Suara.com - Sempat ramai dibahas, khasiat arak Bali yang disebut bermanfaat bagi pemulihan dan pengobatan pasien Covid-19. Demi mencari tahu kebenaran klaim tersebut, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengadakan pertemuan dengan tokoh masyarakat di Bali
Dilansir ANTARA, Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas Himawan Hariyoga mengatakan tujuan kegiatannya kali ini bukan untuk memberikan arahan kepada pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota serta masyarakat Bali, namun lebih kepada upaya penyerapan aspirasi dari masyarakat yang diwakili oleh parah tokoh masyarakat dan adat di Bali guna menjadi bahan perencanaan pembangunan yang akan dilaksanakan ke depan.
"Saran-saran yang kami harapkan yakni langsung dari para pelaku di lapangan, seperti halnya saat ini di tengah pandemi Covid-19 yang tak lepas dari peran desa adat di Bali. Ini sangat penting, karena kami ingin perencanaan yang kami buat bisa dilaksanakan di lapangan dan ketika sudah dilaksanakan Bappenas ingin perencanaan tersebut bermanfaat bagi masyarakat," ujar Himawan.
Sementara itu, tokoh masyarakat Bali Prof Made Agus Gelgel Wirasuta, yang saat ini tengah viral karena temuannya berupa ramuan arak bali mampu meringankan dan membantu pengobatan infeksi akibat Covid-19, memaparkan cara kerja ramuan temuannya yang sudah dimanfaatkan dalam proses pengobatan pasien Covid-19.
Bahkan sudah terbukti mampu mempercepat proses penyembuhan yang biasanya jika menggunakan peningkatan antibodi pasien membutuhkan waktu sekitar dua pekan, namun dengan ramuan arak, waktu yang dibutuhkan untuk sembuh hanya tiga hari.
"Dalam lontar usadha Bali sudah banyak dimuat ramuan lokal bali, contohnya ramuan yang kami kembangkan. Dalam penanganan pasien Covid-19 ada dua ramuan yang kami kembangkan, yang pertama yakni ramuan dari daun kelor dan daun ubi merah yang mampu meningkatkan daya tahan tubuh. Ramuannya kami inovasi menjadi teh agar tidak menimbulkan kesan tidak enak saat diminum, saat ini sudah memiliki izin edar setelah didaftarkan hak paten oleh Universitas Udayana," kata Prof Gelgel.
Ramuan berikutnya yang berbahan dasar arak, yang penemuannya diawali dengan kejadian meningkatnya penyebaran Covid-19 di Desa Serokadan, Bangli, yang lewat salah seorang panglingsir (tokoh tetua) setempat yang juga penekun pengobatan tradisional mendapat "pawisik" (petunjuk spiritual) untuk memanfaatkan arak sebagai media pengobatan setelah melakukan meditasi. Info tersebut disampaikan kepada Prof Gelgel untuk dilakukan riset secara kimia.
"Sebenarnya metode menggunakan arak ini sudah tidak asing, di lontar bali juga sudah dimuat, bahkan pengobatan internasional juga memanfaatkan terapi uap arak untuk pengobatan infeksi saluran pernapasan. Namun, hal ini memiliki efek samping, jika kandungan alkohol terkonsentrasi maka akan menimbulkan bahaya terbakar, ini sangat berbahaya," katanya.
Di Amerika, lanjut dia, banyak dilaporkan kasus terbakar akibat menghirup uap alkohol. Hal inilah yang kembali dilakukan riset dan modifikasi bersama bahan lainnya agar bisa menjadi obat terutama untuk pengobatan Covid-19.
Baca Juga: Dua Pegawai Positif Covid-19, Kantor Kecamatan Matraman Tutup Ruang Kerja
Bukan hanya karena inisiatif sendiri saja, pengembangan ramuan ini juga karena dukungan yang besar dari Gubernur Bali Wayan Koster yang mengharapkan adanya pengembangan obat yang berasal dari kearifan lokal mengingat banyak bukti bahwa pengobatan lokal Bali sangat berkhasiat.
Belum adanya penemuan anti virus yang benar-benar mampu mencegah, dan ancaman penyebaran yang semakin banyak, ditambah dampak ekonomi yang semakin parah apabila waktu penanggulangan Covid-19 semakin lama, juga menjadi kajian Gubernur Koster dalam mendukung upaya penemuan ini.
"Dari penerapannya kami contohkan dari 19 pasien yang positif, setelah mendapat therapi dalam tiga hari yang negatif 15 orang dan 4 orang tetap positif, artinya memberikan tingkat kesembuhan sekitar 78 persen. Sejak itulah langsung diperintahkan Gubernur Bali untuk langsung dikerjakan, dan sejak itu pula tingkat kesembuhan terus meningkat," ucapnya.
Prof Gegel menambahkan dari data statistik, laju penyembuhan dengan menggunakan ramuan ini dalam tiga hari sebanyak 70 persen dibanding fase normal yang dalam dua pekan hanya 50 persen. "Ini sangat berguna, berapa banyak biaya yang dapat ditekan untuk penghematan," katanya.
Namun, di balik keberhasilan itu, ada beberapa kendala yang masih dihadapi saat ini terkait izin yang belum terbit sedangkan data yang disampaikan sudah lengkap.
Sembari menunggu keluarnya izin, Prof Gelgel melalui rombongan Bappenas berharap bisa memediasi dengan Kementerian Kesehatan untuk mengutamakan temuannya sehingga uji klinisnya cepat terbit, sehingga jika memang layak untuk produksi massal bisa segera didistribusikan untuk membantu penyembuhan pasien Covid-19 di Indonesia bahkan dunia. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Korupsi Wastafel Rp43,59 Miliar saat Pagebluk Covid-19, SMY Ditahan Polisi
-
Katanya Ekonomi Tumbuh 5,12 Persen, Kok BI Pakai Skema saat Covid-19 demi Biayai Program Pemerintah?
-
Kerugian karena Macet Jakarta Capai Triliunan Rupiah, Rano Karno: Itu Realitanya
-
Profil Carina Joe, Pahlawan Vaksin Covid-19 Raih Bintang Jasa Utama dari Presiden Prabowo
-
Dari Hutan hingga Laut, Bagaimana Kekayaan Biodiversitas Bisa Jadi Sumber Ekonomi Berkelanjutan?
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka