Suara.com - Anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay menganggap aneh atas ditekennya Perpres Nomor 81 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Dalam perpres itu, tertuang aturan mengenai besaran gaji direktur eksekutif dan direktur pada manajemen pelaksana kartu prakerja yang berkisar mulai Rp 47 juta - Rp 77,5 juta.
Saleh mengatakan sejauh ini yang ia ketahui program Kartu Prakerja tengah diminta disetop sampai ada perbaikam pengelolaan.
Dengan terbitnya perpres tersebut, Saleh mempertanyakan apakah program Kartu Prakerja terus berlanjut atau tidak.
"Kan kemarin ada banyak masukan dari masyarakat. Lalu dihentikan untuk upaya perbaikan. Apakah perbaikannya sudah jalan? Saya belum dapat kabar terkait hal itu," kata Saleh kepada wartawan, Senin (27/7/2020).
Saleh menuturkan, program Kartu Prakerja yang belakangan menuai polemik seharusnya memperbaikin pengelolaan dan pelayanannya. Bukan justru kemudian mengeluarkan aturan mengenai besaran gaji.
Kendati begitu, menurut dia, mengenai gaji direktur sebelumnya memang tidak dipermasalahkan. Namun, dengan keluarnya perpres kemungkinan besar masyarakat pasti akan mempertangakan kembali kepada pemerintah.
“Tapi memang agak aneh juga ya, yang dituntut dan disoal masyarakat adalah dugaan carut-marut penyelenggaraan kartu prakerja. Eh, solusinya adalah Perpres No.81/2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja," ujar Saleh.
"Apakah ini nanti menjawab semua pertanyaan dan tuntutan masyarakat? Kita lihat aja nanti," Saleh menambahkan.
Baca Juga: ICW Desak Jokowi Cabut Perpres Program Kartu Prakerja Baru, Ini Kata Istana
Berita Terkait
-
Habis Jalani Tes Swab Corona, Jokowi Gelar Ratas Secara Daring
-
Jokowi Instruksikan Satgas Covid-19 Fokus Kendalikan Corona di 8 Provinsi
-
Serapan Anggaran Covid-19 Belum Optimal, Jokowi: Kecepatannya Kurang
-
Ada 2 Opsi, Jokowi Pilih Sapi Limosin Rp 85 Juta untuk Kurban di Palembang
-
Kasus Covid di AS 4,2 Juta, Jokowi: Penanganan Kesehatan RI Jadi Prioritas
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini