Suara.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) benar-benar memikirkan ulang rencana pembukaan sekolah yang berada di zona kuning corona covid-19.
Wasekjen FSGI Satriwan Salim menyebut kajian yang tengah dilakukan Kemendikbud terkait pembukaan sekolah di zona kuning sangat berbahaya bagi anak-anak.
"Ini sama saja membunuh pelan-pelan para siswa dan guru kalau membuka sekolah ini, tanpa didasari kepada penelitian, tanpa didasari semacam penilaian asesmen dari ikatan dokter anak, dari KPAI, dari pemangku kepentingan pendidikan," kata Satriwan Salim dalam keterangannya, Rabu (29/7/2020).
Satriwan menilai pembukaan sekolah di zona kuning secara administrasi melanggar Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran TA 2020/2021 pada Masa Pandemi COVID-19 yang hanya mengatur pembukaan sekolah di zona hijau.
Selain itu, penyelenggaraan SKB 4 Menteri yang sudah dilakukan pun masih banyak catatan dalam pelaksanaannya seperti protokol kesehatan yang masih dilanggar oleh beberapa sekolah.
"Maksud saya sekolah dibuka di zona hijau, tapi rumah anak rumah guru di zona kuning, warna orange atau zona merah (gimana)?. Dia berangkat sekolah menggunakan angkutan umum, baik guru maupun siswa tidak ada jaminan anak-anak dan guru yang naik angkutan umum ini steril dari sebaran covid ketika naik angkot, karena tidak menggunakan protokol Kesehatan, tidak pakai masker," jelasnya.
Oleh sebab itu, FSGI berharap Kemendikbud tidak sembarangan membuka sekolah di zona kuning. Menurutnya jika hal itu dilakukan berpotensi menjadi kluster baru layaknya perkantoran yang saat ini meningkat kasus covid karena aktivitas dibuka kembali.
"Sekolah akan menjadi cluster terbaru ya covid-19 lihat saja nanti. terbukti kan waktu kemarin di Kota Pariaman sekolah dibuka, dua guru positif korona. Di Inggris di Korsel juga Cina juga Eropa juga," pungkasnya.
Sebelumnya, Kemendikbud terus melakukan evaluasi terkait pembukaan kembali sekolah pada masa pandemi virus corona covid-19 di zona hijau sebelum melebarkan kebijakan ke zona kuning.
Baca Juga: Ada Anggota Dewan Terpapar Corona, Gedung DPRD DKI Disemprot Disinfektan
"Kita sedang mengevaluasi sekolah dalam zona non hijau, khususnya zona kuning untuk tetap bisa melakukan pembelajaran tatap muka," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Naim dalam jumpa pers virtual, Selasa (28/7/2020).
Ainun menyebut pertimbangan sementara pembukaan sekolah di zona kuning bisa saja dilakukan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat misal mengurangi kapasitas kursi di tiap kelas.
Di sisi lain, Kemendikbud justru mencatat masih ada sekolah di 79 daerah zona hijau yang diizinkan buka namun melanggar protokol kesehatan.
Ainun Naim memaparkan dari dari total 479 kabupaten kota tercatat 79 melanggar, 18 diantara berada di zona hijau corona yang ditentukan Kementerian Kesehatan.
Berita Terkait
-
Indonesia-Turki Jajaki Kerja Sama Vaksin COVID-19 dan Teknologi Antariksa
-
DPR Minta Kemendikbud Gandeng Ormas untuk Sukseskan Pembelajaran Jarak Jauh
-
Dampak Pandemi Covid-19 di Sektor Pariwisata: Hotel Sepi dan Restoran Tutup
-
Makin Mengerikan Positif Corona RI 104.432 Orang, Tambah 2.381 Pasien
-
Rusia Mulai Fase Kedua Uji Klinis Vaksin Covid-19 Pada Manusia
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
DPRD DKI Soroti Gaji Guru Swasta di Jakarta: Jauh di Bawah UMP!
-
Pengacara Komisaris PT Jenggala Maritim Nilai Dakwaan Soal Fee Sewa Kapal Tak Terbukti
-
Milik Siapa PT IMIP? Heboh Bandara Morowali Disebut Ilegal, Jadi 'Negara dalam Negara'
-
Rahang Alvaro Masih Hilang, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Aliran Sungai Tenjo
-
Bandara 'Hantu' Morowali, Isu Negara dalam Negara dan Ancaman Kedaulatan Mengemuka
-
Angka Kasus Korupsi Kades Capai 489, Wamendagri: Ini Catatan Serius
-
Cari Potongan Rahang Alvaro, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Sungai di Bogor
-
Demi Target Ekonomi Indonesia Menolak Phase-Out Energi Fosil: Apa Dampaknya?
-
Pemerintah Kebut Aturan Turunan KUHAP Baru, Wamenkum Janji Rampung Sebelum Akhir Desember
-
KPAI Setuju Pemprov DKI Batasi Akses Medsos Pelajar, Orang Tua dan Sekolah Juga Kena Aturan