Suara.com - Terdakwa kasus penistaan agama di Pakistan tewas seusai ditembak enam kali di ruang sidang di pengadilan setempat.
Menyadur Al Jazeera, Tahir Ahmad Naseem yang disebut mencemarkan nama Nabi Muhammad, dieksekusi oleh seorang pria tak dikenal yang menghadiri persidangannya.
Ia diberondong tembakan oleh pria itu dalam sidang yang digelar di pengadilan distrik, kota Peshawar pada Rabu (29/7/2020).
Pejabat kepolisian Peshawar, Ijaz Ahmed mengatakan pelaku penembakan saat itu langsung ditangkap di tempat kejadian.
"Pelaku mengatakan dia membunuhnya karena (Naseem) melakukan penistaan," ujar Ahmed.
Naseem telah menjadi tahanan polisi sejak 2018. Saat itu ia dituduh melakukan penistaan agama dengan mengaku sebagai nabi.
Ia dinyatakan melanggar pasal 295-A, 295-B, dan 295-C dari hukum pidana Pakistan, terkait penistaan agama Islam, termasuk "mencemarkan nama Nabi Muhammad."
Di Pakistan, melakukan penistaan agama dapat diganjar hukuman mati.
Kendati demikian, hingga kini belum ada pelaku penistaan agama yang dieksekusi di bawah undang-undang tersebut.
Baca Juga: 5 Manfaat Kurban, Salah Satunya Menghapus Dosa
Dalam beberapa tahun terakhir, orang-orang yang dituduh terlibat dalam penistaan agama, tewas akibat pembunuhan atau kekerasan main hakim sendiri.
Menurut laporan Al Jazeera, setidaknya 77 orang telah tewas sehubungan dengan tuduhan penistaan agama sejak 1990.
Mereka yang terbunuh adalah terdakwa penistaan agama, anggota keluarga terdakwa, pengacara, serta hakim yang telah membebaskan orang-orang yang dituduh melakukan kejahatan ini.
Mahkamah Agung Pakistan pada 2018 lalu, mengeluarkan vonis penting dalam kasus penistaan agama paling terkenal di negara ini, membebaskan wanita Kristen Aasia Bibi setelah ia dipenjara selama sembilan tahun.
Langkah ini membuat partai-partai agama kanan meradang. Menimbulkan protes luas yang dipimpin oleh pihak yang sering menganjurkan kekerasan terhadap terdakwa penistaan agama, Khadim Hussain Rizvi dari Partai Tehreek-e-Labbaik Pakistan.
Pekan lalu, majelis provinsi di Punjab,mengesahkan undang-undang kontroversial tentang masalah agama, memberikan kekuasaan luas kepada pemerintah untuk menyensor setiap materi yang diterbitkan berdasarkan pedoman yang tidak jelas tentang pelanggaran kepercayaan agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
Terkini
-
Efek Domino Kasus SYL, KPK Bongkar Korupsi Baru Pengadaan 'Asam Semut' di Kementan
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui
-
500 Ribu Lulusan SMK Siap Go Global: Cak Imin Targetkan Tenaga Terampil Tembus Pasar Dunia
-
Indonesia Siap Tambah Bahasa Portugis ke Kurikulum, Ini Alasan Strategisnya
-
Pemerintah Siapkan Beasiswa Khusus Siswa SMK yang Ingin Kerja di Luar Negeri, Termasuk Pakai LPDP
-
Sempat Tegang karena Dijaga Ormas GRIB, Begini Situasi Terkini 'Rumah Lelang' di Petukangan
-
Lagi-lagi Absen Panggilan, Nasib Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Makin Tak Jelas
-
Nekat Pasok Sabu ke Napi Lewat Sandal, SM Malah Masuk Penjara Gegara Gesture Gelisah
-
Sepakat Kembangkan PLTA di Indonesia: PLN dan J&F S.A Brasil Teken MoU di Depan Dua Presiden
-
Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Dikritik, Mensos Gus Ipul: Itu Bukan Keputusan Saya Pribadi