Suara.com - Terdakwa kasus penistaan agama di Pakistan tewas seusai ditembak enam kali di ruang sidang di pengadilan setempat.
Menyadur Al Jazeera, Tahir Ahmad Naseem yang disebut mencemarkan nama Nabi Muhammad, dieksekusi oleh seorang pria tak dikenal yang menghadiri persidangannya.
Ia diberondong tembakan oleh pria itu dalam sidang yang digelar di pengadilan distrik, kota Peshawar pada Rabu (29/7/2020).
Pejabat kepolisian Peshawar, Ijaz Ahmed mengatakan pelaku penembakan saat itu langsung ditangkap di tempat kejadian.
"Pelaku mengatakan dia membunuhnya karena (Naseem) melakukan penistaan," ujar Ahmed.
Naseem telah menjadi tahanan polisi sejak 2018. Saat itu ia dituduh melakukan penistaan agama dengan mengaku sebagai nabi.
Ia dinyatakan melanggar pasal 295-A, 295-B, dan 295-C dari hukum pidana Pakistan, terkait penistaan agama Islam, termasuk "mencemarkan nama Nabi Muhammad."
Di Pakistan, melakukan penistaan agama dapat diganjar hukuman mati.
Kendati demikian, hingga kini belum ada pelaku penistaan agama yang dieksekusi di bawah undang-undang tersebut.
Baca Juga: 5 Manfaat Kurban, Salah Satunya Menghapus Dosa
Dalam beberapa tahun terakhir, orang-orang yang dituduh terlibat dalam penistaan agama, tewas akibat pembunuhan atau kekerasan main hakim sendiri.
Menurut laporan Al Jazeera, setidaknya 77 orang telah tewas sehubungan dengan tuduhan penistaan agama sejak 1990.
Mereka yang terbunuh adalah terdakwa penistaan agama, anggota keluarga terdakwa, pengacara, serta hakim yang telah membebaskan orang-orang yang dituduh melakukan kejahatan ini.
Mahkamah Agung Pakistan pada 2018 lalu, mengeluarkan vonis penting dalam kasus penistaan agama paling terkenal di negara ini, membebaskan wanita Kristen Aasia Bibi setelah ia dipenjara selama sembilan tahun.
Langkah ini membuat partai-partai agama kanan meradang. Menimbulkan protes luas yang dipimpin oleh pihak yang sering menganjurkan kekerasan terhadap terdakwa penistaan agama, Khadim Hussain Rizvi dari Partai Tehreek-e-Labbaik Pakistan.
Pekan lalu, majelis provinsi di Punjab,mengesahkan undang-undang kontroversial tentang masalah agama, memberikan kekuasaan luas kepada pemerintah untuk menyensor setiap materi yang diterbitkan berdasarkan pedoman yang tidak jelas tentang pelanggaran kepercayaan agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Pecah Kongsi! AS Beri Waktu Seminggu ke Israel Selesaikan Perang Lawan Iran