Suara.com - Pemerintah China akan mengamandemen undang-undang berihal bendera nasional. Orang-orang yang mengibarkan simbol negara itu secara terbalik bakal terancam dipenjara.
Menyadur Asia One, Senin (10/8/2020), Badan legislatif tertinggi, Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional China (NPC) tengah meninjau draf amandemen tersebut pada Sabtu (8/8/2020).
Dalam revisi undang-undang itu, menggantung bendera nasional secara terbalik masuk ke dalam penghinaan yang "merusak martabat" negara.
Amandemen tersebut juga melarang membuang bendera secara semabrangan. Bendera China yang digunakan dalam acara massal juga harus diberlakukan dengan benar.
Di samping itu, amandemen itu juga akan mengatur terkait penggunaan bendera China di internet.
Sebelum adanya amandemen, hukum di China mendefinisikan penodaan atau hinaan sebagai "secara terbuka dan dengan sengaja membakar, memutilasi, mencoret-coret, mencemarkan atau menginjak-injak" bendera.
Mereka yang dinyatakan bersalah melanggar hukum itu, terancam dipenjara hingga paling lama tiga tahun.
Xinhua melaporkan amandemen itu dirancang untuk meningkatkan penggunaan bendera dan mempromosikan pendidikan tentang itu.
NPC juga dikabarkan sedang mengkaji amandemen undang-undang tentang lambang nasional untuk melarang penggunaan komersial.
Baca Juga: Covid-19 Mewabah di Penjara California, AS
"Rancangan amandemen meningkatkan kewenangan dan keseriusan penggunaan bendera dan lambang nasional," kata Mo Jihong, wakil kepala Studi Konstitusi Masyarakat Hukum China.
Amandemen ini juga mendorong perpustakaan, museum, galeri, dan fasilitas budaya publik lainnya untuk mengibarkan bendera pada hari buka mereka.
Amandemen tersebut juga mengatakan sekolah harus menyertakan bendera sebagai bagian penting dari kelas pendidikan patriotik.
Perubahan juga akan berlaku di Hong Kong, di mana undang-undang bendera telah dimasukkan sebagai lampiran Undang-Undang Dasar, mini-konstitusi kota, sejak 1997.
Tahun lalu, banyak orang telah ditangkap dan dituduhh menodai bendera selama protes anti-pemerintah di Hong Kong.
Anggota Dewan Legislatif, Cheng Chung-tai, didenda HK $ 5.000pada tahun 2017 karena membalikkan bendera mini di ruangan.
Berita Terkait
-
Hits: Virus Bunya di China, Diet Sesuai Golongan Darah
-
Puluhan Orang Terinfeksi, China Dihantui Virus Bunya di Tengah Pandemi
-
Intelijen AS: China, Iran, dan Rusia Coba Mengacaukan Pemilihan Presiden AS
-
Warga Amerika Serikat Dapat Benih Misterius dari China. Modusnya?
-
Heboh Penyakit Tick Borne di China, Kenali Gejalanya
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota