Suara.com - Seorang pelajar asal Puerto Riko, Amerika Serikat bernama Josur Omar Perez Del Valle (21) ditangkap karena mengkonsumsi ganja berbentuk kue cokelat. Penangkapan itu dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai.
"Modusnya berupa kue cokelat yang didalamnya ada kandungan ganja, dibawa dari Amerika setelah dites ada kandungan ganjanya, dilakukan sinergi dengan Bea Cukai dan ditangkap pelakunya," kata Kabid Pemberantasan BNNP Bali, I Putu Agus Arjaya dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa (4/8/2020).
Ia mengatakan bahwa ganja tersebut berbentuk kue tradisional berwarna cokelat yang ada dan diproduksi di Amerika Serikat.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kue cokelat tersebut ternyata mengandung ganja.
"Karena tersangka ini tahu ganja itu ilegal di Indonesia jadi disamarkan dalam bentuk kue. Produksi di negaranya dan dikirim oleh keluarga dari tersangka," jelas Agus Arjaya.
Ia mengatakan bahwa pengiriman ganja ke Indonesia berbentuk kue ini pertama kali terjadi. Kata dia, tersangka diketahui magang di salah satu lembaga sosial di Bali.
Selanjutnya, kemasan tersebut disamarkan dan dicampur dengan pakaian, mainan dan sebagainya.
Tersangka Josur Omar Perez Del Valle sudah berada di Bali selama enam bulan dengan misi sosial yang bertujuan untuk menganyam bambu.
"Ganja di kue itu untuk dikonsumsi sendiri, dari data yang didapatkan belum ada indikasi mengajak orang lain. Penjelasan dia sendiri sudah dua tahun menggunakan ganja," jelasnya.
Baca Juga: Makan Kue Ganja yang Dikirim Keluarga, Pelajar Asal AS Dicokok di Bali
Berdasarkan laporan dari masyarakat terkait informasi adanya barang kiriman pos berupa kue yang diduga mengandung ganja. Untuk itu petugas langsung melakukan Control Delivery ke daerah Sibang Kaja, Kecamatan Abian Semal dan menangkap tersangka pada 25 Juni 2020 pukul 11.00 wita.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (1) atau 111 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
-
Persiapan Hadapi Liga 1 dan Piala AFC, Bali United Gelar Latihan Perdana
-
Bappenas Cek Khasiat Arak Bali untuk Pengobatan Covid-19
-
Beredar Sekarang, Ini Daftar Harga Honda Odyssey 2021 di Amerika Serikat
-
Seorang Polisi Temukan Benda Menjijikan Ini di Secangkir Kopi
-
4 Desa Paling Indah di Berbagai Negara, Salah Satunya Indonesia
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah