Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau agar bantuan pemerintah yang menyubsidi gaji tenaga kerja sebesar Rp 600 ribu per bulan agar digunakan untuk belanja produk dalam negeri.
Produk dalam negeri yang dimaksud Ida tersebut berupa produk hasil UMKM.
"Harapan saya kepada teman-teman pekerja yang akan menerima program ini. Saya minta belanjakanlah uang ini untuk beli produk dalam negeri, beli lah hasil karya UMKM kita," ujar Ida saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/8/2020).
Ida menuturkan bantuan subsidi gaji tenaga kerja diberikan pemerintah dalam rangka mendukung percepatan ekonomi nasional.
"Pemerintah akan berikan bantuan subsidi upah yang dimulai dari pekerja atau buruh yang bertujuan untuk melindungi dan pertahankan serta meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh selama masa pandemi," ucap dia.
Tak hanya itu, Politisi PKB ini juga menyebut bantuan pemerintah tersebut merupakan stimulus yang dibahas bersama tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, BUMN, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan
Adapun pekerja atau buruh yang mendapat bantuan harus memenuhi persyaratan.
Persyaratannya yakni merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, membayar iuran berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, memiliki rekening aktif, tidak masuk kategori penerima manfaat kartu prakerja dan penerima subsidi sudah membayar iuran sampai bulan Juni 2020.
Ida mengatakan nantinya proses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi upah oleh bank penyalur.
Baca Juga: Pemerintah Tambah Syarat untuk Pekerja Penerima Bantuan Rp 600 Ribu
Penyaluran subsidi dilakukan dengan transfer kepada rekening penerima bantuan pemerintah, melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara.
"Mekanisme penyaluran subsidi upah ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan. Kalau ditotal Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap 2 bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan subsidi sebesar Rp 1,2 juta," katanya.
Sebelumnya, jumlah pekerja yang akan menerima subsidi gaji dari pemerintah dipastikan bertambah hingga 15,7 juta orang.
Angka tersebut naik dari sebelumnya direncanakan sebanyak 13,8 juta pekerja.
Kepastian tersebut disampaikan Ida berdasarkan hasil rapat dengan kementerian dan lembaga terkait.
"Kami bersepakat jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi 15.725.232 orang, dari yang semula hanya 13.870.496 orang," ujar Ida dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/8/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Pecah Kongsi! AS Beri Waktu Seminggu ke Israel Selesaikan Perang Lawan Iran