Suara.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyayangkan keputusan pemerintah memperbolehkan sekolah di zona kuning covid-19 dibuka untuk kegiatan belajar mengajar tatap muka.
FSGI menyebut pandemi covid-19 belum mereda dan bisa mengancam keselamatan siswa dan guru.
Wasekjen FSGI Satriwan Salim mengatakan pembukaan sekolah di zona kuning berpotensi menambah klaster baru pandemi virus corona covid-19.
"Ketika sekolah dibuka di zona kuning, maka bagi FSGI sekolah itu berpotensi klaster baru, karena zona kuning itu masih ada yang tertular covid," kata Satriwan kepada Suara.com, Minggu (9/8/2020).
Satriwan juga menyebut keputusan pemerintah salah, sebab dalam satu bulan pembukaan sekolah di zona hijau saja tercatat ada 79 daerah yang melanggar protokol kesehatan di sekolah, tanpa sanksi yang tegas bagi para pelanggar.
"Kami khawatir ketika kemarin saja ada SKB 4 menteri yang lalu ada 79 daerah yang melanggar, kami sayangkan tidak ada sanksi untuk yang melanggar. Sekarang kan juga sama zona hijau kuning dibuka tetapi kemungkinan terjadi pelanggaran bisa terjadi, bisa saja oranye merah dibuka," ucapnya.
Menurut Satriwan, pemerintah harusnya menyelesaikan masalah Pembelajaran Jarak Jauh yang didominasi kendala teknis seperti fasilitas internet dan gawai dengan menyediakan fasilitas itu, bukan dengan membuka sekolah di zona kuning.
"Persoalan PJJ fase 1 dan 2 ini sama, belum ada sentuhan atau intervensi dari baik pusat maupun daerah atau negara, Kemendikbud dalam hal ini lemah dalam leading sektor kepemimpinanya Mas Menteri (Nadiem Makarim), alih-alih mereka tidak sukses memberikan pelayanan PJJ akhirnya zona diaktifkan kembali walaupun masih zona berbahaya zona kuning," tegasnya.
Oleh sebab itu, FSGI meminta seluruh pihak yang berada di zona kuning dan hijau untuk benar-benar menjaga kesehatan anak. Para orang tua, guru, kepala sekolah, dan satgas covid-19 setempat harus memikirkan hal ini sebelum membuka sekolah.
Baca Juga: PBB: Bencana Generasi, Satu Miliar Anak Sekolah Terdampak Pandemi
"Ketertinggalan satu atau dua semester itu bisa dikejar ketimbang keselamatan nyawa mereka yang tidak bisa dikejar," pungkas Satriwan.
Sebelumnya Pemerintah secara resmi memperbolehkan daerah yang termasuk dalam zona kuning dan hijau untuk membuka pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa pandemi virus corona covid-19.
Keputusan ini diambil setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berdasarkan catatan Satgas Penanganan Covid-19 per tanggal 3 Agustus 2020 di zona kuning dan hijau berjumlah 276 kabupaten/kota dan terdapat 43 persen peserta didik di dalamnya.
Nadiem menegaskan keputusan pembukaan sekolah harus melalui izin dan pengawasan yang ketat dari Pemerintah Daerah dan Satgas Covid-19 setempat, dan yang paling penting persetujuan dari orang tua untuk mengembalikan pendidikan anaknya ke sekolah.
Nadiem memaparkan kebijakan ini ditujukan untuk Sekolah Dasar (SD/MI/SLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas (SMA/MK/SMK/MAK).
Berita Terkait
-
Tambah 472 Kasus, Positif Covid-19 di Jakarta Jadi 25.714 Orang
-
Disebut 10 Karyawannya Positif Covid-19, RS Azra Bogor: Mereka Negatif
-
Terjadi Lagi, Fasilitas Covid-19 di India Terbakar, 10 Orang Tewas
-
PBB: Bencana Generasi, Satu Miliar Anak Sekolah Terdampak Pandemi
-
Pedagang Meninggal Positif Covid, Pasar Jaya Tutup 1 Kios di Pasar Mayestik
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri