Suara.com - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 terus digelar di tengah pandemi. Sebanyak 270 daerah akan tetap melaksanakan helatan 5 tahunan tersebut.
Pemungutan suara yang semula dijadwalkan pada September 2020 telah diundur hingga Desember 2020.
Namun dalam proses itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan mantan narapidana, termasuk korupsi, untuk maju dalam kontestasi Pilkada. MK memutuskan hal tersebut pada Desember 2019 lewat Putusan no. 56/PUU-XVII/2019.
"Putusan MK itu menyetakan mantan terpidana korupsi diharuskan menunggu hingga 5 tahun setelah keluar dari penjara, baru kemudian diperbolehkan untuk maju sebagai kepala daerah," kata peneliti ICW, Egi Primayogha dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2020).
Putusan itu mengabulkan permohonan yang diajukan ICW dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Ketika itu ICW dan Perludem mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Sebelumnya terdapat preseden bahwa mantan napi korupsi yang kembali menduduki jabatan kepala daerah mengulangi perbuatannya. Bupati Kudus nonaktif, Muhammad Tamzil, dua kali terjerat kasus korupsi.
Pada Desember 2015 ia menyelesaikan hukumannya akibat terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan.
Tamzil terpilih kembali sebagai kepala daerah pada 2018, di tahun yang sama ia terjerat kasus suap pengisian jabatan.
Baca Juga: PAN Dukung Anak dan Menantu Jokowi di Pilkada Serentak 2020
"Pelarangan mantan napi korupsi juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1 tahun 2020," ujarnya.
Pada peraturan sebelumnya, KPU memang mengizinkan mantan napi korupsi untuk maju. Namun dengan adanya putusan MK, KPU mengubah peraturan tersebut.
Peraturan KPU tersebut menegaskan pelarangan bagi seluruh mantan narapidana untuk ikut serta dalam kontestasi pilkada.
Fakta-fakta yang disebutkan sudah semestinya menghentikan niat mantan narapidana korupsi untuk maju sebagai calon kepala daerah.
Seluruh pihak juga harus patuh terhadap putusan MK. Partai politik tidak boleh mengusung mantan narapidana korupsi.
Penyelenggara pemilu harus ikut patuh dan berhati-hati dalam memeriksa berkas pencalonan. Warga sebagai pemilih juga harus ikut mengawasi untuk memastikan koruptor tidak maju sebagai calon kepala daerah.
Berita Terkait
-
Anggota Komisi III: Pemilihan Adies Kadir Jadi Hakim MK Sesuai Mekanisme, Tak Langgar Prosedur
-
Anak Adies Kadir jadi PAW di DPR, Bahlil Jelaskan Alasannya
-
Prabowo Resmi Lantik Hakim MK Adies Kadir dan Wamenkeu Juda Agung di Istana Negara
-
Respons Kritik soal Pengangkatan jadi Hakim MK, Adies Kadir: Bisa Tanya ke DPR
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Saat Pemutakhiran Data Bantuan Berujung Pencabutan Status BPJS PBI, Begini Situasi yang Terjadi
-
Peringati World Interfaith Harmony Week 2026, Ketua DPD RI Fasilitasi Dialog Tokoh Lintas Agama
-
Dianiaya karena Tolak Tambang Ilegal, Nenek Saudah Kini dalam Lindungan LPSK: Siapa Pelakunya?
-
Motor Roda 3 dari Program Atensi Kemensos Bantu Wak Keple Bangkitkan Usaha
-
Kasus Chromebook, Pakar: Kejaksaan Bongkar Siasat 'Regulatory Capture' untuk Dalih Nadiem Makarim
-
Basarnas Fokuskan Pencarian di Muara Pantai Sine, Wisatawan Malang Terseret Ombak Belum Ditemukan
-
Dalai Lama Buka Suara soal Namanya Disebut Ratusan Kali dalam Dokumen Rahasia Epstein
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Ditopang Pemilih Gen Z
-
Awal Puasa Ramadan 2026 Versi Pemerintah, Muhammadiyah, NU, dan BRIN
-
Anggota Komisi III: Pemilihan Adies Kadir Jadi Hakim MK Sesuai Mekanisme, Tak Langgar Prosedur