Menurut Ida, RUU Ciptaker bukan hanya bertujuan untuk membuka kesempatan kerja bagi calon pekerja.
"Mereka yang eksis bekerja pun harus dipastikan pengembangannya. Justru ketika kondisi pandemi Covid-19, semakin mendorong kita untuk menuntaskan RUU Ciptaker, karena pengangguran yang sudah bisa kita tekan menjadi 6,8 juta orang," ujarnya.
Menurutnya, mengingat jumlah pengangguran semakin bertambah, yaitu hingga 3,5 juta orang, maka akan menjadi pekerjaan serius bagi pemerintah dan Disnaker seluruh Indonesia dalam penuntasan RUU Ciptaker.
"RUU Ciptaker ini menentukan relevansinya ketika kondisi sulit seperti ini. Salah satu contohnya, bagaimana memberikan jaminan bagi mereka yang kehilangan pekerjaan, termasuk bagi pekerja waktu tertentu atau pekerja kontrak," katanya.
Ida menegaskan, dalam proses pembahasan RUU Ciptaker secara tripartit, ditemukan dinamika yang positif, yaitu dialog yang berjalan dinamis dan kondusif, serta banyak masukan yang bersifat konstruktif. Semua materi telah selesai dibahas, beberapa materi telah mencapai kesepahaman bersama dan terdapat materi yang mendapat masukan sesuai pandangan masing-masing unsur.
"Juga disepakati bahwa penyusunan peraturan pelaksanaan RUU Ciptaker akan segera dilaksanakan dengan mengikutsertakan unsur pengusaha dan serikat pekerja atau serikat buruh, serta pihak-pihak terkait lainnya," katanya.
Ida mengungkapkan, dari hasil pembahasan secara tripartite, RUU Ciptaker mengandung 10 pokok hasil pembahasan di klaster ketenagakerjaan. Materi- materi itu adalah materi bagian umum, materi TKA, materi PKWT, materi alih daya, materi waktu kerja dan istirahat, materi pengupahan, materi pesangon dan PHK, materi sanksi, materi jaminan kehilangan pekerjaan dan materi penghargaan lainnya.
Pemerintah akan melakukan pendalaman dan pencermatan kembali terhadap masukan-masukan tim tripartit dan mencari jalan tengah atas beberapa perbedaan pandangan, baik dari unsur pekerja/buruh, unsur pengusaha, maupun unsur pemerintah. Hasil pembicaraan itu akan segera dilaporkan kepada Menko Bidang Perekonomian untuk diserahkan dan dibahas dengan DPR. (*)
Baca Juga: Kemnaker dan Bandung Barat Kembangkan SDM Pertanian untuk Ketahanan Pangan
Berita Terkait
-
Sejak Pandemi, Program Pelatihan Tenaga Kerja Alami 4 Tantangan Luar Biasa
-
Cegah Covid-19 di Kantor, Menaker Minta Perusahaan Siapkan Petugas Khusus
-
Menaker Minta Yayasan Purna Bakti Bantu Pemerintah Kurangi Pengangguran
-
Ida Fauziyah Jadi Wisudawan Terbaik Program Doktor IPDN
-
Menaker Pastikan 2.000 TKA China Terapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar