kehakiman atau Kepolisian.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak,” kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (23/7/2020).
Sebelumnya penyidik Ditipidum Bareskrim Polri telah memeriksa Brigjen Pol Prasetijo.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono mengatakan pemeriksaan dapat dilakukan setelah penyidik terlebih dahulu berkoordinasi dengan dokter yang merawat Brigjen Pol Prasetijo di RS Polri, Kramatjati, Jakarta, Timur. Sebab, kondisi kesehatan Brigjen Pol Prasetijo sempat menurun usai terseret skandal kasus 'surat sakti' Djoko Tjandra.
"Sudah kita lakukan pemeriksaan kemarin, kita kan tetep dalam melakukan pemeriksaan tetep kita kooordinasi dengan dokter dan provost," kata Argo saat jumpa pers di Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7) kemarin.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Usut Dugaan Suap Selama Pelarian Djoko Tjandra
Meski begitu, Argo mengatakan, jika proses pemeriksaan terhadap Brigjen Pol Prasetijo belum sepenuhnya selesai. Pemeriksaan akan kembali dilanjutkan dengan tetap berkoordinasi dengan pihak dokter untuk mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.
"Kemarin dokter sudah memberikan asistensi untuk diperiksa ya dieperiksa, tapi belum selesai masih dalam proses berjalan," ujar Argo.
Dalam perkara pidana ini, Brigjen Pol Prasetijo dipersangkakan dengan tiga pasal pidana berlapis terkait dengan skandal kasus 'surat sakti' palsu untuk Djoko Tjandra. Jenderal bintang satu itupun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Tiga pasal yang dipersangkakan kepada Brigjen Pol Prasetijo itu berkaitan dengan penerbitan surat jalan palsu, upaya menghalangi penyidikan, dan memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan kelas kakap Kejaksaan Agung RI untuk melarikan diri.
Adapun, bunyi Pasal 263 KUHP yakni; 'Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.'
Kemudian,Pasal 221 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian dapat diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp4.500."
Sedangkan, Pasal 426 KUHP berbunyi; 'Seorang pejabat yang diberi tugas menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas perintah penguasa umum atau atas putusan atau ketetapan pengadilan, dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu dilepas atau melarikan diri, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
Tag
Berita Terkait
-
KPK Buka Peluang Usut Dugaan Suap Selama Pelarian Djoko Tjandra
-
Skandal Surat Sakti, Pengacara Djoko Tjandra Ikut Diperiksa Bareskrim
-
Disebut Sembunyi di Malaysia, Polri Klaim Berupaya Tangkap Djoko Tjandra
-
Brigjen Prasetijo Diperiksa Bareskrim Seusai Dapat Izin Dokter
-
Isu Klepon Lebih Hangat Ketimbang Kasus Djoko Tjandra, Tengku Zul Mual
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka