Suara.com - Mantan tahanan politik Papua, Paulus Suryanta Ginting, menceritakan pengalamannya saat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Hari-hari pertama menginjak rutan, Surya Anta mengungkapkan penguasa lapak langsung menagih uang kepadanya.
Surya dijebloskan ke Rutan Salemba bersama lima temannya yang juga menjadi terpidana kasus makar.
Ia harus menjalani masa hukuman penjara selama 9 bulan rutan terpenuh ketiga di Indonesia.
"Yang paling penuh pertama itu Rutan Medan, kemudian kedua itu Lapas Cipinang dan yang ketiga itu Rutan Salemba," kata Surya dalam sebuah diskusi bertajuk "Cerita di Balik Penjara" yang disiarkan langsung melalui akun YouTube Pembebasan Nasional, Jumat (24/7/2020).
Rutan Salemba yang terletak di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat tersebut berkapasitas 1.500 orang.
Akan tetapi ketika Surya Anta masuk, warga binaan yang menghuni di sana mencapai kurang lebih 4.300 orang dan paling banyak merupakan narapidana narkoba.
Kemudian, ketika Surya Anta dan kawan-kawan tiba di sana, ia merasakan seolah sedang dilotere oleh kepala lapak.
Kepala lapak itu ialah napi yang memimpin masing-masing lapak sesuai kelas yang diaturnya sendiri.
Baca Juga: Ketua BEM Uncen Dkk Dibui karena Dituduh Makar, Surya Anta: Ini Pesanan
Ada lapak Lampung, lapak Korea yang diisi oleh orang-orang Batak hingga lapak Palembang.
"Ternyata kami diloterein, diloterein itu ketua-ketua lapak yang menang urutan pertama sampai lima itu berhak menarik yang dianggap sebagai orang jelas atau kijang," ujar Surya.
Ketika itu, Surya dianggap sebagai kijang karena melihat perawakan tubuhnya yang lebih besar ketimbang kawan-kawan lainnya serta banyaknya barang yang ia bawa.
Ditariklah dia oleh salah satu ketua lapak dan menjelaskan secara halus soal uang kebersamaan.
Uang kebersamaan itu maksudnya adalah OT-an atau uang tahanan. Istilah tersebut menunjukkan tagihan dari penghuni lapak yang sudah lebih senior kepada warga binaan yang baru masuk.
Surya dkk diminta dengan besaran uang yang berbeda. Ia diminta menyerahkan Rp 1 juta.
Berita Terkait
-
Temui Massa Penolak Otsus Papua, Kemendagri Janji Teruskan Tuntutan ke Tito
-
Eks Tapol Papua Curhat Dipalak Napi Rutan Salemba, Begini Respons Yasonna
-
10 Bulan Dibui karena Dituduh Makar, 2 Mahasiswa Papua Akhirnya Dibebaskan
-
Divonis 11 Bulan Penjara, 7 Tapol Papua Tak Ajukan Banding
-
Tujuh Tapol Papua Tidak Terima Disebut Sebagai Pelaku Kriminal oleh Polri
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu