Suara.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Andri Yansah mengungkapkan tidak ada kasus penularan Covid-19 pada pegawai BUMN PT Antam, Tbk. Padahal, informasi klaster Covid-19 di Antam ini didapat dari pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI.
Andri mengatakan info mengenai 68 pegawai Antam terpapar Covid-19 adalah berita bohong atau hoaks. Ia mengaku sudah mendapatkan laporan dari petugasnya yang datang ke lokasi langsung.
"Antam hoaks itu, anggota saya sudah ke sana. Itu tidak ada, tidak ada," ujar Andri saat dihubungi Suara.com, Rabu (5/8/2020).
Kendati demikian, ia mengakui sempat ada pemeriksaan corona pada para pegawai Antam. Namun hasilnya, seluruh karyawan yang mengikuti tes dinyatakan negatif.
"Diperiksa (dari dinkes) tapi hasilnya negatif semua," jelasnya.
Manajemen Antam disebutnya sudah menunjukan dokumen hasil tes yang menyatakan seluruh karyawannya negatif. Karena itu, pihaknya tidak menutup atau memberikan tindakan kepada kantor tambang emas tersebut.
"Kita berani lakukan penutupan dan mengupload perusahaan itu setelah ada dokumen resmi dari pihak berwenang, baru kita berani," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sektor perkantoran di Jakarta kini telah menjadi salah satu klaster menyebarnya virus corona Covid-19. Hingga saat ini, sudah ada ratusan pegawai dari puluhan kantor yang terpapar virus dari China ini.
Berdasarkan data dari Satgas Penanganan Covid-19 yang diterima suara.com, terhitung sudah ada 375 pegawai dari 59 kantor di ibu kota yang terpapar corona. Kantor-kantor ini berasal dari dari berbagai instansi, mulai kementerian, kepolisian swasta, hingga Pemprov DKI.
Baca Juga: Pemprov Blak-blakan soal Indikasi Klaster Besar Perkantoran: Ada di Jaktim
Kementerian Keuangan dan Kemendikbud merupakan penyumbang angka terbanyak dengan total masing-masing 25 dan 22. Sementara dari kalangan Pemprov DKI, 23 pegawai Sudin KPKP Jakut dinyatakan positif menjadi yang paling banyak.
Secara keseluruhan, BUMN Antam menjadi yang paling banyak menyumbang angka positif corona dari kalangan pegawai di Jakarta dengan 68 kasus.
Kepala bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia membenarkan data tersebut. Menurutnya data ini dikumpulkan dengan tujuan meningkatkan kewaspadaan para pegawai akan virus corona.
"Ya (data itu benar). Agar menjadi kewaspadaan kita bersama agar taat protokol kesehatan di kantor dan di luar kantor," ujar Dwi saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar