Suara.com - Belasan mahasiswa tergabung dalam Gerakan Muda Bangka Belitung (BMBB) berunjukrasa di halaman kantor DPRD Babel, Kamis (6/8/2020). Mereka mendesak DPRD Babel segera memanggil Bupati Bangka Mulkan untuk menjelaskan pengunaan dana hibah tahun 2020 senilai Rp8,3 miliar untuk pembangunan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka.
Koordinator Lapangan GMBB, Rudi Anjasmara dalam aksinya dikantor DPRD Babel anggota Komisi III dan Komisi IV DPRD Babel mengatakan, proyek gedung Kejari Bangka dikerjakan oleh CV.
Pilar Utama Karya terdapat kejangalan karena pemenang tender dilakukan dengan penunjukan langsung (PL).
Selain itu, proposal pembangunan gedung yang diajukan oleh oknum Kejari Bangka yang dinilai bertentangan dengan edaran Kejagung nomor : R 1771/D/DIP/II/2019.
Sementara, kondisi gedung Kejari Bangka yang lama masih dalam kondisi masih sangat layak untuk digunakan.
Kenyataanya dalam kondisi pandemi COVID-19 gedung tersebut terus dibangun sementara Kejati yang notabene lembaga vertikal telah memiliki anggaran sendiri.
Menurut Rudi, dalam edaran Kejaksaan Agung (Kejagung) yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota di Indonesia sudah jelas, agar Pemda tidak meyalani pengajuan proyek oleh oknum lembaga di bawah Kejaksaan. Namun kenyataanya hal itu dilakukan oleh Pemkab Bangka.
"Faktanya Bupati Bangka mengabulkan proposal pembangunan gedung Kejati itu. Kami minta DPRD Babel memanggil Bupati Bangka Mulkan. Kami disini ingin demokrasi berjalan yang lebih baik. Kejaksaan itu lembaga vartikal dan memiliki anggaran sendiri. Bupati ini sangat baik, padahal saat ini masyarakat lagi susah, ada apa dengan bupati? Untuk itu kami meminta agar proyek segera dihentikan," katanya.
GMBB sangat menyesalkan pengunaan dana hibah oleh Pemkab Bangka untuk membangun gedung Kejari mengingat saat ini masyarakat Bangka dalam kondisi kesulitan ditengah pandemi COVID-19.
Baca Juga: Cekcok, Leher Vicki Ditebas Hendri Hingga Nyaris Putus
"Kami juga memohon supaya pihak terkait dipanggil kita berdiskusi bersama sama. Kami mempunyai bukti dan tidak sepatutnya anggaran dana hibah itu diberikan. Alangkah baiknya jika pak Mulkan yang terlalu dermawan mengunakan dana hibah tersebut untuk kepentingan masyarakat yang saat ini belum sejahtera," tegasnya.
Ketua Komisi IV DPRD Babel Juwarno mengatakan jika dia baru mengetahui pembangunan gedung Kejari Bangka mengunakan dana hibah. Pengunaan dana hibah dikatakannya telah ada yang mengatur.
"Kami baru tau ada dana hibah Rp 8,3 miliar. Kita harus tau kejaksaan merupakan tim koordinasi dan mereka tim vertikal. Untuk dana hibah ada yang mengatur dan itu tidak salah," katanya.
Sementara Ketua III DPRD Babel Alfredy menambahkan pengunaan dana hibah biasanya telah melalui proses dan telah disetujui oleh pemerintah daerah. Namun jika dalam prosesnya terdapat kesalahan maka Komisi III DPRD Babel akan segera menindaklanjuti.
"Kalau pengunaan dana hibah Rp 8 miliar ada tanda tanda kesalahan maka itu akan kita tindaklanjuti. Komisi III akan memanggil Bupati dan Kejari Bangka untuk meminta penjelasannya," terangnya.
Pantauan Suara.com usai melakukan menyampaikan aspirasinya di kantor DPRD Babel, GMBB kemudian menuju kekantor Kejati Babel untuk menyampaikan aspirasi yang sama.
Berita Terkait
-
262 Hektare Hutan Rusak, Panglima TNI hingga Menhan 'Geruduk' Sarang Tambang Ilegal di Babel
-
5 Fakta Panas Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel: Kampus Ditutup, Diperiksa 5 Jam Penuh
-
Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam Terkait Ijazah Palsu, Statusnya Jadi Tersangka?
-
Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam di Bareskrim Polri, Statusnya Kini...
-
Setahun Prabowo-Gibran: Mahasiswa UI Geruduk Patung Kuda, Ini 8 Tuntutan 'Asta Cita Rakyat'
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri