News / Nasional
Kamis, 30 Juli 2020 | 15:31 WIB
Polda Bangka Belitung mencatatkan sejarah dalam membongkar kasus penyelundupan narkotika jenis sabu di negeri Serumpun Sebalai tersebut. (Suara.com/Wahyu)

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap sindikat jaringan yang masih DPO. Kami juga bekerjasama dengan rekan penegak hukum internasional PDRM dan Kepolisian Myanmar untuk membongkar jaringannya," pungkasnya.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 lebih Subsider Pasal 115 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman seumur hidup.

Kontributor : Wahyu Kurniawan

Load More