Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempersoalkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan mau mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) setelah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Dalam permohonan JC itu, Wahyu bersedia membongkar pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam kasus suap PAW. Tak hanya itu, Wahyu akan membeberkan mengenai kecurangan pemilu, pilpres maupun pilkada.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan pengajuan diri Wahyu sebagai JC.
Menurutnya, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011 menyebut sejumlah syarat untuk mendapat status JC, di antaranya mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, mengungkap pelaku- pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar.
"Silakan saja jika memang mau mengajukan diri sebagai JC dan KPK akan mempertimbangkan serta menganalisanya sesuai fakta-fakta di persidangan," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (22/7/2020).
Ali menuturkan bila permohonan JC Wahyu diterima Majelis Hakim, tentunya akan meringankan hukuman Wahyu bila nantinya dinyatakan bersalah menurut hukum.
Ia menambahkan bila JC tak dikabulkan, KPK mengharapkan Wahyu menjadi whistle blower yang mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi lain. KPK, nantinya bakal menindaklanjuti keterangan Wahyu jika disertai data dan bukti yang jelas.
"Kalaupun tidak dikabulkan sebagai JC saat ini, silakan terdakwa bisa menjadi whistle blower dengan menyampaikan kasus-kasus lain yang ia ketahui disertai data dan bukti yang jelas kepada KPK dan dipastikan KPK akan melakukan verifikasi dan menindaklanjutinya apabila memang kasus tersebut menjadi kewenangan KPK sebagaimana ketentuan Pasal 11 UU KPK," ucap Ali.
Ali mengatakan seharusnya keterbukaan Wahyu mengenai kasus yang menjeratnya maupun kasus lain yang lebih besar seharusnya dilakukan sejak proses penyidikan. Namun, dia menyayangkan Wahyu hanya akan membongkar kasus korupsi yang diketahuinya setelah mendapatkan JC.
Baca Juga: Ajukan Justice Collaborator, Wahyu Setiawan Siap Bongkar Kecurangan Pemilu
"Harus dipahami bahwa semestinya keterbukaan terdakwa disampaikan baik sejak awal penyidikan maupun sampai yang bersangkutan memberikan keterangan sebagai terdakwa di persidangan, baik itu terhadap perkara saat ini maupun membongkar kasus-kasus lain yang ia ketahui dan tentu didukung bukti yang kongkret, bukan menyatakan sebaliknya misalnya jika diberikan JC baru akan membuka semuanya," kata Ali.
Berita Terkait
-
Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG
-
Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung
-
Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung
-
Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG
-
Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas