Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, pada Jumat (7/8/2020) hari ini.
Anita Kolopaking diperiksa sebagai tersangka dalam skandal kasus 'surat sakti' Djoko Tjandra.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono mengatakan, Anita Kolopaking juga telah mengkonfirmasi akan memenuhi panggilan penyidik hari ini.
Terlebih kali ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan oleh penyidik Bareskrim setelah yang bersangkutan mangkir dalam panggilan pertama pada Selasa (4/8) lalu.
"Kita berharap yang bersangkutan hadir karena yang bersangkutan berkirim surat juga ke Bareskrim Polri bahwa hari Jumat akan hadir," kata Argo kepada wartawan, Jumat (7/8/2020).
Dalam skandal kasus 'surat sakti' Djoko Tjandra Anita Kolopaking resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditipidum Bareskrim Polri pada Kamis (30/7) lalu.
Penetapan status tersangka dilakukan penyidik setelah memeriksa 23 saksi dan gelar perkara.
Hasilnya, Anita Kolopaking dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.
Selain itu, dia juga dipersangkakan telah melanggar Pasal 223 KUHP, yakni memberi bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan untuk meloloskan diri.
Baca Juga: Bareskrim Polri Akan Jemput Paksa Anita Kolopaking Jika Kembali Mangkir
Atas perbuatannya, Anita Kolopaking pun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Kemudian, pada Selasa (4/8) lalu, penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama terhadap Anita Kolopaking dengan status sebagai tersangka.
Namun, yang bersangkutan mangkir dengan alasan tengah dimintai keterangan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kalau panggilan kedua tidak hadir, penyidik bisa melakukan upaya paksa, melakukan penjemputan dari yang bersangkutan," tegas Argo.
Selain pengacara Anita Kolopaking, ada sejumlah nama yang terjerat kasus Djoko Tjandra. Salah satunya adalah Brigjen Prasetijo Utomo yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sang jenderal polisi itu bahkan kekinian sudah ditahan usai penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Ia ditahan per Jumat 31 Juli 2020.
Berita Terkait
-
MAKI Kirim Bukti Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki ke Kejagung
-
Jalin Kerja Sama Dengan Dukcapil, Kini Kejagung Kantongi Data Buronan
-
Bareskrim Polri Akan Jemput Paksa Anita Kolopaking Jika Kembali Mangkir
-
Naik Sidik, Polri Cari Calon Tersangka Skandal Red Notice Djoko Tjandra
-
Diduga Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Iptu J Dilimpahkan ke Bareskrim Polri
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya