Suara.com - Organisasi Kemasyarakatan Muhammadiyah melalui Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pengurus Pusat Muhammadiyah merespons permintaan maaf dari Mendikbud Nadiem Makarim atas polemik Program Organisasi Penggerak.
Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah, Kasiyarno mengapresiasi keberanian Nadiem untuk minta maaf, namun mereka tetap mengundurkan diri dari POP, harus ada perbaikan dari program tersebut sebelum dieksekusi menggunakan anggaran negara.
"Ya terima kasih, (Nadiem) sudah minta maaf ya. Itu suatu hal bagus. Tapi, permasalahan kita kan bukan hanya Tanoto dan Sampoerna. Banyak organisasi lain yang kelihatannya bermasalah. Bukan hanya itu juga, program-program yang ditawarkan mereka nampaknya gak relevan. jadi kita tetap berkomitmen tidak ikutan di situ," kata Kasiyarno saat dihubungi, Rabu (29/7/2020).
Dia berharap Nadiem benar-benar serius dalam mengevaluasi program yang sebenarnya baik secara ide, namun menurut mereka buruk dalam implementasinya.
"(Ormas) yang diumumkan kemarin harus dikoreksi dulu. termasuk sistem diperbaiki, konsepnya seperti apa. kemudian disosialisasikan ke masyarakat, banyak kok unsur pendidikan yang sebenarnya mampu. misalnya PT yang tergabung dalam LPTK," ucapnya.
Sebelumnya, Nadiem meminta maaf kepada Muhammadiyah, NU, dan PGRI terkait polemik POP dan mengakui program digagasnya masih jauh dari kesempurnaan sehingga membuat 3 ormas ini mundur.
"Dengan penuh rendah hati, saya memohon maaf atas segala keprihatinan yang timbul dan berharap agar tokoh dan pimpinan Muhammadiyah, NU, dan PGRI bersedia terus memberikan bimbingan dalam proses pelaksanaan program, yang kami sadari betul masih jauh dari sempurna," kata Nadiem dalam video singkat kepada wartawan, Selasa (28/7/2020).
Dia berharap Muhammadiyah, NU, dan PGRI dapat kembali bergabung dalam POP sebab ketiga ormas ini bahkan sebelum Indonesia merdeka sudah banyak berjasa terhadap negara di dunia pendidikan.
Meski begitu, CEO Gojek ini kembali menegaskan bahwa dua ormas yang diduga merupakan perusahaan besar yakni Putera Sampoerna Foundation dan Tanoto Foundation tetap bergabung dalam POP dengan skema pembiayaan mandiri tanpa menggunakan APBN.
Baca Juga: PGRI Desak Menteri Nadiem Tunda Program Organisasi Penggerak Tahun Depan
Tag
Berita Terkait
-
HUT ke-13 Jokowi Masuk Gorong-gorong, Membaca Ulang Mitos Populisme
-
Nadiem Makarim Masih Sakit, Sidang Pembacaan Dakwaan Ditunda Lagi
-
Kejagung Ungkap Kondisi Nadiem Makarim Usai Jalani Operasi
-
Ketum PP Muhammadiyah Kenang Ustaz Jazir Jogokariyan, Teladan Penggerak Masjid dan Dakwah Umat
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini