Suara.com - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan mendorong Kementerian Luar Negeri segera berkoordinasi dengan KBRI Beirut untuk membentuk posko bagi WNI yang memerlukan bantuan di Lebanon pascaledakan.
"Komunikasi dengan WNI juga penting untuk menunjukkan kehadiran negara menciptakan rasa aman dalam situasi sulit bagi WNI yang sedang berada di luar negeri," kata Syarief dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis (6/8/2020).
Terlebih, di antara korban ledakan itu terdapat WNI yang mengalami luka-luka. Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri RI ada sekitar 1.447 WNI yang sedang berada di Lebanon. Sebanyak 1.234 di antaranya adalah TNI yang sedang menjalani misi perdamaian PBB. Selebihnya sipil, termasuk mahasiswa dan pegawai di KBRI Lebanon.
Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat itu juga mendorong Pemerintah untuk memberikan dukungan dan bantuan kemanusiaan kepada pemerintah dan rakyat Lebanon.
"Langkah dukungan dan bantuan kemanusiaan sangatlah penting sebagai wujud solidaritas antarbangsa," ujar Syarief.
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini menuturkan, dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia, Lebanon menjadi negara ketiga setelah Mesir dan Suriah yang mengakui kedaulatan Indonesia pada 29 Juli 1947.
"Sudah seharusnya Pemerintah Indonesia membantu Lebanon sebagai bagian dari misi kemanusiaan sekaligus bagian dari langkah untuk menjaga hubungan baik dengan Lebanon yang pernah memberikan pengakuan kedaulatan," kata anggota Komisi I DPR RI yang membidangi luar negeri ini.
Syarief Hasan juga menyampaikan belasungkawa sekaligus memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Lebanon untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab ledakan agar tidak terjadi kejadian sama seperti yang mengguncang jantung kota Lebanon.
"Sudah seharusnya, pihak yang bertanggung jawab diusut secara tuntas agar tidak menimbulkan instabilitas di Lebanon. Pemerintah Indonesia mendukung sebagai bentuk pengejewantahan tujuan bernegara, yakni ikut melaksanakan ketertiban dunia sebagaimana Pembukaan UUD NRI 1945," pungkasnya.
Baca Juga: Ledakan Dahsyat di Beirut, Jokowi: Indonesia Berdiri Bersama Lebanon
Sumber: Antara
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR
-
Soal Retret di Hambalang, Eddy Soeparno: Momen Perkuat Manajerial hingga Bahas Geopolitik
-
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Singgung Sila ke-4: Pilkada Lewat DPRD Layak Dikaji dan Konstitusional
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
Tawa Prabowo dan Ketua MPR Tiongkok Bahas 'Rio', Anak Panda di Taman Safari
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
Terkini
-
Ancaman Mata Kering SePeLe di Balik Layar Laptop Mengintai Pekerja Remote, INSTO Dry Eyes Solusinya
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?
-
KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding
-
Aplikasi Dapodik 2026.b PAUD Diluncurkan, Operator Wajib Lakukan Instal Ulang
-
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
-
Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?
-
Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga
-
Presiden Prabowo Kumpulkan Rektor dan Guru Besar di Istana, Ini Isu yang Dibahas
-
Polemik Pasal Nikah Siri di KUHP Baru, Selly: Bukan Kriminalisasi Agama, Tapi Perisai bagi Perempuan
-
Jelang Vonis, Laras Faizati Berharap Hukum Lindungi Hak Bersuara: Doakan Saya Pulang Hari Ini