Suara.com - Tim Opsnal Kepolisian Resor Mimika, Papua, menangkap seorang pria berinisial MI yang diduga sebagai pelaku penikaman terhadap tukang ojek Muhammad Arif alias Aco (37) hingga tewas. Peristiwa itu terjadi di Pangkalan Ojek Celebes 88 Eks Pasar Lama Timika pada Sabtu (1/8/2020) petang.
Kasat Reskrim AKP Hermanto mengatakan MI ditangkap di rumahnya di kawasan Pasar Minggu Kelurahan Kamoro Jaya SP1 Timika pada Sabtu (1/8) malam.
"Motif penikaman terhadap korban karena masalah rebutan penumpang ojek di Pangkalan Celebes 88 Eks Pasar Lama Jalan Yos Sudarso. Dari situlah terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban," kata Hermanto di Timika, Minggu (2/8/2020).
Hermanto menuturkan, kejadian itu berawal pada Sabtu (1/8) petang ada seorang yang hendak menumpang ojek menuju SP3, Distrik Kuala Kencana.
Melihat itu, korban yang juga sebagai tukang ojek menginginkan untuk mengantar penumpang tersebut. Namun hal itu ditolak pelaku.
"Bukannya menerima permintaan pelaku, korban tetap ngotot untuk mengantar penumpang tersebut ke SP3," katanya.
Korban kemudian turun dari sepeda motornya dan memukul pelaku. Tidak terima dengan perlakuan itu, pelaku yang berhasil menghindar dari pukulan korban justru memukuli korban dengan helm pada bagian pelipis korban hingga berdarah.
Pelaku yang dalam keadaan emosional kemudian mencabut sebilah parang yang terselip di pinggangnya kemudian menikam tubuh korban hingga meninggal dunia.
Usai membunuh korban, pelaku langsung menghilang dari lokasi kejadian.
Baca Juga: Bermodal Obat Penenang, Tukang Ojek Cabuli Bocah Sepulang Ambil Rapor
Aparat Polres Mimika yang tiba di lokasi kejadian kemudian melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.
Dari keterangan saksi Yuli Kristanto dan Joko Susanto, polisi mengetahui alamat rumah pelaku dan kemudian meringkusnya di kawasan Pasar Minggu SP1, Timika.
"Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke kantor pelayanan Polres Mimika beserta barang bukti sebilah parang yang digunakan untuk menikam korban guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Hermanto. (Antara)
Berita Terkait
-
Pesawat Pengangkut Kokain Kecelakaan, Papua Nugini 'Hujan Narkoba'
-
Jadi Udin di Sitkom TOP, Asep Sunarya Pastikan Bicaranya Tidak Gugup
-
Asep Sunarya TOP, Bekas Preman yang Takut dengan Orangtua
-
Meski Dulunya Preman, Bang Udin TOP Tidak Pernah Melawan Orang Tua
-
Momen Haru Pertemuan Yusuf Mansur dan Santri Pertamanya Asal Papua
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa
-
Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR
-
Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera
-
Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex
-
Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah
-
WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup
-
Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!
-
Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek
-
Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi