Suara.com - Aksi dua pengedar uang palsu di Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat terhenti setelah kedapatan membeli telepon genggam atau HP mewah seharga belasan juta rupiah. Total HP yang dibeli mencapai Rp 17 juta.
Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan mengatakan, sesuai dengan pengakuan, tersangka pengedar uang palsu telah melakukan aksinya sebanyak dua kali, yakni di Kota Payakumbuh dan Kota Solok.
"Pengungkapan sindikat pembuat dan pengedar uang palsu tersebut membuat uang palsu dan digunakan untuk membeli telepon genggam dalam jumlah banyak yang dibayar dengan campuran uang palsu dan asli," ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Mochamad Rosidi sebagaimana dilansir Antara, Senin (27/7/2020).
Kapolres menyebutkan pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/K/225/VII/2020/Res, tanggal 24 Juli 2020 yang dilakukan oleh konter Pagaruyung Ponsel yang berlokasi di Jl Tan Malaka, Kelurahan Parik Muko Aia, Kecamatan Lamposi Tigo Nagori, tempat tersangka melakukan aksinya.
Tersangka melakukan aksi pada Jumat (24/7) sekitar pukul 18.30 WIB. Dalam beraksi kedua tersangka menggunakan sepeda motor Honda Beat berangkat dari Kota Solok ke Payakumbuh.
Kedua tersangka ditangkap pada dua lokasi yang berbeda, Muhamad Ali ditangkap di Kota Padang Panjang Minggu (26/7) sekitar pukul 09.30 WIB. Sedangkan Alif, ditangkap di Kota Solok pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB.
"Dua tersangka itu atas nama Muhamad Ali dan Al Alif yang bekerja di koperasi. Ali di Padang Panjang dan Alif di Kota Solok," ujar dia pula.
Dari penangkapan tersebut, Polres Payakumbuh mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit printer merek EPSON, warna hitam, satu unit HP Iphone 7 Plus, satu unit HP Oppo Reno 3, satu unit HP Samsung e1272, satu buah pisau cutter warna merah, setengah rim kertas HVS warna merah dan setengah rim kertas cover paper warna putih.
"Total uang palsu yang disita senilai Rp 25.900.000. Uang palsu yang disita dari tersangka senilai Rp 11.900.000 dan yang disita dari korban senilai Rp 14 juta," katanya pula.
Baca Juga: Dapat Uang Palsu, Pria Ini Temukan Sosok Aneh saat Mengeceknya
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 244 jo Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Sekarang kami masih mendalami pengakuan tersangka bahwa dalang dari pembuatan uang palsu tersebut bukan dirinya. Tapi kami dalami dulu, apakah memang benar atau hanya cara dari tersangka," kata dia.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Payakumbuh dibantu oleh Reskrim Polres Solok yang juga akan ikut melakukan penyidikan pelaku di Polres Payakumbuh, untuk pengembangan di daerah tersebut.
Berita Terkait
-
Dapat Uang Palsu, Pria Ini Temukan Sosok Aneh saat Mengeceknya
-
Waduh! Oknum Wartawan Tangerang Nekat Cetak Ribuan Lembar Dolar Palsu
-
Penjual Tape Tertipu Dapat Uang Palsu, Publik Panggil Nama Baim Wong
-
Apes! Disewa 3 Jam di Hotel, Waria Pekanbaru Dibayar Pakai Duit Palsu
-
Bawa Tas Berisi 2.800 Dolar Palsu, Warga Depok Diciduk Polisi
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Cerita Rampok 500 Gram Emas Rekayasa! Rekan Bisnis di Menteng Siksa dan Tusuk Korban karena Dendam
-
Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim
-
Ribuan Jemaah Serbu Monas untuk Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi
-
Perwakilan Massa Mahasiswa Akhirnya Diterima Pimpinan DPR, Audiensi Digelar Tertutup
-
Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar
-
Mahasiswa Trisakti Sampaikan Tiga Tuntutan di DPR, Soroti Ekonomi hingga Supremasi Sipil
-
Mahasiswa Trisakti Melawan! Tuntut MBG Dihentikan Sementara dan Evaluasi Total
-
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Jemput Paksa Roy Suryo dan dr Tifa
-
Pro Kontra MBG: Mahasiswa Jakarta Demo Minta Setop, Warga Jambi Minta Lanjut
-
Jejak Frans Antony 'Bendahara' Fredy Pratama: Pernah Bersembunyi di Kawasan Elite Phatthanakan