Menurut Ida, RUU Ciptaker bukan hanya bertujuan untuk membuka kesempatan kerja bagi calon pekerja.
"Mereka yang eksis bekerja pun harus dipastikan pengembangannya. Justru ketika kondisi pandemi Covid-19, semakin mendorong kita untuk menuntaskan RUU Ciptaker, karena pengangguran yang sudah bisa kita tekan menjadi 6,8 juta orang," ujarnya.
Menurutnya, mengingat jumlah pengangguran semakin bertambah, yaitu hingga 3,5 juta orang, maka akan menjadi pekerjaan serius bagi pemerintah dan Disnaker seluruh Indonesia dalam penuntasan RUU Ciptaker.
"RUU Ciptaker ini menentukan relevansinya ketika kondisi sulit seperti ini. Salah satu contohnya, bagaimana memberikan jaminan bagi mereka yang kehilangan pekerjaan, termasuk bagi pekerja waktu tertentu atau pekerja kontrak," katanya.
Ida menegaskan, dalam proses pembahasan RUU Ciptaker secara tripartit, ditemukan dinamika yang positif, yaitu dialog yang berjalan dinamis dan kondusif, serta banyak masukan yang bersifat konstruktif. Semua materi telah selesai dibahas, beberapa materi telah mencapai kesepahaman bersama dan terdapat materi yang mendapat masukan sesuai pandangan masing-masing unsur.
"Juga disepakati bahwa penyusunan peraturan pelaksanaan RUU Ciptaker akan segera dilaksanakan dengan mengikutsertakan unsur pengusaha dan serikat pekerja atau serikat buruh, serta pihak-pihak terkait lainnya," katanya.
Ida mengungkapkan, dari hasil pembahasan secara tripartite, RUU Ciptaker mengandung 10 pokok hasil pembahasan di klaster ketenagakerjaan. Materi- materi itu adalah materi bagian umum, materi TKA, materi PKWT, materi alih daya, materi waktu kerja dan istirahat, materi pengupahan, materi pesangon dan PHK, materi sanksi, materi jaminan kehilangan pekerjaan dan materi penghargaan lainnya.
Pemerintah akan melakukan pendalaman dan pencermatan kembali terhadap masukan-masukan tim tripartit dan mencari jalan tengah atas beberapa perbedaan pandangan, baik dari unsur pekerja/buruh, unsur pengusaha, maupun unsur pemerintah. Hasil pembicaraan itu akan segera dilaporkan kepada Menko Bidang Perekonomian untuk diserahkan dan dibahas dengan DPR. (*)
Baca Juga: Kemnaker dan Bandung Barat Kembangkan SDM Pertanian untuk Ketahanan Pangan
Berita Terkait
-
Sejak Pandemi, Program Pelatihan Tenaga Kerja Alami 4 Tantangan Luar Biasa
-
Cegah Covid-19 di Kantor, Menaker Minta Perusahaan Siapkan Petugas Khusus
-
Menaker Minta Yayasan Purna Bakti Bantu Pemerintah Kurangi Pengangguran
-
Ida Fauziyah Jadi Wisudawan Terbaik Program Doktor IPDN
-
Menaker Pastikan 2.000 TKA China Terapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
Terkini
-
Sempat Sakit, Adik Jusuf Kalla Diperiksa Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun Hari Ini!
-
Satpol PP Akan Bongkar 179 Bangunan Liar di Sepanjang Akses Tol Karawang Barat
-
Viral Todongkan Sajam di Tambora, Penjambret Diringkus Polisi Saat Tertidur Pulas
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan