Suara.com - Setidaknya 11 siswi sekolah kedapatan hamil di Kabupaten Ngara selama pandemi Covid-19. Kondisi itu bikin pemerintah Tanzania kelabakan.
Menyadur All Africa, Jumat (24/7/2020), Komisaris Distrik Ngara Letnan Kolonel Michael Mtenjele menyebut tren kehamilan di sekoah harus dihilangkan.
Pemerintah disebutnya tak segan untuk mengambil tindakan hukum terhadap para pelaku diskriminasi dan kekerasan berbasis gender ini.
Mtenjele juga mengimbau warga Ngara untuk berkolaborasi dan berjuang melawan kebiasaan dan praktik usang yang menindas dan melanggar hak-hak konstitusional perempuan.
"Kita harus bersatu untuk mencapai konsensus yang akan membantu menjaga perempuan dan anak perempuan aman dan bebas dari diskriminasi dan kekerasan berbasis gender," kata Mtenjele.
"Yang tetap menjadi perhatian utama adalah kesehatan dan hak asasi manusia."
"Tidak ada perkembangan manusia yang dapat dicapai jika perempuan dan anak terus mengalami kekerasan berbasis gender atau hidup dalam ketakutan," tambahnya.
Mr Mtenjele menjelaskan bahwa sejauh ini empat tersangka telah didakwa sehubungan dengan kehamilan anak sekolah dan polisi sedang memburu tujuh orang lain yang melarikan diri.
Baca Juga: Bawang Putih dan Madu, Ramuan Penurun Berat Badan yang Manjur
Berita Terkait
-
Permintaan Sex Toys Meningkat Selama Pandemi Covid-19
-
Studi: Pandemi Punya Dampak Tersendiri pada Kesuburan
-
Curhat Zaskia Mecca Hadapi Kerepotan Anaknya Operasi di Tengah Pandemi
-
Mau Coba-coba Investasi? Simak Dulu 6 Kiat dari Pakar Berikut!
-
Dampak Pandemi Corona, Perajin Miniatur Banting Stir Jadi Pembuat Peti Mati
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara