Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bukan keinginan pemerintah melainkan suatu keterpaksaan untuk melindungi pelajar dan mahasiswa dari virus corona covid-19.
Nadiem menyebut pemerintah harus benar-benar memastikan sekolah atau kampus tersebut aman dari virus corona sebelum membukanya kembali di tengah pandemi.
"Jadi mohon diperjelas, tidak ada yang mau PJJ di pemerintah, semua ingin balik tatap muka secepat mungkin tapi kita harus memastikan keamanan kesehatan itu terjaga, jadi kami terpaksa melakukan PJJ," kata Nadiem dalam Webinar Pentahelix UNESA bersama Mendikbud, Selasa (4/8/2020).
Nadiem mengungkapkan dalam catatan Kemendikbud, sejak kurang lebih 5 bulan pandemi semakin rendah jenjang pendidikannya maka akan semakin sulit menjalankan PJJ.
“Semakin muda jenjang pendidikan semakin sulit, diberlakukan PJJ anak-anak masih kecil, SD, PAUD benar-benar membutuhkan interaksi fisik,” ungkapnya.
Sementara untuk jenjang pendidikan tinggi, Nadiem menyampaikan bahwa mahasiswa masih bisa mengikuti PJJ namun tetap tidak optimal.
"Jenjang lebih tua lebih masih bisa melakukan PJJ secara semi efektif, tidak ada yang optimal, semi efektif maka saya bilang," ucap Nadiem.
Meski begitu, hingga saat ini Nadiem belum bisa memastikan kapan PJJ akan diberhentikan dan pembelajaran tatap muka digelar kembali, sebab pandeminya juga tidak jelas kapan berakhir.
Untuk mengatasi itu Nadiem telah melakukan beberapa langkah strategis untuk membantu meringankan beban orang tua mahasiswa yang terdampak pandemi corona agar anaknya tetap bisa kuliah meski jarak jauh.
Baca Juga: Nadiem Dituduh Langgar HAM Pelajar dan Mahasiswa, Ini Respons Kemendikbud
Diketahui, Kemendikbud telah mengatur mekanisme penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Nadiem menjelaskan Permendikbud ini mengatur tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Dana Bantuan UKT mahasiswa, serta Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja.
Permendikbud ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19.
Berita Terkait
-
Baru Dibuka, Airin Sebut Ponpes Jadi Klaster Covid-19 Terbaru di Tangsel
-
ICU RSUD Kardinah Tegal Ditutup Sementara, Ini Kata Pihak Rumah Sakit
-
Siswa Indonesia Raih Prestasi di Kejuaraan Debat Pelajar Dunia 2020
-
Dua Desa di Nagan Raya Provinsi Aceh Lockdown
-
Pandemi Bisa Dimanfaatkan Orangtua untuk Kembangkan Kreativias Anak
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas