Suara.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyayangkan keputusan pemerintah memperbolehkan sekolah di zona kuning covid-19 dibuka untuk kegiatan belajar mengajar tatap muka.
FSGI menyebut pandemi covid-19 belum mereda dan bisa mengancam keselamatan siswa dan guru.
Wasekjen FSGI Satriwan Salim mengatakan pembukaan sekolah di zona kuning berpotensi menambah klaster baru pandemi virus corona covid-19.
"Ketika sekolah dibuka di zona kuning, maka bagi FSGI sekolah itu berpotensi klaster baru, karena zona kuning itu masih ada yang tertular covid," kata Satriwan kepada Suara.com, Minggu (9/8/2020).
Satriwan juga menyebut keputusan pemerintah salah, sebab dalam satu bulan pembukaan sekolah di zona hijau saja tercatat ada 79 daerah yang melanggar protokol kesehatan di sekolah, tanpa sanksi yang tegas bagi para pelanggar.
"Kami khawatir ketika kemarin saja ada SKB 4 menteri yang lalu ada 79 daerah yang melanggar, kami sayangkan tidak ada sanksi untuk yang melanggar. Sekarang kan juga sama zona hijau kuning dibuka tetapi kemungkinan terjadi pelanggaran bisa terjadi, bisa saja oranye merah dibuka," ucapnya.
Menurut Satriwan, pemerintah harusnya menyelesaikan masalah Pembelajaran Jarak Jauh yang didominasi kendala teknis seperti fasilitas internet dan gawai dengan menyediakan fasilitas itu, bukan dengan membuka sekolah di zona kuning.
"Persoalan PJJ fase 1 dan 2 ini sama, belum ada sentuhan atau intervensi dari baik pusat maupun daerah atau negara, Kemendikbud dalam hal ini lemah dalam leading sektor kepemimpinanya Mas Menteri (Nadiem Makarim), alih-alih mereka tidak sukses memberikan pelayanan PJJ akhirnya zona diaktifkan kembali walaupun masih zona berbahaya zona kuning," tegasnya.
Oleh sebab itu, FSGI meminta seluruh pihak yang berada di zona kuning dan hijau untuk benar-benar menjaga kesehatan anak. Para orang tua, guru, kepala sekolah, dan satgas covid-19 setempat harus memikirkan hal ini sebelum membuka sekolah.
Baca Juga: PBB: Bencana Generasi, Satu Miliar Anak Sekolah Terdampak Pandemi
"Ketertinggalan satu atau dua semester itu bisa dikejar ketimbang keselamatan nyawa mereka yang tidak bisa dikejar," pungkas Satriwan.
Sebelumnya Pemerintah secara resmi memperbolehkan daerah yang termasuk dalam zona kuning dan hijau untuk membuka pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa pandemi virus corona covid-19.
Keputusan ini diambil setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berdasarkan catatan Satgas Penanganan Covid-19 per tanggal 3 Agustus 2020 di zona kuning dan hijau berjumlah 276 kabupaten/kota dan terdapat 43 persen peserta didik di dalamnya.
Nadiem menegaskan keputusan pembukaan sekolah harus melalui izin dan pengawasan yang ketat dari Pemerintah Daerah dan Satgas Covid-19 setempat, dan yang paling penting persetujuan dari orang tua untuk mengembalikan pendidikan anaknya ke sekolah.
Nadiem memaparkan kebijakan ini ditujukan untuk Sekolah Dasar (SD/MI/SLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas (SMA/MK/SMK/MAK).
Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini Formal (PAUD/TK/RA/TLKB/BA), dan non-formal (KB/TPA/SPS) baru bisa dimulai 2 bulan setelah sekolah-sekolah jenjang di atasnya membuka sekolah.
Kemudian untuk pembukaan sekolah madrasah berasrama di zona hijau dan zona kuning akan dilakukan secara bertahap yakni, pada bulan pertama hanya memasukkan sebagian siswa dan baru bisa 100 persen pada bulan selanjutnya.
Berita Terkait
-
Tambah 472 Kasus, Positif Covid-19 di Jakarta Jadi 25.714 Orang
-
Disebut 10 Karyawannya Positif Covid-19, RS Azra Bogor: Mereka Negatif
-
Terjadi Lagi, Fasilitas Covid-19 di India Terbakar, 10 Orang Tewas
-
PBB: Bencana Generasi, Satu Miliar Anak Sekolah Terdampak Pandemi
-
Pedagang Meninggal Positif Covid, Pasar Jaya Tutup 1 Kios di Pasar Mayestik
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba