Suara.com - Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) menilai cara kerja Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim terlalu elitis dan jarang turun ke lapangan saat menghadapi masalah pendidikan di Indonesia.
Wakil Sekretaris Jenderal Pergunu A. Zuhri mengatakan, seharusnya Nadiem lebih sering turun langsung ke sekolah-sekolah untuk mendengarkan langsung masalah guru, siswa, hingga orang tua murid, khususnya di masa pembelajaran jarak jauh akibat pandemi virus corona covid-19 sekarang.
"Kita lihat pola komunikasi mendikbud sekarang ini terkesan elitis, tidak ada itikad turun ke bawah, kemudian hiring suara di bawah," kata Zuhri dalam diskusi virtual, Rabu (29/8/2020).
Dia mencontohkan, salah satu tindakan Nadiem yang dinilai kurang etis adalah ketika meminta maaf kepada 3 Organisasi Kemasyarakatan NU, Muhammadiyah, dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) terkait polemik Program Organisasi Penggerak.
"Saya kira bukan begitu cara mengkonsolidasi atau merekonsiliasi sesuatu yang sudah pecah carut marut seperti ini, saran saya ini mas Menteri turun ke sekolah NU Muhammadiyah ke PGRI dengarkan keluhan siswa, guru, wali murid, kepala sekolah," ucapnya.
Sebelumnya Mendikbud Nadiem Makarim meminta maaf secara virtual kepada Muhammadiyah, NU, dan PGRI terkait polemik POP dan mengakui program digagasnya masih jauh dari kesempurnaan sehingga membuat 3 ormas ini mundur.
Nadiem kemudian mengunjungi Kantor PP Muhammadiyah untuk meminta maaf secara langsung dan mengucapkan Milad Persyarikatan Muhammadiyah ke-111 tahun yang jatuh pada 8 Dzulhijjah 1441 Hijriyah, Rabu (29/7/2020) kemarin.
Dia berharap Muhammadiyah, NU, dan PGRI dapat kembali bergabung dalam POP, sebab ketiga ormas ini. Bahkan sebelum Indonesia merdeka sudah banyak berjasa terhadap negara di dunia pendidikan.
Meski begitu, CEO Gojek ini kembali menegaskan bahwa dua ormas yang diduga merupakan perusahaan besar yakni Putera Sampoerna Foundation dan Tanoto Foundation tetap bergabung dalam POP dengan skema pembiayaan mandiri tanpa menggunakan APBN.
Baca Juga: Kritik Nadiem Makarim, Federasi Guru: Mendikbud Adalah Menteri Jarak Jauh
Berita Terkait
-
Kritik Nadiem Makarim, Federasi Guru: Mendikbud Adalah Menteri Jarak Jauh
-
Kisruh POP, Menteri Nadiem Minta Maaf Langsung ke Muhammadiyah
-
Sudjiwo Tedjo Usul Kemendikbud Dibubarkan: Saya Sedang Merintis Sekolah
-
Din Syamsuddin: Kisruh Dana POP Bukan Salah Nadiem, Tapi Presiden Jokowi
-
Warkop Ini Sediakan Layanan Internet Gratis untuk Siswa Belajar Online
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka