Suara.com - Anggota Komisi I DPR Abdul Kadir Karding menilai permintaaan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengevaluasi Badan Intelijen Negara (BIN) karena dinilai gagal mendeteksi Djoko Tjandra tidak proposional dan tidak pada tempatnya.
Karding menuturkan, kewenangan penegakan hukum termasuk penangkapan dimiliki oleh penegak hukum, dalam hal ini polisi interpol, Kejaksaan serta KPK.
"Yang kedua, kalau melihat kasus Djoko Tjandra terlalu jauh kalau kita tiba-tiba mengalamatkan kesalahan itu kepada BIN," kata Karding kepada wartawan, Rabu (29/7/2020).
Karding mengatakan dalam prosesnya, terbukti banyak oknum yang terlibat sudah diberikan sanksi dan diproses hukum. Semisal dari kepolisian Brigjen Prasetyo yang sudah ditetapkan tersangka, lalu adanya penyelidikan terhadap imigrasi, kemudian kejaksaan ataupun juga aparat kelurahan yang mengurusi soal semua proses administrasi Djoko Tjandra.
"Artinya ada persekongkolan oknum yang dilakukan tetapi bukan oleh satu institusi, seperti BIN," ujar Karding.
Alasan lain mengapa desakan evaluasi itu tidak tepat dialamatkan kepada BIN dapat dilihat dari sisi kewenangannya.
Karding berujar, BIN lebih kepada penyediaan informasi kepada presiden, apalagi dengan Keppres terbaru tentang yang terkait dengan hal-hal besar, seperti keamanan nasional.
"Nah jadi kalau menurut saya, kok agak jauh dari sasaran tembaknya teman-teman ICW. Kalau ada pihak yang ingin disalahkan, tentu kita pada proses hukum saja kalau sudah diproses ya sudah kita tunggu aja kita desak atau kita pantau proses hukum berjalan seperti apa," kata Karding.
Sebelumnya, ICW mendesak Presiden Joko Widodo harus segera mengevaluasi kinerja Kepala BIN Budi Gunawan, karena terbukti gagal dalam mendeteksi buronan kasus korupsi, Djoko Tjandra, sehingga yang bersangkutan dapat dengan mudah berpergian di Indonesia.
Baca Juga: Disebut Gagal Deteksi Buronan Kakap Djoko Tjandra, Begini Reaksi BIN
"Presiden Jokowi harus segera memberhentikan Kepala BIN Budi Gunawan, jika di kemudian hari ditemukan fakta bahwa adanya informasi intelijen mengenai koruptor yang masuk ke wilayah Indonesia namun tidak disampaikan kepada Presiden dan penegak hukum," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan