Suara.com - Kementerian Kesehatan melayangkan somasi kepada jurnalis Narasi Tv, Aqwam Fiazmi Hanifan terkait unggahan akun twitter @aqfiazfan. Somasi berupa surat peringatan kepada Aqwam, pemilik akun twitter @aqfiazfan itu diunggah oleh akun @kemenkesri pada Selasa (4/8/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.
Surat itu berisi peringatan dari Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Widyawati karena Aqwam me-retweet unggahan media Al Jazeera, @AJEnglish disertai komentar yang dinilai menghina Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Dalam surat peringatan tersebut, Aqwam disebut memberi komentar atas informasi dari Al Jazeera soal kemampuan seekor anjing di Jerman yang mampu mendeteksi orang terinfeksi Covid-19 dengan tingkat akurasi mencapai 94 persen. Aqwam pada komentarnya menulis 'Anjing ini lebih berguna ketimbang Menteri Kesehatan kita'.
"Kami menilai unggahan tersebut memuat unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Menteri Kesehatan dan Kementerian Kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik," bunyi surat tertanggal 3 Agustus itu.
Kemenkes lantas meminta agar Aqwam menghapus unggahannya dan kemudian menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada Menteri Kesehatan dan Kementerian Kesehatan dalam surat tersebut. Permintaan maaf itu juga harus ditulis dan ditanda tangani di atas materai serta diunggah di akun Twitter milik Aqwam sekaligus dikirimkan ke Kementerian Kesehatan.
"Kami tunggu dalam waktu 2x24 jam terhitung Selasa 4 Agustus 2020. Apabila sampai tenggat waktu yang diberikan tidak ada itikad baik dari saudara maka kami akan langsung menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," bunyi surat peringatan tersebut.
Satu jam, sekitar pukul 20.48 WIB, akun tersebut juga mengirim pesan langsung lewat Direct Message kepada Aqwam. Lalu kemudian Kemenkes menghapus postingan di publik.
Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto, menyesalkan tindakan somasi Kemenkes tersebut. SAFEnet menilai surat peringatan Kemenkes ini merupakan bentuk intimidasi langsung kepada jurnalis, dengan dalih melakukan pencemaran nama dan akan melakukan penuntutan hukum.
"Namun yang mengkhawatirkan adalah alasan pencemaran nama (Menteri Kesehatan) ini sebenarnya digunakan untuk membungkam kritik," kata Damar dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Rabu (5/8) malam.
Baca Juga: Rocky Gerung Hingga Din Syamsuddin Sepakat Bentuk Koalisi Kritik Pemerintah
Lagipula, sejak direvisi pada tahun 2016, pasal pencemaran nama baik di dalam UU ITE tidak bisa berdiri sendiri, tapi harus dikaitkan dengan pasal 310 KUHP. Pasal ini tidak berlaku untuk institusi, hanya dapat digunakan oleh individu biasa.
Sekalipun demikian, mengingat bahwa yang dikomentari Aqwam adalah Menteri Kesehatan, bukan Terawan sebagai individu apalagi Kementerian sebagai institusi, yang merupakan jabatan publik. Pejabat publik dapat dikomentari, dikritik, agar kinerjanya memenuhi harapan rakyat, karena digaji dari pajak yang rakyat.
Menurut Damar, rencana pelaporan dari Kemenkes itu membuat situasi kebebasan pers di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Kasus ini menambah daftar kasus jurnalis dan media yang dilaporkan dengan menggunakan UU ITE.
"Intimidasi semacam ini telah menjadi tren yang kini dihadapi oleh media dan jurnalis di Indonesia," tambah Damar.
Dalam catatan SAFEnet, sejak 2008 setidaknya 28 jurnalis dan media di Indonesia dituntut dengan pemidanaan UU ITE, baik dengan alasan pencemaran nama hingga dijerat ujaran kebencian. Tak hanya itu, belakangan di ranah digital, jurnalis juga kerap mendapat serangan trolling daring, juga doxing dengan maksud untuk menstigma, mempermalukan, menakut-nakuti, dan mengancam jurnalis.
Praktik menghalangi kerja pers dengan cara intimidasi jurnalis melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberi jaminan atas kebebasan pers di Indonesia. Selain itu kriminalisasi tersebut mengancam hak kebebasan berekspresi.
Berita Terkait
-
Olla Ramlan Hadapi Kritik Pedas Netizen, Pembelaan sang Putra Bikin Terharu
-
Rizal Armada Lontarkan Unek-Unek untuk Sikap Pejabat: Muak Banget!
-
Kritik Pandji Pragiwaksono ke Zulhas di 2011: Daripada Tanam 1 Miliar Pohon, Mending Dijaga
-
Anak Terlalu Dipuji atau Dikritik Sama-Sama Berpotensi Jadi Pelaku Bullying
-
Kritik Denny Sumargo: Pemerintah Harusnya Bisa Tembus Lokasi Bencana karena Fasilitas Lengkap
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
Terkini
-
Catatan Bencana Alam di Indonesia 2025: Dari Erupsi Gunung Hingga Banjir Sumatra
-
Perbankan Nasional Didesak Hentikan Pembiayaan ke Sektor Perusak Lingkungan di Sumatera
-
Bareskrim Ringkus 17 Pengedar Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, Ada 6 Sindikat!
-
Catatan Akhir Tahun: Industri Rokok Kian Terang-Terangan Melobi Pemerintah
-
Respons Putusan MK, Setyo Budiyanto Tegaskan KPK Masih Perlukan Penyidik dari Polri
-
Soroti Penangkapan Massal, Mahfud MD Minta Penahanan Ribuan Demonstran Dievaluasi
-
Laka Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Komisi V Minta Investigasi: Apa Ada Kelalaian?
-
Soal Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Sosiolog Dr. Okky: Presiden Seolah Bersembunyi
-
PKB Sambut Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Sebut Itu Usulan Lama Cak Imin
-
Perumahan Tangguh Iklim, Kebutuhan Mendesak di Tengah Krisis Bencana Indonesia