Suara.com - Warga Perumahan Korpri di Samarinda, Kalimantan Timur melakukan inisiatif pencegahan pandemi COVID-19 dengan melakukan penutupan akses jalan keluar masuk menuju perumahan mereka. Aksi tersebut dilakukan oleh warga Blok D1 RT 44 Perumahan Korpri, Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
Mereka khawatir penyebaran COVID-19 di Kota Samarinda yang semakin meluas dan ditengarai telah terjadi transmisi lokal.
Lurah Loa Bakung, Hutanto mengatakan penutupan akses jalan dengan menggunakan kursi kayu dan bertuliskan blok D1 RT 44 Lockdwon dilakukan warga sejak Minggu (26/7/2020).
"Berarti ini sudah masuk dua hari, warga melakukan penutupan akses keluar masuk," kata Hutanto dihubungi dari Samarinda, Senin (27/7/2020).
Dia mengatakan bahwa pembatasan keluar masuk tersebut dilakukan oleh warga setempat sebagai salah satu cara memutus rantai penyebaran virus corona.
Menurut Hutanto, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan RT setempat dalam hal pendistribusian logistik.
“Kegiatan seperti berbelanja kebutuhan sehari-hari, nanti dari RT yang berkoordinasi,” ucap Hutanto.
Sementara itu, Sekretaris Camat Sungai Kunjang Aditya Koesprayogi menyebutkan bahwa pihak kecamatan mengapresiasi kerja keras para Lurah, Pimpinan Puskesmas, Babinkamtibmas, Babinsa, dan dukungan dari Ketua RT dan tokoh masyarakat setempat dalam melakukan upaya-upaya memutus rantai penyebaran penularan virus corona.
Dia menjelaskan upaya yang dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 telah dilakukan warga mulai dari penyemprotan disinfektan dan membatasi sementara waktu arus keluar masuk orang.
Baca Juga: 2 Puskesmas di Karawang Ditutup karena Petugas Medis Positif Corona
Semua kegiatan itu, lanjut aditya memiliki tujuan yang besar, yakni demi kepentingan dan kebaikan bersama warga sekitar.
“Kami tetap ingatkan kepada warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, gunakan masker dan biasakan cuci tangan habis keluar rumah," tegasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Keselamatan Pelayaran Jadi Fokus, BKI Gelar Sosialisasi di Samarinda
-
Oknum Brimob Ini Tak Cukup Dipecat, Bareskrim Turun Tangan Usut Perannya di Sarang Narkoba Samarinda
-
Jadi 'Sniper' Jaringan Kampung Narkoba Samarinda, Bripka Dedy Wiratama Terancam Pidana dan Dipecat!
-
Saling Terhubung via HT, 21 'Sniper' Pasang Badan Jaga Kampung Narkoba di Samarinda Selama 4 Tahun!
-
Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK