Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku belum menyetorkan draf revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke DPRD.
Aturan ini nantinya juga akan memuat tentang reklamasi kawasan Taman Impian Jaya Ancol.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Heru Hermawanto mengatakan pihaknya baru akan mengajukan revisi Perda itu tahun 2021. Saat in, ia bersama sejumlah pihak masih melakukan pembahasan sebelum mengajukan revisi Perda.
"RDTR kan nanti akan kami masukin di tahun 2021," ujar Heru saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2020).
Perda ini diketahui seharusnya menjadi dasar hukum sebelum Pemprov DKI bisa melakukan reklamasi Ancol. Rincian lahan buatan itu harus masuk ke Perda sebelum dikerjakan.
Kendati demikian, Heru mengatakan sebenarnya untuk melakukan reklamasi Ancol, tak diperlukan Perda tersebut. Menurutnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) sudah bisa dijadikan alas hukum.
"Jadi acuannya pake perpres 60. Untuk reklamasi Ancol 155 hektare? iya," jelasnya.
Ia menyebut lahan buatan seluas 35 hektare di Ancol Barat dan 120 hektsre di Ancol Timur sudah masuk dalam Perda itu. Peta wilayah untuk kedua lokasi perluasan Ancol itu sudah masuk di aturan yang diterbitkan Presiden Joko Widodo tersebut.
"Itu di perpresnya sebenarnya sudah muncul," pungkasnya.
Baca Juga: Tes Corona Bodetabek Tak Sebanding DKI, Pemprov: Penularan Tak Akan Selesai
Keterangan yang disampaikan Heru berbeda dengan yang apa yang diutarakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Riza mengklaim revisi Perda RDTR sudah mulai diproses DPRD. Salah satu revisi dalam Raperda itu adalah perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol yang belakangan menuai polemik.
Dengan diserahkannya Raperda, Pemprov DKI berarti sudah menyelesaikan kajian revisi Raperda dalam bentuk draf. Selanjutnya Riza menyerahkan proses pembahasan Raperda itu pada DPRD.
"Sedang diproses ya sama DPRD. Prinsipnya kita akan merevisi perda terkait reklamasi Ancol Timur," ujar Riza di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Minggu (19/7/2020).
Saat ditanya lebih jauh soal pembahasan Raperda, Riza enggan menjawab. Mantan Anggota DPR RI ini hanya menyatakan proyek Ancol sebagai bagian dari program Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) atau pengerukan 13 sungai dan 5 waduk.
Kawasan Ancol Timur menjadi pembuangan tanah dan lumpur hasil kerukan proyek itu. Buangan itu lantas diolah menjadi tanah yang sekarang terkumpul 20 hektare dan menjadi bagian perluasan Ancol Timur.
Berita Terkait
-
Gegap Gempita Jakarta Sambut Imlek: Ada 'Kuda Raksasa' hingga Festival Barongsai di Sudirman-Thamrin
-
Warga Terdampak Normalisasi Ciliwung Ditawari Sewa Rusun Milik Pemprov DKI
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Bus Sekolah Ramah Disabilitas
-
156 Siswa Terpapar Narkotika, Gerindra Desak Pemprov DKI Perketat Penjualan Obat Keras
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan