Suara.com - Anggota Komisi I DPR Abdul Kadir Karding menilai permintaaan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengevaluasi Badan Intelijen Negara (BIN) karena dinilai gagal mendeteksi Djoko Tjandra tidak proposional dan tidak pada tempatnya.
Karding menuturkan, kewenangan penegakan hukum termasuk penangkapan dimiliki oleh penegak hukum, dalam hal ini polisi interpol, Kejaksaan serta KPK.
"Yang kedua, kalau melihat kasus Djoko Tjandra terlalu jauh kalau kita tiba-tiba mengalamatkan kesalahan itu kepada BIN," kata Karding kepada wartawan, Rabu (29/7/2020).
Karding mengatakan dalam prosesnya, terbukti banyak oknum yang terlibat sudah diberikan sanksi dan diproses hukum. Semisal dari kepolisian Brigjen Prasetyo yang sudah ditetapkan tersangka, lalu adanya penyelidikan terhadap imigrasi, kemudian kejaksaan ataupun juga aparat kelurahan yang mengurusi soal semua proses administrasi Djoko Tjandra.
"Artinya ada persekongkolan oknum yang dilakukan tetapi bukan oleh satu institusi, seperti BIN," ujar Karding.
Alasan lain mengapa desakan evaluasi itu tidak tepat dialamatkan kepada BIN dapat dilihat dari sisi kewenangannya.
Karding berujar, BIN lebih kepada penyediaan informasi kepada presiden, apalagi dengan Keppres terbaru tentang yang terkait dengan hal-hal besar, seperti keamanan nasional.
"Nah jadi kalau menurut saya, kok agak jauh dari sasaran tembaknya teman-teman ICW. Kalau ada pihak yang ingin disalahkan, tentu kita pada proses hukum saja kalau sudah diproses ya sudah kita tunggu aja kita desak atau kita pantau proses hukum berjalan seperti apa," kata Karding.
Sebelumnya, ICW mendesak Presiden Joko Widodo harus segera mengevaluasi kinerja Kepala BIN Budi Gunawan, karena terbukti gagal dalam mendeteksi buronan kasus korupsi, Djoko Tjandra, sehingga yang bersangkutan dapat dengan mudah berpergian di Indonesia.
Baca Juga: Disebut Gagal Deteksi Buronan Kakap Djoko Tjandra, Begini Reaksi BIN
"Presiden Jokowi harus segera memberhentikan Kepala BIN Budi Gunawan, jika di kemudian hari ditemukan fakta bahwa adanya informasi intelijen mengenai koruptor yang masuk ke wilayah Indonesia namun tidak disampaikan kepada Presiden dan penegak hukum," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden