Suara.com - Hingga kini, total ada sebanyak 22.909 pasien yang terkonfiramsi positif Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. Jumlah tersebut merujuk pada data sejak bulan Maret hingga Rabu (5/8/2020) hari ini.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dr. Widyastuti mengatakan pihaknya tetap menerapkan tes secara masif layaknya Pemerintah Pusat. Bahkan, dalam praktiknya, ada dua strategi pendekatan saat tes berlangsung.
"DKI menerapkan tes, kita sama-sama strateginya sama dengan tingkat pusat. Ada testing, lacak, isolasi. Kami lakukan testing secara masif melalui dua srategi pendekatan," ucap dia dalam keterangan yang disiarkan akun Youtube BNPB, Rabu siang.
Pendekatan pertama adalah tracking contact terhadap kasus konfirmasi positif Covid-19. Artinya, seusai pihak rumah sakit melaporkan adanya kasus positif, pihak Dinas Kesehatan DKI Jakarta langsung menelusuri jejak sang pasien tersebut.
"Jadi begitu ada kasus positif, yang dilaporkan oleh rumah sakit, kami langsung tracking di lingkungan sekitarnya yang kontak erat dengan pasien-pasien tadi," jelas Widyastuti.
VWidyastuti mengatakan, pihaknya juga fokus dalam mendatangi tempat-tempat yang berisiko terjadi penularan virus corona. Hal itu dilakukan bersamaan dengan menghitung laju insiden rate Covid-19.
"Insiden rate adalah jumlah kasus positif per 100 ribu penduduk. Semakin tinggi, semakin cepat tentunya semakin berisiko. Itulah yang kami sasar," kata dia.
Widyastuti menuturkan, selama sepekan ini, angka positivity rate di Ibu Kota sebesar 7,8 persen. Angka tersebut masih lebih tinggi dari angka yang ditetapkan oleh WHO, yakni kurang dari 5 persen.
"Selama sepekan ini, angka positivity rate di Jakarta sebesar 7,8 persen artinya masih lebih tinggi daripada angka WHO. Karena angka dari WHO harapannya dalam sepekan adalah kurang dari lima persen," kata dia.
Baca Juga: Kontroversi JRX, Dokter Kandungan Beri Alasan Ibu Hamil Wajib Tes Covid-19
Meski demikian, Widyastuti menyebut jika secara kumulatif, angka positivity rate di DKI Jakarta adalah 5,5 persen. Jumlah tersebut juga merujuk pada data bulan Maret hingga saat ini.
"Tetapi secara akumulatif, angka positif rate di DKI Jakarta adalah 5,5 persen sejak maret sampai sekarang," tutupnya.
Berita Terkait
-
PN Jakarta Barat Ditutup usai Ada Karyawati Izin Sakit Akibat Covid-19
-
Benarkah Suhu Panas Bisa Membunuh Virus Corona?
-
Persija dan Borneo FC Ikut Berduka Atas Ledakan di Lebanon
-
Ada Kantor Tutupi Kasus Corona, Pegawai Lapor ke Pemprov DKI
-
Kantor Wali Kota Surabaya Risma Diserbu Ratusan Biduan Dangdut yang Kecewa
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025