Suara.com - Dua terdakwa kasus penerima uang dalam proses penerimaan Calon Siswa Bintara Polri tahun 2016 lalu, Kombes Pol (Purn) Drg Soesilo Pradoto MKes dan AKBP Syaiful Yahya, divonis lima tahun penjara.
Selain itu, keduanya juga didenda Rp 200 juta dengan subsider lima bulan bui.
Vonis tersebut diputukan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel) Abu Hanifah dalam sidang virtual yang digelar, Kamis (23/7/2020).
Abu mengatakan, vonis tersebut sesuai Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mengingat, perbuatan mereka yang memungut biaya bagi calon anggota Polri itu menyalahi aturan.
“Unsur perbuatan para terdakwa itu memenuhi unsur pidana korupsi. Perbuatan terdakwa juga menyebabkan masyarakat meragukan penerimaan Polri, karena dianggap dilakukan tak objektif,” ujarnya.
Pungutan uang yang dilakukan mereka senilai Rp 6,5 miliar kepada 25 korban. Setiap korbannya diminta sebesar Rp 250 juta. Sedangkan bagi siswa yang hanya ingin melewati salah satu tahap tes seperti psikotes atau kesehatan saja, per orang diminta Rp 20 juta.
“Uang suap tersebut jelas tak sah. Sebab, itu uang imbalan agar dibantu kelulusan peserta seleksi penerimaan Polri,” tambah dia.
Terdakwa Soesilo yang sebelumnya menjabat kepala bidang dokter kesehatan Polda Sumsel dan menjadi ketua tim pemeriksaan kesehatan pun terbukti mengkoordinir penerimaan uang suap calon Bintara Polri itu. Hal tersebut terungkap dalam fakta persidangan.
Dalam persidangan terungkap, jika Soesilo mengabari terdakwa Syaiful, yang menjabat sebagai Kasubbid Kespol Bid Dokke Polda Sumsel, sekaligus menjabat sebagai sekretaris tim pemeriksaan kesehatan panitia seleksi penerimaan anggota polisi di Polda Sumsel, untuk membantu jika ada keluarga atau rekan yang ingin dibantu.
Baca Juga: Kasus Penyuapan, Kader PDIP Saeful Bahri Dituntut 2 Tahun 6 Bulan
“Terdakwa Syaiful yang menerima uang suap. Dari hasil perbuatan kedua terdakwa, jumlah uang yang disita senilai Rp 2,2 miliar,” tutur dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang Dede Muhammad Yasin menyatakan masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
“Kita masih akan pikir-pikir karena ada perbedaan antara pasal yang digunakan pada putusan hakim dengan pasal yang digunakan pada saat tuntutan,” ujar dia.
Masih kata dia, hakim menggunakan Pasal 12, sementara pada tuntutan, jaksa menggunakan Pasal 5. Sehingga terjadi perbedaan vonis hakim lebih berat daripada jaksa.
“Kita akan berkoordinasi dengan pimpinan dulu. Setelah itu, kita akan mengambil langkah hukum lanjutan,” tutur dia.
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Kemelekatan Adalah Derita
-
Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya: 51 Rumah dan 49 Leuit Hangus, Puluhan Ton Padi Musnah
-
Pria Tewas Diduga Dianiaya saat Melerai Perkelahian di Hiburan Malam Karimun
-
Berawal dari Teller, Ketangguhan Mantri BRI Ini Menginspirasi Warga Toraja Utara
-
Soal Ucapan 'Londo Ireng', PDIP: Kritik Tak Boleh Dibungkam!
-
Situasi Jalan Tambak Berangsur Kondusif, Penyebab Bentrokan Masih Diselidiki
-
Nonton Timnas di Pakansari Besok? Simak Skema Pengalihan Lalu Lintas Polres Bogor
-
Wamentrans Andalkan Tim Ekspedisi Patriot Bangun Pusat Ekonomi Baru di Kawasan Transmigrasi
-
Persija Jakarta Tetap Dukung Shin Tae-yong di Tengah Sanksi KFA
-
Kaesang Incar Suara Jateng untuk PSI, Ganjar: Orang Nyalon Kok Nantang