Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini mantan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan, Harus Masiku, yang kekinian menjadi buronan kasus suap, masih berada di Indonesia.
"Saat ini KPK masih meyakini yang bersangkutan masih berada di dalam negeri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (24/7/2020).
Hingga kini, lembaga antirasuah bersama Polri masih terus melakukan pengejaran terhadap pemberi suap kepada Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu, dalam kasus suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024.
Harus sudah dinyatakan buron sudah sekitar enam bulan. Ketika OTT dilakukan terhadap Wahyu dan dua kader PDI Perjuangan Saeful dan Agustiani Tio Fridelina.
"KPK terus berkoordinasi dengan pihak polri dan pihak imigrasi sebagai upaya pencarian tersangka Harun," tutup Ali.
Diketahui, KPK melakukan OTT terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu 8 Januari 2020. Dalam tangkap tangan tersebut, Harun Masiku dinyatakan lepas dari penangkapan.
Bahkan, hingga kini, keberadaan Harun masih misterius sejak dilaporkan telah kembali ke Indonesia dari Singapura setelah sehari KPK menangkap Wahyu.
KPK sudah dibantu aparat kepolisian seluruh Polda se-Indonesia untuk menangkap Harun. Namun, kenyataannya masih nihil.
Selain Harun dan Wahyu, KPK juga telah menetapkan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta bernama Saeful sebagai tersangka.
Baca Juga: Dalih Masih Diburu, KPK Kembali Cegah Harun Masiku ke Luar Negeri
Untuk tersangka Wahyu dan Agustiani perkaranya kini sudah masuk ke persidangan. Sedangkan, Saeful sudah divonis persidangan dengan hukuman 1 tahun delapan bulan penjara. Saeful juga sudah di eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.
Tag
Berita Terkait
-
Jaksa Beberkan Dana Operasional Tak Terbatas Agar Harun Jadi Anggota DPR
-
Dalih Masih Diburu, KPK Kembali Cegah Harun Masiku ke Luar Negeri
-
MAKI: Ekstradisi Maria Tutupi Malu Menkumham Atas Bobolnya Djoko dan Harun
-
Terungkap! Harun Masiku Punya Penyandang Dana untuk Suap Eks Komisioner KPU
-
Titip Tas, Harun Masiku Datangi DPP PDIP saat KPK OTT Eks Komisoner KPU
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre