Suara.com - Buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. Kini yang bersangkutan dalam perjalanan menuju Indonesia, Kamis (30/7/2020) malam.
Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Menurut Listyo, buronan kelas kakap Kejaksaan Agung RI itu akan segera tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
"Sudah mau take-off dari Malaysia," kata Listyo saat dikonfirmasi, Kamis malam.
Nama Djoko Tjandra belakangan kembali mencuat setelah diketahui lolos masuk ke Indonesia dan bahkan sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, ternyata buronan tersebut juga sempat membuat e-KTP pada hari yang sama.
Belakangan diketahui Djoko Tjandra dapat melenggang bebas berpergian dari Malaysia - Jakarta dan sebaliknya melalui Pontianak, Kalimantan Barat dengan mengandalkan surat jalan alias 'surat sakti' yang diterbitkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Berdasar foto yang diterima Suara.com, surat jalan yang diperuntukkan bagi Djoko Tjandra itu tampak berkop Bareskrim Polri Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
Surat jalan tersebut tertera dengan nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020 dan ditandatangani langsung oleh Brigjen Pol Prasetijo.
Dalam surat jalan itu tertera nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan jabatan sebagai konsultan.
Baca Juga: Terbitkan Surat Sakti, Brigjen Prasetijo Berdalih Hanya Bantu Djoko Tjandra
Disebutkan pula bahwa Djoko Tjandra hendak berangkat dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020 untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.
Atas hal itu, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pun telah mencopot Brigjen Pol Prasetijo dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri lantaran terbukti menyalahgunakan wewenang.
Jenderal bintang satu itu dicopot dari jabatannya dan dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.
Selain dimutasi dari jabatannya, Brigjen Pol Prasetijo kekinian pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Jenderal bintang satu itu dipersangkakan telah melanggar tiga pasal berlapis, yakni berkaitan dengan penerbitan surat jalan palsu, upaya menghalangi penyidikan, dan memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra yang berstatus buronan.
Berita Terkait
-
Terbitkan Surat Sakti, Brigjen Prasetijo Berdalih Hanya Bantu Djoko Tjandra
-
STOP PRESS! Buronan Djoko Tjandra Akhirnya Ditangkap
-
ICW Minta Kejagung Usut Motif Pertemuan Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra
-
Komisi III Minta Kejagung-Polri Proses Pidana Pelanggaran Jaksa Pinangki
-
Heboh Foto Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra, MAKI: Harusnya Dipecat!
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Di Rote Ndao, Hasto PDIP Soroti Potensi Wilayah Terluar RI
-
Belajar Asuransi Jadi Seru! Chubb Life Luncurkan Komik Edukasi Polistory