Suara.com - Tim Opsnal Kepolisian Resor Mimika, Papua, menangkap seorang pria berinisial MI yang diduga sebagai pelaku penikaman terhadap tukang ojek Muhammad Arif alias Aco (37) hingga tewas. Peristiwa itu terjadi di Pangkalan Ojek Celebes 88 Eks Pasar Lama Timika pada Sabtu (1/8/2020) petang.
Kasat Reskrim AKP Hermanto mengatakan MI ditangkap di rumahnya di kawasan Pasar Minggu Kelurahan Kamoro Jaya SP1 Timika pada Sabtu (1/8) malam.
"Motif penikaman terhadap korban karena masalah rebutan penumpang ojek di Pangkalan Celebes 88 Eks Pasar Lama Jalan Yos Sudarso. Dari situlah terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban," kata Hermanto di Timika, Minggu (2/8/2020).
Hermanto menuturkan, kejadian itu berawal pada Sabtu (1/8) petang ada seorang yang hendak menumpang ojek menuju SP3, Distrik Kuala Kencana.
Melihat itu, korban yang juga sebagai tukang ojek menginginkan untuk mengantar penumpang tersebut. Namun hal itu ditolak pelaku.
"Bukannya menerima permintaan pelaku, korban tetap ngotot untuk mengantar penumpang tersebut ke SP3," katanya.
Korban kemudian turun dari sepeda motornya dan memukul pelaku. Tidak terima dengan perlakuan itu, pelaku yang berhasil menghindar dari pukulan korban justru memukuli korban dengan helm pada bagian pelipis korban hingga berdarah.
Pelaku yang dalam keadaan emosional kemudian mencabut sebilah parang yang terselip di pinggangnya kemudian menikam tubuh korban hingga meninggal dunia.
Usai membunuh korban, pelaku langsung menghilang dari lokasi kejadian.
Baca Juga: Bermodal Obat Penenang, Tukang Ojek Cabuli Bocah Sepulang Ambil Rapor
Aparat Polres Mimika yang tiba di lokasi kejadian kemudian melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.
Dari keterangan saksi Yuli Kristanto dan Joko Susanto, polisi mengetahui alamat rumah pelaku dan kemudian meringkusnya di kawasan Pasar Minggu SP1, Timika.
"Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke kantor pelayanan Polres Mimika beserta barang bukti sebilah parang yang digunakan untuk menikam korban guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Hermanto. (Antara)
Berita Terkait
-
Pesawat Pengangkut Kokain Kecelakaan, Papua Nugini 'Hujan Narkoba'
-
Jadi Udin di Sitkom TOP, Asep Sunarya Pastikan Bicaranya Tidak Gugup
-
Asep Sunarya TOP, Bekas Preman yang Takut dengan Orangtua
-
Meski Dulunya Preman, Bang Udin TOP Tidak Pernah Melawan Orang Tua
-
Momen Haru Pertemuan Yusuf Mansur dan Santri Pertamanya Asal Papua
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
Terkini
-
Dokter Tifa Kembali Beraksi! Desak Prabowo Ungkap Fufufafa, Singgung Pasal Pemakzulan di UUD 1945
-
Kursi Menpora Masih Kosong hingga Kini, Pimpinan Komisi X Minta Prabowo Segera Tunjuk Penggantinya
-
Purbaya dan Menteri Lain Menghadap Prabowo ke Istana, Bahas Stimulus Ekonomi?
-
Pramono Resmikan Jakarta Fire Safety Challenge: 2000 Peserta Dilatih Hadapi Maut Si Jago Merah
-
Gibran Dikeroyok Gugatan Rp125 Triliun, Tunjuk 3 Pengacara Top Hadapi Sidang yang Kembali Ditunda
-
Keberhasilan Audit ISO 14001 dan 45001 Tegaskan Komitmen NHM pada Keselamatan dan Lingkungan
-
Kini Akui Anak-anak Boleh Sampaikan Pendapat, Kenapa Polda Metro Sempat Cegah Pelajar Ikut Demo?
-
Ijazah Gibran Digugat, Refly Harun Sebut Ada 'Cacat Bawaan': Posisi Wapres Aman, Tapi...
-
Kuasa Hukum Wapres Gibran Belum Serahkan Fotokopi KTP, Sidang Gugatan Rp125 Triliun Ditunda Lagi
-
Ijazahnya Digugat, Kenapa Gibran Rakabuming Dulu Harus Sekolah SMA di Singapura?