News / Metropolitan
Sabtu, 08 Agustus 2020 | 14:41 WIB
Ilustrasi. [Lombokita.com]

"Kemudian ada juga yang menjadi saksi, tapi dia (saksi) sebenarnya satu tempat mengaji di tempatnya sih terlapor itu," katanya.

Ismail menerangkan, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh AN terjadi saat para korban diajari mengaji di Kecamatan Biringkanaya, Makassar beberapa waktu lalu.

AN yang telah mengajar mengaji selama setahun itu melakukan pencabulan dengan cara menyentuh alat vital korban.

"Jadi anak-anak ini pada saat diajari mengaji, oknum guru mengajinya ini duduk di samping anak-anak tersebut, lalu kemudian guru mengaji ini memasukan tangannya kebalik pakaiannya korban ini. Memegang kemaluannya seperti itu atau memegang alat vital," terang Ismail.

Dalam penanganan kasus ini, katanya, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap AN selaku terlapor.

"Secepatnya. Jadi kita kuatkan dulu penyelidikannya. Kita tunggu hasil visumnya. Namanya anak-anak, ada namanya pendamping dari pekerja sosial, dari psikolog. Itu kalau sudah ada semua, tentu kita akan segera melakukan gelar perkara untuk ditindaklanjuti ke penyidikan," kata Ismail.

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More