Suara.com - Anggota Komisi I DPR Abdul Kadir Karding menilai permintaaan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengevaluasi Badan Intelijen Negara (BIN) karena dinilai gagal mendeteksi Djoko Tjandra tidak proposional dan tidak pada tempatnya.
Karding menuturkan, kewenangan penegakan hukum termasuk penangkapan dimiliki oleh penegak hukum, dalam hal ini polisi interpol, Kejaksaan serta KPK.
"Yang kedua, kalau melihat kasus Djoko Tjandra terlalu jauh kalau kita tiba-tiba mengalamatkan kesalahan itu kepada BIN," kata Karding kepada wartawan, Rabu (29/7/2020).
Karding mengatakan dalam prosesnya, terbukti banyak oknum yang terlibat sudah diberikan sanksi dan diproses hukum. Semisal dari kepolisian Brigjen Prasetyo yang sudah ditetapkan tersangka, lalu adanya penyelidikan terhadap imigrasi, kemudian kejaksaan ataupun juga aparat kelurahan yang mengurusi soal semua proses administrasi Djoko Tjandra.
"Artinya ada persekongkolan oknum yang dilakukan tetapi bukan oleh satu institusi, seperti BIN," ujar Karding.
Alasan lain mengapa desakan evaluasi itu tidak tepat dialamatkan kepada BIN dapat dilihat dari sisi kewenangannya.
Karding berujar, BIN lebih kepada penyediaan informasi kepada presiden, apalagi dengan Keppres terbaru tentang yang terkait dengan hal-hal besar, seperti keamanan nasional.
"Nah jadi kalau menurut saya, kok agak jauh dari sasaran tembaknya teman-teman ICW. Kalau ada pihak yang ingin disalahkan, tentu kita pada proses hukum saja kalau sudah diproses ya sudah kita tunggu aja kita desak atau kita pantau proses hukum berjalan seperti apa," kata Karding.
Sebelumnya, ICW mendesak Presiden Joko Widodo harus segera mengevaluasi kinerja Kepala BIN Budi Gunawan, karena terbukti gagal dalam mendeteksi buronan kasus korupsi, Djoko Tjandra, sehingga yang bersangkutan dapat dengan mudah berpergian di Indonesia.
Baca Juga: Disebut Gagal Deteksi Buronan Kakap Djoko Tjandra, Begini Reaksi BIN
"Presiden Jokowi harus segera memberhentikan Kepala BIN Budi Gunawan, jika di kemudian hari ditemukan fakta bahwa adanya informasi intelijen mengenai koruptor yang masuk ke wilayah Indonesia namun tidak disampaikan kepada Presiden dan penegak hukum," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Bukan Lagi Isu, Hujan Mikroplastik Resmi Mengguyur Jakarta dan Sekitarnya
-
Heboh Dugaan Korupsi Rp237 M, Aliansi Santri Nusantara Desak KPK-Kejagung Tangkap Gus Yazid
-
Terungkap di Rekonstruksi! Ini Ucapan Pilu Suami Setelah Kelaminnya Dipotong Istri di Jakbar
-
Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat
-
Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung, Dorong Ketahanan Pangan di Padang Jaya
-
KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
-
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
-
Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Permohonan Anak Riza Chalid untuk Pindah Tahanan
-
Pelaku Pembakaran Istri di Jatinegara Tertangkap Setelah Buron Seminggu!