Suara.com - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu berkomentar soal rencana pemerintah yang akan menggaji masyarakat berpenghasilan di bawan Rp 5 juta. Said khawatir jika rencana itu hanya bualan pemerintah saja.
Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengatakan bahwa pemerintah berencana akan memberi gaji tambahan kepada 13 juta karyawan yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta ternyata tak langsung disambut baik oleh Said Didu.
Said Didu berkomentar bahwa rencana itu bisa saja merupakan harapan palsu bagi masyarakat.
"Prank baru lagi?" cuit Said Didu pada Kamis (6/8/2020).
Ia kemudian mengajukan beberapa pertanyaan terkait mekanisme pemberian bantuan gaji itu.
"Izinkan #sayakimir tentang: 1) sumber dananya dari mana? 2) mekanismenya seperti apa? 3) adilnya terhadap pengangguran yang tidak ada gaji? 4) bagaimana dengan pensiunan PNS, TNI, Polri yang gajinya semua di bawah 5 juta? 6) bagaimana dengan janji-janji lain sebelumnya? 7) Ini prank baru lagi?" Said Didu menuliskan rentetan pertanyaannya.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji tambahan bagi karyawan dengan upah di bawah Rp 5 juta itu merupakan bentuk bantuan pemerintah terhadap masyarakat dan sekaligus sebagai bagian dari pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.
"Pemerintah sedang mengkaji pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani dalam konferensi video seperti dilansir dari Antara.
Ia mengatakan bahwa rencana pemberian gaji tambahan untuk karyawan yang diupah di bawah Rp 5 juta itu akan menelan anggaran sebesar Rp 31,2 triliun.
Baca Juga: Pandemi Belum Berakhir, Pemerintah Tambah Bansos Tunai Rp 500 Ribu
“Berbagai langkah ini dilakukan karena sampai Agustus penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan,” beber Sri Mulyani.
Selain tambahan gaji, pemerintah juga telah memastikan akan menyalurkan gaji 13 untuk pegawai negeri sipil dan pensiunan pada Agustus ini.
Bantuan tunai juga akan diberikan kepada 10 juta penerima Kartu Sembako di luar Program Keluarga Harapan (PKH). Anggaran yang disiapkan sebesar Rp 5 triliun dan akan dibayarkan pada Agustus 2020.
Pemerintah turut memberikan bansos produktif bagi 12 juta UMKM yaitu sebesar Rp 2,4 juta dengan total anggaran sekitar Rp 30 triliun.
“Seperti yang disampaikan Presiden ke beberapa pengusaha UMKM yang sangat kecil dan bentuk bantuan sifatnya produktif. Jadi bukan pinjaman tapi bantuan dengan total anggaran mendekati Rp 30 triliun,” tutup dia.
Berita Terkait
-
Pandemi Belum Berakhir, Pemerintah Tambah Bansos Tunai Rp 500 Ribu
-
Pemerintah Berencana Beri Gaji untuk Pekerja Berupah di bawah Rp 5 Juta
-
Ledakan Dahsyat Lebanon, Said Didu: Pabrik Pupuk Kita Punya Amonium Nitrat
-
Sri Mulyani Sebut Indonesia Belum Resesi
-
Gaji Telat, Tujuh Pekerja Proyek Nekat Curi Besi Ulir Senilai Rp130 Juta
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur