Suara.com - Sekolah Satuan Pendidkan Kerjasama (SPK) merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antar Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi atau diakui di negaranya dengan lembaga pendidikan di Indonesia, baik dalam bentuk formal maupun non formal, dan dijalankan dengan Undang-Undang yang berlaku.
Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang mana per 31 Desember 2014, semua sekolah internasional di Indonesia berubah status menjadi SPK.
Guru SPK sendiri, bukan merupakan guru yang bertugas di sekolah nasional biasa. Guru SPK bertugas di lembaga pendidikan yang bekerja sama dengan LPA. Pemerintah mewajibkan mereka untuk memiliki kompetensi dan standar tinggi.
Standar tinggi ini, salah satunya diwujudkan dengan keharusan memiliki dua sertifikasi sebelum mengajar, yaitu dari lembaga pendidikan Indonesia dan LPA. Dua sertifikasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa para guru SPK mampu memberikan pembelajaran yang maksimal bagi anak-anak didik, ketika kegiatan belajar-mengajar dilakukan.
Syarat yang diberikan pemerintah Indonesia soal dua sertifikasi bagi guru SPK ini disambut baik oleh Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf M Effendi. Ia menilai, dua sertifikasi ini akan memberikan jaminan bagi bertumbuhnya nilai-nilai ke-Indonesiaan siswa, termasuk siswa di sekolah SPK.
“Nilai-nilai budaya dan kewarganegaraan Indonesia menjadi penting diajarkan kepada siswa. Hal ini menjadi bagian dari standar nilai,” ujarnya, ketika dihubungi Suara.com, Sabtu (25/7/2020).
Berita Terkait
-
Kreatif, Handy Talky Jadi Alternatif Pengganti Kelas Online
-
Jadwal Belajar dari Rumah TVRI, Selasa 28 Juli 2020: Bilangan Bulat
-
Ortu Protes, Materi Belajar di Rumah Terlalu Banyak dan Sulit Diserap Anak
-
Keberhasilan Anak Belajar di Rumah Sangat Tergantung pada Peran Orangtua
-
Tak Butuh Internet, Siswa Sikka Belajar di Rumah Pakai Radio
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Safari Politik Lampung Sepi Massa? Jokowi Dinilai Tak Lagi Mampu Mobilisasi Rakyat Tanpa Alat Negara
-
Pakar UMY Soroti Pengisian Jabatan BUMN: Loyalitas Politik Dinilai Kalahkan Meritokrasi
-
Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan