Suara.com - Tersangka Faiq Maulana (37) ternyata sudah merencanakan aksinya untuk menghabisi Astrid Oktaviani (36), wanita yang ditemukan tewas dengan kondisi mulut dilakban dan tangan serta kaki terikat di Apartemen Margonda Residence V, Depok, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan tersangka sudah mempersiapkan alat yang akan dipakai untuk menghabisi nyawa korban.
"Sebelumnya (tersangka Faiq) sudah menyiapkan serta membawa palu karet dan lakban bening yang dimasukkan ke dalam tas jinjing," ujar Yusri, Kamis (6/8/2020).
Terungkapnya kasus ini, motif di balik aksi pembunuhan ini lantaran tersangka merasa cemburu dengan sikap korban yang kerap bersama pria lain. Faiq yang berstatus duda itu telah menjalin hubungan dekat dengan korban selama tiga tahun terakhir.
Namun, Yusri mengatakan keduanya kerap terlibat cekcok karena Faiq merasa kerap diselingkuhi oleh korban.
"Tersangka FM dengan korban AO sudah berhubungan dekat sejak 3 tahun yang lalu. Korban AO sering juga berhubungan dengan orang lain sehingga tersangka FM marah dan cemburu karena korban AO susah untuk dinasehati agar jangan berhubungan dengan orang lain," kata Yusri.
Kapolres Kota Depok Kombes Azis Andriyansyah sebelumnya mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi mengendus kebedaraan tersangka dari mulai indekos hingga tempat kerjanya.
Polisi akhirnya meringkus Faiq di tempat persembunyiannya di kawasan Bekasi, Rabu (6/8/2020) kemarin.
"Alhamdulillah pelaku pembunuhan berencana ini berhasil kita tangkap dan terhadap pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan," ungkap Azis.
Baca Juga: Tewas Terikat di Ranjang, Janda Astrid Dibunuh Pacar karena Berselingkuh
Atas perbuatnnya itu, Faiq dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Ancaman hukuman terhadap pasal ini yaitu hukuman mati atau seumur hidup," pungkas Azis.
Berita Terkait
-
Seorang Transpuan Jadi Tersangka Kasus Penemuan Mayat Perempuan Setengah Telanjang di Apartemen Cipulir
-
Kondisi Setengah Telanjang, Polisi Cari Orang Terakhir Bertemu Mahasiswi asal Cirebon yang Tewas di Apartemen Cipulir
-
Tunggu Hasil Autopsi, Polisi: Penemuan Mayat Perempuan di Aprtemen Cipulir Belum Bisa Dibilang Gegara Over Dosis
-
Mayat Wanita Setengah Telanjang Ditemukan di Apartemen Cipulir, Polisi Amankan Bong dan Plastik Klip Diduga Sisa Sabu
-
Ditemukan Dalam Kondisi Setengah Telanjang, Mayat Perempuan di Apartemen Cipulir Diduga Tewas 4 Hari Lalu
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini