Suara.com - Hari raya Idul Adha atau Hari Raya Hewan Kurban tentunya identik dengan pembagian hewan kurban. Terdapat cara pembagian daging kurban yang perlu diketahui oleh shohibul qurban (orang yang berkurban) maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pembagian kurban.
Namun, sebelum membahas tentang cara pembagian daging kurban, kita perlu mengetahui apa itu ibadah kurban dan apa saja hewan yang boleh dijadikan kurban.
Ibadah kurban adalah ibadah yang dijalankan umat Muslim untuk memperingati kisah Nabi Ibrahim yang mengorbankan putranya untuk Allah SWT.
Ibadah ini bersifat sunnah muakkadah, arti sunnah muakkadah ibadah ini dianjurkan dan amat ditekankan. Jika tidak memiliki harta yang cukup, shohibul qurban dapat berkurban secara kolektif, tentunya dengan menaati hukum kurban kolektif.
Tidak semua hewan dapat dijadikan hewan kurban. Kambing, domba, sapi, dan unta merupakan hewan yang boleh dikurbankan.
Sebelum sah dijadikan hewan kurban, hewan-hewan tersebut harus memenuhi syarat sah hewan kurban.
Hewan domba atau kambing harus berumur satu tahun ke atas. Sedangkan, sapi akan dikatakan sah sebagai hewan kurban ketika berumur tepat dua tahun dan unta ketika berumur minimal lima tahun.
Untuk kurban yang diberikan secara kolektif, hewan yang dikurbankan ialah sapi atau unta.
Baca Juga: Cara Kurban di Rumah Zakat Lengkap dengan Harganya
Cara pembagian daging kurban
Berdasarkan kaidah umumnya, daging kurban dibagikan kepada tiga golongan penerima kurban.
1. Shohibul qurban beserta keluarganya
Sepertiga bagian kurban diberikan kepada shohibul qurban beserta keluarganya, sedangkan duapertiga sisanya merupakan hak orang lain. Orang yang berkurban juga dapat membagikan sepertiga bagiannya tersebut kepada pihak-pihak lain, misalnya kepada panitia hewan kurban. Perlu diingat pula, pekurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
2. Sahabat, Kerabat, dan Tetangga
Sepertiga bagian selanjutnya diberikan kepada sahabat, kerabat dan tetangga. Walaupun sahabat, kerabat, dan tetangga shohibul qurban merupakan orang yang berkecukupan, mereka tetap berhak mendapatkan sepertiga bagian hewan kurban.
3. Fakir Miskin
Sepertiga lainnya diberikan kepada fakir miskin sebagai kelompok yang paling membutuhkan. Shohibul qurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya. Hal ini dilakukan shohibul qurban sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas bagi orang-orang yang berkekurangan.
Itu dia cara pembagian daging kurban. Selamat beribadah kurban dan selamat merayakan Hari Raya Idul Adha 2020.
Kontributor : Theresia Simbolon
Berita Terkait
-
Raih Capaian Gemilang, Pengunjung Vasaka Hotel Naik Signifikan Saat Libur Panjang Idul Adha
-
Dampak PHK: Jumlah Orang Berkurban Idul Adha 2025 Anjlok!
-
Sebar Qurban 2025: Menjangkau 202 Ribu Penerima di 130 Kota dan 9 Negara
-
Bikin Kompetisi Padel dan Diikuti Belasan Artis, Marshel Widianto Siapkan Hadiah Kambing
-
Masih Bingung Cara Masak Daging Kambing? Ini 5 Bahan Penghilang Bau Prengus, Dijamin Efektif
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?
-
CEK FAKTA: Klaim Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia ke Jepang
-
Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
-
Deadline 2026! Pemerintah Kejar Target Kemiskinan Ekstrem: Daerah Wajib Lakukan Ini...
-
Baru Dilantik Prabowo, Kekayaan Menteri P2MI Mukhtarudin Capai Rp 17,9 Miliar
-
Pesan Terbuka Ferry Irwandi ke Jenderal: Tidak Lari, Tidak Takut, Tidak Diam
-
CEK FAKTA: Video Jurnalis Australia Ditembak Polisi Indonesia
-
Dito Ariotedjo Dicopot dari Menpora, Bahlil Langsung Setor Nama Pengganti, Puteri Komarudin?