Suara.com - Gedung DPRD Makassar mulai terlihat sepi. Ini setelah dua staf seketariat Dewan DPRD Makassar dinyatakan positif Covid-19.
Hanya saja, para tamu masih bebas keluar masuk gedung DPRD Makassar tanpa dilakukan pemeriksaan maupun menjalani rapid test.
Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyid Ali.
Adi mengaku memang sampai saat ini gedung DPRD Makassar belum dijaga dengan ketat.
Para tamu yang berkunjung masih bebas keluar masuk tanpa dilakukan pemeriksaan maupun dirapid test.
"Sebenarnya perketatan terkait dengan Covid-19 ini sudah ya, cuma memang kembali lagi. Kadang-kadang, tidak mungkin semua orang masuk kita rapid test. Tidak mungkin kan," kata Adi usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (23/7/2020).
Untuk di DPRD Makassar, kata Ali, saat ini yang baru diterapkan adalah protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, dan hand sanitizer.
"Iya. Jaga jarak, pakai masker, hand sanitizer. Itu semua kita jalankan. Kalau rapid test belum, tapi baru rapid test mandiri," kata dia.
Adi menegaskan dengan adanya dua staf seketariat DPRD Makassar yang positif terinfeksi Covid-19, baik pegawai biasa maupun anggota dewan harus membatasi ruang gerak. Utamanya di ruangan tertutup.
Baca Juga: Sepi Penumpang Selama Pandemi, Petrus Kerap Pulang Tanpa Bawa Uang
"Termasuk di DPRD ini sudah kena juga. Mau tidak mau kami harus membatasi ruang gerak rapat kita, karena ini bisa membahayakan," tegas Adi.
Kedua staf DPRD Makassar yang dinyatakan positif Covid-19 telah menjalani isolasi mandiri.
"Saya minta kepada ke Sekwan untuk mengisolasikan. Sudah diisolasi, saya tidak thau itu di mana (diisolasi)," tutup Ali.
Sebelumnya, seketariat DPRD Makassar memperketat penjagaan terhadap semua tamu yang akan berkunjung.
Hal ini dilakukan setelah diketahui ada dua staf DPRD Makassar yang terpapar Covid-19.
Kasubag Humas Seketariat DPRD Makassar, Andi Taufiq Nadsir mengatakan, untuk para tamu yang sudah teragendakan berkunjung ke DPRD Makassar, diwajibkan melampirkan surat bebas Covid-19 atau hasil rapid test.
Berita Terkait
-
Waspada Gejala Superflu di Indonesia, Benarkah Lebih Berbahaya dari COVID-19?
-
Ariana Grande Idap Salah Satu Virus Mematikan, Mendadak Batal Hadiri Acara
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang
-
Giliran PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Organ Resmi: Siapa Mereka?
-
Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru
-
Dua Tersangka Hoax Ijazah Palsu Temui Jokowi di Solo, Sinyal Kasus Akan Berakhir Damai?
-
Menag Ingatkan Perbedaan Pandangan Agama Jangan Jadi Alat Adu Domba Umat
-
PP Muhammadiyah Tegaskan Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Organisasi
-
Cegah 'Superflu' Sekarang! Dinkes DKI Ajak Warga Jakarta Kembali Perketat Cuci Tangan dan Masker
-
Tangis Staf Keuangan Pecah di Sidang MK: Melawan 'Pasal Jebakan' Atasan dalam KUHP Baru
-
Tragedi Maut KLM Putri Sakinah, Nakhoda dan ABK Resmi Jadi Tersangka Tewasnya 4 WNA
-
PDIP Gelar HUT ke-53 dan Rakernas di Ancol, Tegaskan Posisi sebagai Partai Penyeimbang