Suara.com - Mantan tahanan politik Papua, Paulus Suryanta Ginting menceritakan peredaran narkoba di dalam rumah tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Saking santainya, proses jual beli barang terlarang itu pun dilakukan secara transparan bak di pasar tradisional.
Surya dan enam tapol Papua lainnya masuk ke Rutan Salemba di akhir 2019. Ia dipidana 9 bulan penjara karena dianggap bersalah melakukan tindakan makar.
Pada suatu malam, Surya menemukan satu sudut dalam blok sel yang dipenuhi banyak orang.
Sudut itu digambarkan olehnya terdapat sebuah lubang yang menjadi penghubung antara lantai dasar dan lantai dua.
"Saya tidur di lapak Palembang tapi malam itu saya lihat orang bergerombol di samping kiri saya. Melihat ke arah bolongan yang menghubungkan antara lantai dasar dan lantai dua," kata Surya dalam diskusi Cerita di Balik Penjara, yang disiarkan langsung melalui akun YouTube Pembebasan Nasional, Jumat (24/7/2020).
Usut punya usut, Surya mengetahui lubang itu menjadi tempat bertransaksi jual beli barang-barang yang sebenarnya tidak boleh masuk ke dalam sel napi, termasuk narkoba.
"Nah ternyata tempat transaksi macam-macam, ganja, sabu, handphone," ucapnya.
Kata dia, ada penjualnya yang disebut PSK atau penjual sabu keliling. PSK itu bakal menawarkan sabu secara berkeliling bahkan ia pun sempat ditawari.
Baca Juga: Cerita Eks Tapol Papua, Ditagih Rp 1 Juta oleh Penguasa Lapak Penjara
"Menjualnya bagaimana? Ya tawarinnya seperti yang kayak di Twitter saya, 'sabu, sabu, yang mau sabu buat malam minggu'," kata dia mencontohkan.
"Saya juga pernah ditawarin, Om kribo, mau sabu enggak, mau ganja enggak?," lanjutnya.
Dari situlah Surya memahami apabila napi yang menghuni Rutan Salemba bisa melakukan transaksi jual beli, bahkan untuk barang terlarang sekali pun.
Bak kehidupan normal masyarakat di luar penjara, Surya juga menemukan ada yang menawarkan jasa lain melalui lubang tersebut.
Jasa itu adalah transfer uang. Tentu para napi yang menggunakan jasa tersebut harus rela uang transfernya dipotong sebagai 'duit' upah.
"Kalau kita butuh uang ada TFan, TFan itu uang transferan dari lantai 3, jadi nanti disebutkan, kita kirim screnshoot ke nomor itu, kita sebut nama lapak kita nanti uangnya akan turun pakai tali," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Cerita Eks Tapol Papua, Ditagih Rp 1 Juta oleh Penguasa Lapak Penjara
-
Temui Massa Penolak Otsus Papua, Kemendagri Janji Teruskan Tuntutan ke Tito
-
Eks Tapol Papua Curhat Dipalak Napi Rutan Salemba, Begini Respons Yasonna
-
10 Bulan Dibui karena Dituduh Makar, 2 Mahasiswa Papua Akhirnya Dibebaskan
-
Divonis 11 Bulan Penjara, 7 Tapol Papua Tak Ajukan Banding
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah
-
Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu