Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Bareskrim Polri menetapkan status tersangka terhadap Djoko Tjandra terkait surat jalan selama pelariannya di Indonesia yang diteken oleh jenderal bintang satu Prasetijo.
"Polri harus segera menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka atas dugaan menggunakan surat palsu untuk kepentingan tertentu sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhan, dalam keteranganya, Jumat (31/7/2020).
"Adapun poin ini merujuk pada tindakan yang bersangkutan saat menggunakan surat jalan dari Polri agar bisa melarikan diri," imbuh Kurnia.
Maka itu, Kurnia berharap penyidik Bareskrim Polri dalam pemeriksaan intensif kepada buronan hak tagih Bank Bali itu, mampu dapat mengembangkan adanya dugaan jenderal-jenderal di korps Bhayangkara lainnya yang terlibat.
"Polri harus mengembangkan terkait adanya kemungkinan petinggi korps bhayangkara lain yang juga terlibat dalam membantu pelarian Djoko Tjandra," ujar Kurnia.
Sebagai informasi, Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. Dia dijemput langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo ke Indonesia dengan menggunakan pesawat menuju Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Sesampainya di Bandara Halim Perdanakusuma, Djoko Tjandra yang menggunakan baju tahanan, celana pendek dan tangan terikat itu langsung digelandang ke Bareskrim Polri.
Berita Terkait
-
Surat Jalan Tolong Djoko Tjandra, Alvin Lie Sindir Polisi: Mulia Sekali
-
Bongkar Isi Garasi Jaksa yang Bertemu dengan Djoko Tjandra, Cukup 3 Mobil!
-
Usai Tertangkap, Djoko Tjandra Bakal Diproses di Kejagung dan Polri
-
Djoko Tjandra Ditangkap, DPR Ingatkan Polri Soal Harun Masiku
-
Hari Ini Bareskrim Periksa Pengacara Anita Kolopaking Sebagai Tersangka
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Molor Setahun! Proyek SDN Cipete Utara 01 Paksa Orang Tua Korbankan Jam Kerja Demi Anak
-
Misteri 2 Jasad Anonim di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
-
Di Mana Tempat Beli Parfum YSL Ori? Ini 5 Toko Tepercaya dan Variannya yang Paling Wangi
-
Dari Penumpang Biasa Jadi Bagian Perubahan: Cerita Kecil Selamatkan Bumi Lewat KRL
-
Proyek 10 Kampus URI: Solusi Cetak Birokrat atau Pemborosan Dana APBN?
-
6 Saham Masuk Rekomendasi di Tengah Penurunan Tensi Perang, Ada Emiten BIPI
-
Penjaga Sekolah di Bintan Peras Uang Jajan Siswa SD Selama 3 Tahun Demi Main Judi Online
-
PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League
-
Cashlez Kantongi Dana Rp237,2 Miliar dari Rights Issue, Siap Perluas Ekosistem Pembayaran Digital
-
Kobaran Api Kepung Hutan Gunung Jati