Suara.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyayangkan keputusan pemerintah memperbolehkan sekolah di zona kuning covid-19 dibuka untuk kegiatan belajar mengajar tatap muka.
FSGI menyebut pandemi covid-19 belum mereda dan bisa mengancam keselamatan siswa dan guru.
Wasekjen FSGI Satriwan Salim mengatakan pembukaan sekolah di zona kuning berpotensi menambah klaster baru pandemi virus corona covid-19.
"Ketika sekolah dibuka di zona kuning, maka bagi FSGI sekolah itu berpotensi klaster baru, karena zona kuning itu masih ada yang tertular covid," kata Satriwan kepada Suara.com, Minggu (9/8/2020).
Satriwan juga menyebut keputusan pemerintah salah, sebab dalam satu bulan pembukaan sekolah di zona hijau saja tercatat ada 79 daerah yang melanggar protokol kesehatan di sekolah, tanpa sanksi yang tegas bagi para pelanggar.
"Kami khawatir ketika kemarin saja ada SKB 4 menteri yang lalu ada 79 daerah yang melanggar, kami sayangkan tidak ada sanksi untuk yang melanggar. Sekarang kan juga sama zona hijau kuning dibuka tetapi kemungkinan terjadi pelanggaran bisa terjadi, bisa saja oranye merah dibuka," ucapnya.
Menurut Satriwan, pemerintah harusnya menyelesaikan masalah Pembelajaran Jarak Jauh yang didominasi kendala teknis seperti fasilitas internet dan gawai dengan menyediakan fasilitas itu, bukan dengan membuka sekolah di zona kuning.
"Persoalan PJJ fase 1 dan 2 ini sama, belum ada sentuhan atau intervensi dari baik pusat maupun daerah atau negara, Kemendikbud dalam hal ini lemah dalam leading sektor kepemimpinanya Mas Menteri (Nadiem Makarim), alih-alih mereka tidak sukses memberikan pelayanan PJJ akhirnya zona diaktifkan kembali walaupun masih zona berbahaya zona kuning," tegasnya.
Oleh sebab itu, FSGI meminta seluruh pihak yang berada di zona kuning dan hijau untuk benar-benar menjaga kesehatan anak. Para orang tua, guru, kepala sekolah, dan satgas covid-19 setempat harus memikirkan hal ini sebelum membuka sekolah.
Baca Juga: PBB: Bencana Generasi, Satu Miliar Anak Sekolah Terdampak Pandemi
"Ketertinggalan satu atau dua semester itu bisa dikejar ketimbang keselamatan nyawa mereka yang tidak bisa dikejar," pungkas Satriwan.
Sebelumnya Pemerintah secara resmi memperbolehkan daerah yang termasuk dalam zona kuning dan hijau untuk membuka pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa pandemi virus corona covid-19.
Keputusan ini diambil setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berdasarkan catatan Satgas Penanganan Covid-19 per tanggal 3 Agustus 2020 di zona kuning dan hijau berjumlah 276 kabupaten/kota dan terdapat 43 persen peserta didik di dalamnya.
Nadiem menegaskan keputusan pembukaan sekolah harus melalui izin dan pengawasan yang ketat dari Pemerintah Daerah dan Satgas Covid-19 setempat, dan yang paling penting persetujuan dari orang tua untuk mengembalikan pendidikan anaknya ke sekolah.
Nadiem memaparkan kebijakan ini ditujukan untuk Sekolah Dasar (SD/MI/SLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas (SMA/MK/SMK/MAK).
Berita Terkait
-
Tambah 472 Kasus, Positif Covid-19 di Jakarta Jadi 25.714 Orang
-
Disebut 10 Karyawannya Positif Covid-19, RS Azra Bogor: Mereka Negatif
-
Terjadi Lagi, Fasilitas Covid-19 di India Terbakar, 10 Orang Tewas
-
PBB: Bencana Generasi, Satu Miliar Anak Sekolah Terdampak Pandemi
-
Pedagang Meninggal Positif Covid, Pasar Jaya Tutup 1 Kios di Pasar Mayestik
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Kemensos - BGN Matangkan Program MBG Lansia dan Disabilitas
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang