Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tak menutup kemungkinan mengajukan red notice bagi buronan kasus suap, yakni eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku, yang kini berstatus buronan.
Dokumen buronan internasional itu bisa diajukan, meski KPK mendeteksi Harun masih tetap berada di Indonesia.
"Sebagai upaya pencarian, soal permohonan red notice tentu nanti akan kami pertimbangkan lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (24/7/2020).
Hingga kini, lembaga antirasuah bersama Polri masih terus melakukan pengejaran terhadap pemberi suap kepada Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu. Harun menyuap Wahyu untuk memuluskan PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024.
Harus sudah dinyatakan buron sudah sekitar enam bulan terakhir. Persisnya, seusai KPK melakukan OTT terhadap Wahyu dan dua kader PDI Perjuangan Saeful dan Agustiani Tio Fridelina.
KPK melakukan OTT terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu 8 Januari 2020.
Dalam tangkap tangan tersebut, Harun Masiku dinyatakan lepas dari penangkapan.
Bahkan, hingga kini, keberadaan Harun masih misterius sejak dilaporkan telah kembali ke Indonesia dari Singapura setelah sehari KPK menangkap Wahyu.
KPK sudah dibantu aparat kepolisian seluruh Polda se-Indonesia untuk menangkap Harun. Namun, kenyataannya masih nihil.
Selain Harun dan Wahyu, KPK juga telah menetapkan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta bernama Saeful sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Yakin Buronan Harun Masiku Masih Berada di Indonesia
Untuk tersangka Wahyu dan Agustiani perkaranya kini sudah masuk ke persidangan. Sedangkan, Saeful sudah divonis persidangan dengan hukuman 1 tahun delapan bulan penjara. Saeful juga sudah di eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Yakin Buronan Harun Masiku Masih Berada di Indonesia
-
Janji Bongkar Kecurangan Pemilu, KPK Timang Permohonan JC Wahyu Setiawan
-
3 Anggota Polri Berpeluang Isi Kursi Direktur Penindakan KPK, Siapa Saja?
-
Jaksa Beberkan Dana Operasional Tak Terbatas Agar Harun Jadi Anggota DPR
-
Dalih Masih Diburu, KPK Kembali Cegah Harun Masiku ke Luar Negeri
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026