Suara.com - Seorang anak perempuan berusia 14 tahun mengalami pelecehan seksual saat tengah menjalani perawatan di pusat karantina Covid-19 di India.
Menyadur BBC, Kamis (24/7/2020), kepolisian setempat mengatakan telah menangkap terduga pelaku yang berjumlah dua orang.
Korban dan dua pelaku telah dinyatakan positif virus corona dengan gejala ringan dan tinggal di pusat karantina Covid-19 terbesar di India, yang terletak di Delhi.
Insiden pelecehan ini terjadi kamar mandi, di mana satu pelaku yang berusia 19 tahun melakukan penyerangan terhadap korban, sementara pelaku lain merekamnya.
Polisi mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus yang terjadi pada 15 Juli lalu itu.
"Terdakwa telah ditangkap dan dikirim ke tahanan pengadilan tetapi akan tetap dalam perawatan institusional sampai mereka pulih dari infeksi," ujar pejabat kepolisian, Parvinder Singh.
Tindak pelecehan terungkap usai korban mengadu ke salah satu anggota keluarganya yang juga berada di pusat karantina yang memiliki 10 ribu tempat tersebut.
Kasus pelecehan seksual di fasilitas karantina virus corona ini ternyata bukan yang kali pertama.
Pekan lalu, seorang perempuan dilecehkan secara seksual di pusat karantina untuk pasien Covid-19 di Mumbai.
Baca Juga: Hobi Unggah Foto Piring Kosong Tanpa Makanan, Pria Ini Malah Banjir Pujian
Selain itu, seorang pria di Patna ditangkap usai kedapatan memerkosa seorang anak di bawah umur di dalam fasilitas isolasi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara
-
Curhat Nadiem Usai Dituntut 18 Tahun: Saya Patah Hati karena Sangat Cinta Negara Ini
-
Biar Nggak Merasa Ketipu, Ini Alasan Hukum Kenapa Kuota Internet Kamu Hangus Saat Masa Aktif Habis