Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bukan keinginan pemerintah melainkan suatu keterpaksaan untuk melindungi pelajar dan mahasiswa dari virus corona covid-19.
Nadiem menyebut pemerintah harus benar-benar memastikan sekolah atau kampus tersebut aman dari virus corona sebelum membukanya kembali di tengah pandemi.
"Jadi mohon diperjelas, tidak ada yang mau PJJ di pemerintah, semua ingin balik tatap muka secepat mungkin tapi kita harus memastikan keamanan kesehatan itu terjaga, jadi kami terpaksa melakukan PJJ," kata Nadiem dalam Webinar Pentahelix UNESA bersama Mendikbud, Selasa (4/8/2020).
Nadiem mengungkapkan dalam catatan Kemendikbud, sejak kurang lebih 5 bulan pandemi semakin rendah jenjang pendidikannya maka akan semakin sulit menjalankan PJJ.
“Semakin muda jenjang pendidikan semakin sulit, diberlakukan PJJ anak-anak masih kecil, SD, PAUD benar-benar membutuhkan interaksi fisik,” ungkapnya.
Sementara untuk jenjang pendidikan tinggi, Nadiem menyampaikan bahwa mahasiswa masih bisa mengikuti PJJ namun tetap tidak optimal.
"Jenjang lebih tua lebih masih bisa melakukan PJJ secara semi efektif, tidak ada yang optimal, semi efektif maka saya bilang," ucap Nadiem.
Meski begitu, hingga saat ini Nadiem belum bisa memastikan kapan PJJ akan diberhentikan dan pembelajaran tatap muka digelar kembali, sebab pandeminya juga tidak jelas kapan berakhir.
Untuk mengatasi itu Nadiem telah melakukan beberapa langkah strategis untuk membantu meringankan beban orang tua mahasiswa yang terdampak pandemi corona agar anaknya tetap bisa kuliah meski jarak jauh.
Baca Juga: Nadiem Dituduh Langgar HAM Pelajar dan Mahasiswa, Ini Respons Kemendikbud
Diketahui, Kemendikbud telah mengatur mekanisme penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Nadiem menjelaskan Permendikbud ini mengatur tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Dana Bantuan UKT mahasiswa, serta Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja.
Permendikbud ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19.
Berita Terkait
-
Baru Dibuka, Airin Sebut Ponpes Jadi Klaster Covid-19 Terbaru di Tangsel
-
ICU RSUD Kardinah Tegal Ditutup Sementara, Ini Kata Pihak Rumah Sakit
-
Siswa Indonesia Raih Prestasi di Kejuaraan Debat Pelajar Dunia 2020
-
Dua Desa di Nagan Raya Provinsi Aceh Lockdown
-
Pandemi Bisa Dimanfaatkan Orangtua untuk Kembangkan Kreativias Anak
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Antrean Mengular di SPBU Bali, Ini Janji Pertamina
-
Gagal Panen Meluas! BI Ungkap Ancaman Nyata El Nino ke Ekonomi Sulsel
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan