Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo. SPDP tersebut diterbitkan terkait dugaan tindak pidana penerbitan surat jalan alias 'surat sakti' untuk buronan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
SPDP bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu
ditujukan kepada Jaksa Agung RI dan ditandatangani langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo tertanggal 20 Juli 2020.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan membenarkan penerbitan SPDP tersebut. Ia menjelaskan, SPDP tersebut merujuk dari Laporan Polisi (LP) bernomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim tertanggal 20 Juli 2020 dengan pelapor Iwan Purwanto.
Sekaligus, kata dia, terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sp.Sidik/854.2a/VII/Ditipudum tertanggal 20 Juli 2020.
Adapun dalam SPDP tersebut dijelaskan bahwa Ditipudum Bareskrim Polri telah memulai penyidikan pemalsuan surat dan seorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu melarikan atau melepaskan diri dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat Kehakiman atau Kepolisian.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak,” kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (23/7/2020).
Sebelumnya penyidik Ditipidum Bareskrim Polri telah memeriksa Brigjen Pol Prasetijo.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono mengatakan pemeriksaan dapat dilakukan setelah penyidik terlebih dahulu berkoordinasi dengan dokter yang merawat Brigjen Pol Prasetijo di RS Polri, Kramatjati, Jakarta, Timur. Sebab, kondisi kesehatan Brigjen Pol Prasetijo sempat menurun usai terseret skandal kasus 'surat sakti' Djoko Tjandra.
"Sudah kita lakukan pemeriksaan kemarin, kita kan tetep dalam melakukan pemeriksaan tetep kita kooordinasi dengan dokter dan provost," kata Argo saat jumpa pers di Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7) kemarin.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Usut Dugaan Suap Selama Pelarian Djoko Tjandra
Meski begitu, Argo mengatakan, jika proses pemeriksaan terhadap Brigjen Pol Prasetijo belum sepenuhnya selesai. Pemeriksaan akan kembali dilanjutkan dengan tetap berkoordinasi dengan pihak dokter untuk mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.
"Kemarin dokter sudah memberikan asistensi untuk diperiksa ya dieperiksa, tapi belum selesai masih dalam proses berjalan," ujar Argo.
Dalam perkara pidana ini, Brigjen Pol Prasetijo dipersangkakan dengan tiga pasal pidana berlapis terkait dengan skandal kasus 'surat sakti' palsu untuk Djoko Tjandra. Jenderal bintang satu itupun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Tiga pasal yang dipersangkakan kepada Brigjen Pol Prasetijo itu berkaitan dengan penerbitan surat jalan palsu, upaya menghalangi penyidikan, dan memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan kelas kakap Kejaksaan Agung RI untuk melarikan diri.
Adapun, bunyi Pasal 263 KUHP yakni; 'Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.'
Kemudian,Pasal 221 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian dapat diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp4.500."
Sedangkan, Pasal 426 KUHP berbunyi; 'Seorang pejabat yang diberi tugas menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas perintah penguasa umum atau atas putusan atau ketetapan pengadilan, dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu dilepas atau melarikan diri, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
Tag
Berita Terkait
-
KPK Buka Peluang Usut Dugaan Suap Selama Pelarian Djoko Tjandra
-
Skandal Surat Sakti, Pengacara Djoko Tjandra Ikut Diperiksa Bareskrim
-
Disebut Sembunyi di Malaysia, Polri Klaim Berupaya Tangkap Djoko Tjandra
-
Brigjen Prasetijo Diperiksa Bareskrim Seusai Dapat Izin Dokter
-
Isu Klepon Lebih Hangat Ketimbang Kasus Djoko Tjandra, Tengku Zul Mual
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
Negosiasi Panas Krisis Iklim Kandas Gegara Kebakaran di Dapur COP30, Apa Penyebabnya?
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK