Suara.com - Seorang gadis di Australia ditangkap usai meludahi petugas polisi saat dirinya dinyatakan melanggar aturan pembatasan terkait pandemi virus corona.
Menyadur News.com.au, insiden penyerangan polisi oleh remaja berusia 15 tahun ini terjadi di pusat perbelanjaan Westpoint di kota Blacktown pada Jumat (7/8).
Kepolisian New South Wales mengatakan pihaknya bertemu dengan gadis ini sekitar pukul 14.30 waktu setempat.
Saat itu, petugas berupaya memastikan bahwa remaja ini telah melanggar aturan pembatasan.
Tak disangka, gadis ini kemudian menyerang petugas secara fisik dan meludahinya.
"Ketika polisi menangkap gadis itu, dia diduga menyerang polisi dengan menedang dan meninju, serta meludahi seorang polisi," ujar pernyataan kepolisian New South Wales.
Remaja yang tak disebutkan namanya ini lalu digelandang ke Kantor Polisi Blacktown dan didakwa atas menyerang polisi dalam pelaksanaan tugas, melawan seorang polisi yang sedang bertugas dan tidak mematuhi arahan.
Jika terbukti bersalah, remaja ini akan dijatuhi denda sebesar USD5.000 atau sekitar Rp 73 juta atau dapat dihukum maksimal enam bulan penjara.
Peraturan perintah kesehatan masyarakat, termasuk hukuman meludahi atau batuk di depan pejabat publik ini dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan New South Wales Brad Hazzard pada 9 April lalu.
Baca Juga: Situasi Ekonomi Menurun, Fadli Zon: Pemerintah Lamban dan Salah Resep
Dalam kasus terpisah, seorang perempuan didenda USD1000 atau sekitar Rp 14 juta setelah kedapatan melanggar kesehatan pada Kamis (6/8) lalu.
Perempuan berusia 31 tahun ini datang dari Victoria dan akan menyambangi Nimbi di New South Wales utara. Untuk itu, ia diwajibkan mengisolasi diri selama 14 hari.
Saat petugas dari otoritas berwenang melakukan pengecekan ke alamat tempat tinggal yang didaftarkan si perempuan, ternyata ia menginap di sana.
Polisi malah menemukannya berada di sebuah kendaraan yang melaju di Nabiac, sekitar 470 kilometer dari alamat yang ia daftarkan.
Menurut Worldometers, Australia hingga kini mencatatkan 20.270 kasus infeksi virus corona dengan 266 kematian.
Sementara data per Jumat (7/8), ada penambahan 408 kasus infeksi baru dan 11 kematian baru di negara ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu