Suara.com - Perkantoran di DKI Jakarta menjadi klaster penularan virus Corona (Covid-19). Sekjen Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Dedi Supratman menilai jika pemerintah tidak memberi perhatian khusus, maka klaster penyebaran Covid-19 bakal semakin meluas.
Menurut Dedi, klaster perkantoran tidak hanya diperhatikan dari sisi keadaan kantornya saja. Akan tetapi juga rute perjalanan para pegawai dari rumah ke kantor dan sebaliknya.
"Klaster perkantoran bukan soal kantor saja tapi harus dilihat bagaimana dia berangkat ke kantor, transportasi publik mendukung enggak?," kata Dedi dalam sebuah diskusi virtual, Sabtu (1/8/2020).
Selain itu, manajemen kantor juga setidaknya harus bisa mengawasi ketika para pegawai memilih jam istirahat di luar lingkungan kantor.
"Saat makan siang dia keluar ke mana saja, saat pulang dia juga bagaimana," katanya menambahkan.
Menurutnya, pemerintah harus memiliki perhatian penuh pada klaster perkantoran. Sebab kalau luput dari perhatian, maka penularan virus di area perkantoran pun bakal kian meningkat.
"Kalau pemerintah tidak antisipasi itu maka sangat mungkin terjadi kasus di perkantoran makin banyak dan terus meningkat," imbuhnya.
Sektor perkantoran di Jakarta menjadi salah satu klaster penyebaran virus corona Covid-19. Hingga saat ini, sudah ada ratusan pegawai dari puluhan kantor yang terpapar virus dari China.
Berdasarkan data dari Satgas Penanganan Covid-19 yang diterima suara.com, terhitung sudah ada 375 pegawai dari 59 kantor di ibu kota yang terpapar corona. Kantor-kantor ini berasal dari berbagai instansi, mulai kementerian, kepolisian, swasta, hingga Pemprov DKI.
Baca Juga: Klaster Perkantoran Bikin Anies Kelabakan hingga Ancaman Sanksi Pidana
Kementerian Keuangan dan Kemendikbud penyumbang angka terbanyak dengan total masing-masing 25 dan 22 kasus. Sementara dari kalangan Pemprov DKI, 23 pegawai Sudin KPKP Jakut dinyatakan positif menjadi yang paling banyak.
Secara keseluruhan, BUMN Antam menjadi yang paling banyak menyumbang angka positif corona dari kalangan pegawai di Jakarta dengan 68 kasus.
Berita Terkait
-
Klaster Perkantoran Bikin Anies Kelabakan hingga Ancaman Sanksi Pidana
-
Minta Protokol di Perkantoran Diperketat, Anies: Jika Tidak Bisa Dipidana
-
Anies Ancam Tutup Usaha Kantor Jika Tak Bagi Sift Masuk Karyawan!
-
Banyak Klaster COVID-19 dari Kantor, Pemprov DKI Minta Pegawai Dites Corona
-
Anies Terapkan PSBB Transisi, Klaster Perkantoran Melesat jadi 90 Kasus
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau