Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tak menutup kemungkinan mengajukan red notice bagi buronan kasus suap, yakni eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku, yang kini berstatus buronan.
Dokumen buronan internasional itu bisa diajukan, meski KPK mendeteksi Harun masih tetap berada di Indonesia.
"Sebagai upaya pencarian, soal permohonan red notice tentu nanti akan kami pertimbangkan lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (24/7/2020).
Hingga kini, lembaga antirasuah bersama Polri masih terus melakukan pengejaran terhadap pemberi suap kepada Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu. Harun menyuap Wahyu untuk memuluskan PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024.
Harus sudah dinyatakan buron sudah sekitar enam bulan terakhir. Persisnya, seusai KPK melakukan OTT terhadap Wahyu dan dua kader PDI Perjuangan Saeful dan Agustiani Tio Fridelina.
KPK melakukan OTT terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu 8 Januari 2020.
Dalam tangkap tangan tersebut, Harun Masiku dinyatakan lepas dari penangkapan.
Bahkan, hingga kini, keberadaan Harun masih misterius sejak dilaporkan telah kembali ke Indonesia dari Singapura setelah sehari KPK menangkap Wahyu.
KPK sudah dibantu aparat kepolisian seluruh Polda se-Indonesia untuk menangkap Harun. Namun, kenyataannya masih nihil.
Selain Harun dan Wahyu, KPK juga telah menetapkan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta bernama Saeful sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Yakin Buronan Harun Masiku Masih Berada di Indonesia
Untuk tersangka Wahyu dan Agustiani perkaranya kini sudah masuk ke persidangan. Sedangkan, Saeful sudah divonis persidangan dengan hukuman 1 tahun delapan bulan penjara. Saeful juga sudah di eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Yakin Buronan Harun Masiku Masih Berada di Indonesia
-
Janji Bongkar Kecurangan Pemilu, KPK Timang Permohonan JC Wahyu Setiawan
-
3 Anggota Polri Berpeluang Isi Kursi Direktur Penindakan KPK, Siapa Saja?
-
Jaksa Beberkan Dana Operasional Tak Terbatas Agar Harun Jadi Anggota DPR
-
Dalih Masih Diburu, KPK Kembali Cegah Harun Masiku ke Luar Negeri
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi