Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tak menutup kemungkinan mengajukan red notice bagi buronan kasus suap, yakni eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku, yang kini berstatus buronan.
Dokumen buronan internasional itu bisa diajukan, meski KPK mendeteksi Harun masih tetap berada di Indonesia.
"Sebagai upaya pencarian, soal permohonan red notice tentu nanti akan kami pertimbangkan lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (24/7/2020).
Hingga kini, lembaga antirasuah bersama Polri masih terus melakukan pengejaran terhadap pemberi suap kepada Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu. Harun menyuap Wahyu untuk memuluskan PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024.
Harus sudah dinyatakan buron sudah sekitar enam bulan terakhir. Persisnya, seusai KPK melakukan OTT terhadap Wahyu dan dua kader PDI Perjuangan Saeful dan Agustiani Tio Fridelina.
KPK melakukan OTT terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu 8 Januari 2020.
Dalam tangkap tangan tersebut, Harun Masiku dinyatakan lepas dari penangkapan.
Bahkan, hingga kini, keberadaan Harun masih misterius sejak dilaporkan telah kembali ke Indonesia dari Singapura setelah sehari KPK menangkap Wahyu.
KPK sudah dibantu aparat kepolisian seluruh Polda se-Indonesia untuk menangkap Harun. Namun, kenyataannya masih nihil.
Selain Harun dan Wahyu, KPK juga telah menetapkan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta bernama Saeful sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Yakin Buronan Harun Masiku Masih Berada di Indonesia
Untuk tersangka Wahyu dan Agustiani perkaranya kini sudah masuk ke persidangan. Sedangkan, Saeful sudah divonis persidangan dengan hukuman 1 tahun delapan bulan penjara. Saeful juga sudah di eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Yakin Buronan Harun Masiku Masih Berada di Indonesia
-
Janji Bongkar Kecurangan Pemilu, KPK Timang Permohonan JC Wahyu Setiawan
-
3 Anggota Polri Berpeluang Isi Kursi Direktur Penindakan KPK, Siapa Saja?
-
Jaksa Beberkan Dana Operasional Tak Terbatas Agar Harun Jadi Anggota DPR
-
Dalih Masih Diburu, KPK Kembali Cegah Harun Masiku ke Luar Negeri
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
Beda dari Tahun-Tahun Sebelumnya, Reuni Akbar 212 Bakal Digelar Usai Magrib
-
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Blitar, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Wamen KP hingga Menteri Ngaku Terbantu dengan Polisi Aktif di Kementerian: Pengawasan Jadi Ketat
-
Soal Larangan Rangkap Jabatan, Publik Minta Aturan Serupa Berlaku untuk TNI hingga KPK
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Studi INDEF: Netizen Dukung Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan, Sinyal Publik Sudah Jenuh?
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan
-
Sekjen PDIP Hasto Lari Pagi di Pekanbaru, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Semangati Anak Muda
-
Menag Klaim Kesejahteraan Guru Melesat, Peserta PPG Naik 700 Persen di 2025
-
Menteri PPPA: Cegah Bullying Bukan Tugas Sekolah Saja, Keluarga Harus Turut Bergerak