Suara.com - Anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay menganggap aneh atas ditekennya Perpres Nomor 81 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Dalam perpres itu, tertuang aturan mengenai besaran gaji direktur eksekutif dan direktur pada manajemen pelaksana kartu prakerja yang berkisar mulai Rp 47 juta - Rp 77,5 juta.
Saleh mengatakan sejauh ini yang ia ketahui program Kartu Prakerja tengah diminta disetop sampai ada perbaikam pengelolaan.
Dengan terbitnya perpres tersebut, Saleh mempertanyakan apakah program Kartu Prakerja terus berlanjut atau tidak.
"Kan kemarin ada banyak masukan dari masyarakat. Lalu dihentikan untuk upaya perbaikan. Apakah perbaikannya sudah jalan? Saya belum dapat kabar terkait hal itu," kata Saleh kepada wartawan, Senin (27/7/2020).
Saleh menuturkan, program Kartu Prakerja yang belakangan menuai polemik seharusnya memperbaikin pengelolaan dan pelayanannya. Bukan justru kemudian mengeluarkan aturan mengenai besaran gaji.
Kendati begitu, menurut dia, mengenai gaji direktur sebelumnya memang tidak dipermasalahkan. Namun, dengan keluarnya perpres kemungkinan besar masyarakat pasti akan mempertangakan kembali kepada pemerintah.
“Tapi memang agak aneh juga ya, yang dituntut dan disoal masyarakat adalah dugaan carut-marut penyelenggaraan kartu prakerja. Eh, solusinya adalah Perpres No.81/2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja," ujar Saleh.
"Apakah ini nanti menjawab semua pertanyaan dan tuntutan masyarakat? Kita lihat aja nanti," Saleh menambahkan.
Baca Juga: ICW Desak Jokowi Cabut Perpres Program Kartu Prakerja Baru, Ini Kata Istana
Berita Terkait
-
Habis Jalani Tes Swab Corona, Jokowi Gelar Ratas Secara Daring
-
Jokowi Instruksikan Satgas Covid-19 Fokus Kendalikan Corona di 8 Provinsi
-
Serapan Anggaran Covid-19 Belum Optimal, Jokowi: Kecepatannya Kurang
-
Ada 2 Opsi, Jokowi Pilih Sapi Limosin Rp 85 Juta untuk Kurban di Palembang
-
Kasus Covid di AS 4,2 Juta, Jokowi: Penanganan Kesehatan RI Jadi Prioritas
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Sindir Ada Pihak Tak Waras Beri Informasi Sesat, Rais Syuriyah Bawa-bawa Elite NU
-
KPK Sebut Belum Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Batal Bebas Besok?
-
Heboh Isu Jokowi Resmikan Bandara IMIP, PSI: Ada yang Memanipulasi Fakta
-
Arya Daru 24 Kali Check In Hotel dengan Rekan Kerja, Polisi Didesak Dalami Jejak Vara!
-
DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas 4 RS di Papua yang Tolak Pasien Ibu Hamil
-
Gerindra Luncurkan Layanan Informasi Partai Berbasis AI, Kemenakan Prabowo Singgung Transparansi
-
Buntut Surat Edaran, PBNU Akan Gelar Rapat Pleno Tentukan Nasib Gus Yahya
-
Geger Kematian Ibu Hamil di Papua, Pimpinan DPR Sebut Negara Lalai: No Viral No Justice
-
Profil dan Rekam Jejak Suryo Utomo: Eks Dirjen Diperiksa Kejagung Buntut Kasus Korupsi Pajak
-
Analis Beberkan Peluang PKS-Demokrat Berkoalisi di 2029, Mau Usung Prabowo Lagi?