Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tengah mengecek surat permintaan dari Bareskrim Polri untuk membantu melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan gratifikasi atas penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"Surat undangan nanti kami cek dulu mas apakah sudah diterima atau belum (oleh KPK)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2020).
Menurutnya, KPK selalu terbuka dengan penegak hukum lainnya bila ingin melakukan koordinasi maupun supervisi, dalam penanganan kasus korupsi.
"Prinsipnya, sebagaimana yang pernah kami sampaikan bahwa KPK siap berkoordinasi dan bersinergi dengan Polri terkait kasus Djoko S Tjandra," ucap Ali.
Maka itu, Ali mengaku tak menutup kemungkinan KPK akan hadir bila memang diminta Bareskrim Polri untuk ikut melaksanakan gelar perkara skandal red notice Djoko Tjandra.
"Oleh karena itu, KPK tentu akan hadir jika nanti ada undangan untuk kegiatan dimaksud," kata dia.
Libatkan KPK
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengatakan gelar perkara dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara dugaan kasus gratifikasi tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Kamis (6/8/2020) kemarin.
"Kemudian Minggu depan kami akan melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka untuk kasus Tipikor," kata Listyo di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2020).
Baca Juga: Kasus Suap Nurhadi, KPK Kembali Panggil Saksi Ferdy yang Sempat Mangkir
Listyo menyampaikan, nantinya pihaknya akan turut melibatkan KPK dalam gelar perkara kasus tersebut.
Status Naik Sidik
Dit Tipikor Bareskrim Polri telah menaikkan perkara kasus dugaan gratifikasi dibalik penghapusan red notice Djoko Tjandra dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status tersebut dilakukan setelah Divisi Propam Polri, Biro Pengawasan dan Penyidikan, serta penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri selesai memeriksa sejumlah saksi pada Rabu (5/8/2020) kemarin.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen, Argo Yowono ketika itu mengatakan, peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan guna mencari atau menelusuri tersangka atas kasus dugaan gratifikasi berkaitan dengan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"Tentunya ditahap penyidikan ini adalah serangkaian kegiatan penyidik untuk mencari pelakunya. Mencari siapa yang melakukan. Jadi intinya bahwa kemarin dari Tipikor itu melakukan penyelidikan, kemudian setelah itu baru setelah melaksanakan penyelidikan digelarkan dan sekarang sudah naik sidik," kata Argo di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/8).
Argo menjelaskan kontruksi hukum berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan, yakni adanya dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait pengurusan penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar Mei hingga Juni 2020.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf A, Pasal 12 huruf B, Pasal 13 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi dan kita Juncto-kan Pasal 55 KUHP," ujar Argo.
Copot Dua Jenderal Polisi
Sebelumnya nama eks Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen, Slamet Nugroho Wibowo disebut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane sebagai sosok yang berperan penting dalam kasus buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Jenderal bintang satu itu disebut sebagai pihak yang mengeluarkan surat untuk menghapus red notice Djoko Tjandra.
Neta mengungkapkan, peran Brigjen Nugroho yakni memastikan agar Djoko Tjandra bisa keluar masuk Indonesia tanpa ada peringatan atau pemberitahuan apapun.
Dia menyebut jika Brigjen Pol Nugroho mengirim surat kepada Dirjen Imigrasi pada 5 Mei lalu.
"Melalui surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, Brigjen Nugroho mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol Red Notice Joko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi," ungkap Neta.
Buntut dari dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz pun langsung bersikap tegas dengan mencopot Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo dari jabatannya.
Mereka dicopot dari jabatannya lantaran terbukti melanggar kode etik terkait dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri Nomor ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020 yang ditandangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.
Melalui TR tersebut, Kadiv Hubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte dimutasi dari jabatannya menjadi Analis Kebijakan Itwasum Polri.
Sedangkan posisi Kadiv Hubinter kekinian dijabat oleh Brigjen Pol Johanis Asadoma yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sedangkan, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo yang diduga menandatangani surat penghapusan red notice Djoko Tjandra dimutasi dari jabatannya menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono ketika itu membenarkan isi TR Kapolri tersebut.
Argo menjelaskan bahwa Kadiv Hubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte dimutasi dari jabatannya lantaran dinilai lalai melakukan pengawasan.
"Pelanggaran kode etik maka di mutasi. Kelalaian dalam pengawasan staf," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (17/7).
Kendati begitu, belakangan Polri justru mengklaim tidak pernah menghapus red notice Djoko Tjandra.
Polri berdalih red notice yang diajukan Kejaksaan Agung RI pada tahun 2009 itu telah terhapus secara automatis karena telah melewati ambang batas waktu 5 tahun.
"Ada isu berkembang kok sudah terhapus, atau terdelete, memang di tahun 2014 itu 2009-2014 itu sudah 5 tahun itu adalah delete, delete by system sesuai dengan article nomor 51 di Interpol Rules Processing of Data. Itu pasal 51 di article 51 itu ada tertulis delete automatical disana," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/7).
Argo lantas mengemukakan bahwasanya pada tahun 2015 Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri juga sempat mengirimkan surat ke Dirjen Imigrasi agar memasukkan Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).
Surat tersebut dikirimkan usai beredar kabar bahwa Djoko Tjandra berada di Papua Nugini.
"Kadiv Hubinter mengeluarkan surat kepada Dirjen Imigrasi tertanggal 12 Februari 2015, ini ada disini dikatakan bahwa mohon bantuan untuk memasukkan nama Djoko Soegiarto Tjandra kedalam DPO imigrasi dan melakukan tindakan pengamanan apabila terlacak," ujar Argo.
Sementara itu, Argo berdalih jika surat yang dikirim Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho S Wibowo ke Direktur Jenderal Imigrasi tertanggal 5 Mei 2020 bukanlah permohonan untuk menghapus red notice buronan Djoko Tjandra.
Melainkan, surat tersebut ialah surat pemberitahuan bahwa red notice Djoko Tjandra telah terhapus secara automatis melalui sistem lantaran telah habis tenggat waktunya.
"Jadi ini bukan penghapusan tapi ini penyampaian yang ditujukan pada Dirjen Imigrasi. Ini adalah menyampaikan, 'ini loh Pak Dirjen Imigrasi bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra sudah terdelete by system'. Maka inilah surat ini diterbitkan oleh Sec NCB (Brigjen Pol Nugroho S Wibowo) kepada Dirjen Imigrasi tertanggal 5 Mei 2020," katanya.
Berita Terkait
-
KPK Cecar Saksi Soal PBB PT Wanatiara Persada Hingga Aset Tersangka Kasus Pajak Jakarta Utara
-
KPK Ungkap Ada Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Dibakar
-
Kasus Gratifikasi Wali Kota Madiun Maidi, KPK Geledah Rumah Kadiskominfo hingga Pihak Swasta
-
Uang Ratusan Juta dan Dokumen Disita dari Rumah Ono Surono, Istri Minta KPK untuk Kembalikan
-
KPK Periksa Istri Ono Surono Terkait Kasus Suap Ijon Proyek, Dicecar Soal Barang Bukti Penggeledahan
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Gencatan Senjata dengan Iran Disepakati, Netanyahu Dihujani Badai Kritik di Israel
-
Eks Pimpinan KPK: RUU Perampasan Aset Jangan Sasar 'Pedagang Pecel Lele', Fokus ke Pejabat Korupsi
-
Soroti RUU Perampasan Aset, Eks Pimpinan KPK: Harus Ada Pidana Asal, Jangan Main Rampas
-
Pemberontakan Para Jenderal di Pentagon, Gagalnya Serangan Darat Trump ke Iran
-
Di Tengah Wacana Pelarangan oleh BNN, Pengguna Sebut Vape Pangkas Pengeluaran
-
Prabowo: Jangan Anggap Presiden Pekerjaan yang Enak
-
Negara Teluk Sambut Gencatan Senjata Iran-AS, Dorong Diplomasi Menuju Perdamaian Permanen
-
PAN Sebut Kritik Saiful Mujani Hanya 'Buih' di Lautan, Bukan Gelombang
-
Jusuf Kalla Resmi Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri: Bagi Saya Ini Penghinaan!
-
Prabowo Cerita Temukan Video AI Diri Sendiri: Pandai Nyanyi, Pidato Bahasa Mandarin dan Arab