Suara.com - Dua terdakwa kasus penerima uang dalam proses penerimaan Calon Siswa Bintara Polri tahun 2016 lalu, Kombes Pol (Purn) Drg Soesilo Pradoto MKes dan AKBP Syaiful Yahya, divonis lima tahun penjara.
Selain itu, keduanya juga didenda Rp 200 juta dengan subsider lima bulan bui.
Vonis tersebut diputukan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel) Abu Hanifah dalam sidang virtual yang digelar, Kamis (23/7/2020).
Abu mengatakan, vonis tersebut sesuai Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mengingat, perbuatan mereka yang memungut biaya bagi calon anggota Polri itu menyalahi aturan.
“Unsur perbuatan para terdakwa itu memenuhi unsur pidana korupsi. Perbuatan terdakwa juga menyebabkan masyarakat meragukan penerimaan Polri, karena dianggap dilakukan tak objektif,” ujarnya.
Pungutan uang yang dilakukan mereka senilai Rp 6,5 miliar kepada 25 korban. Setiap korbannya diminta sebesar Rp 250 juta. Sedangkan bagi siswa yang hanya ingin melewati salah satu tahap tes seperti psikotes atau kesehatan saja, per orang diminta Rp 20 juta.
“Uang suap tersebut jelas tak sah. Sebab, itu uang imbalan agar dibantu kelulusan peserta seleksi penerimaan Polri,” tambah dia.
Terdakwa Soesilo yang sebelumnya menjabat kepala bidang dokter kesehatan Polda Sumsel dan menjadi ketua tim pemeriksaan kesehatan pun terbukti mengkoordinir penerimaan uang suap calon Bintara Polri itu. Hal tersebut terungkap dalam fakta persidangan.
Dalam persidangan terungkap, jika Soesilo mengabari terdakwa Syaiful, yang menjabat sebagai Kasubbid Kespol Bid Dokke Polda Sumsel, sekaligus menjabat sebagai sekretaris tim pemeriksaan kesehatan panitia seleksi penerimaan anggota polisi di Polda Sumsel, untuk membantu jika ada keluarga atau rekan yang ingin dibantu.
Baca Juga: Kasus Penyuapan, Kader PDIP Saeful Bahri Dituntut 2 Tahun 6 Bulan
“Terdakwa Syaiful yang menerima uang suap. Dari hasil perbuatan kedua terdakwa, jumlah uang yang disita senilai Rp 2,2 miliar,” tutur dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang Dede Muhammad Yasin menyatakan masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
“Kita masih akan pikir-pikir karena ada perbedaan antara pasal yang digunakan pada putusan hakim dengan pasal yang digunakan pada saat tuntutan,” ujar dia.
Masih kata dia, hakim menggunakan Pasal 12, sementara pada tuntutan, jaksa menggunakan Pasal 5. Sehingga terjadi perbedaan vonis hakim lebih berat daripada jaksa.
“Kita akan berkoordinasi dengan pimpinan dulu. Setelah itu, kita akan mengambil langkah hukum lanjutan,” tutur dia.
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Pastikan Garis Perjuangan Tak Menyimpang, YLBHI Diminta Transparan dan Akuntabel
-
Kolaborasi Antarlembaga, Kunci untuk Menjawab Kebutuhan Peserta
-
Janji Prabowo Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia Usai Temui Carmen H2H di Seoul
-
Misteri Absennya Tim Hukum Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Sengaja Diulur?
-
Dasco: Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun Ini Banyak Terobosan, Jemaah Nyaman
-
Seskab Teddy: Cuma 5 Km dari Kantor Saya Ternyata Banyak Anak-anak Tidak Pernah Sekolah
-
6 Minggu 'Menghilang', Kemana Mojtaba Khamenei?
-
Bidik Status Sister City, Jakarta Bakal Contek Kecanggihan Teknologi Shenzhen
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Apa Hambatan dalam Proses Negosiasi?
-
IRGC Tangkap 2 Kapal di Sekitar Perairan Iran, Alasannya Bikin Kaget