Suara.com - Eks Pemimpin Redaksi Banjarhits, Diananta Putera Sumedi, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, Senin (10/8/2020). Dalam persidangan tersebut, Diananta dinyatakan melanggar Undang-Undang ITE buntut laporannya yang berjudul 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel'.
Majelis hakim menilai, karya jurnalistik Diananta bermuatan SARA dan melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang ITE. Akibatnya, dia diganjar hukuman penjara 3 bulan 15 hari.
Menanggapi vonis tersebut, Diananta kecewa. Dia menyebut, vonis itu menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di era kekinian.
"Ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers," kata Diananta dalam keterangannya yang diterima Suara.com.
Terkait vonis itu, Diananta mengaku masih mempertimbangkan langkah selanjutnya. Oleh karena itu majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari, apakah nantinya dia akan menempuh banding di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan atau menerima vonis tersebut.
Diketahui, Diananta sudah dipenjara selama tiga bulan enam hari atau sehari setelah Hari Kebebasan Pers Internasional 4 Mei 2020.
Untuk itu, dia mengucapkan apresiasi sebesar-besarnya atas solidaritas jurnalis, aktivis, serta segenap pihak yang telah mendukungnya dari awal kasus.
"Kesadaran kolektif dari kawan-kawan membuat semangat saya di situasi sulit seperti ini," kata dia.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin, sangat menyayangkan vonis yang dijatuhkan pada Diananta. Dia mengatakan, sudah seharusnya Diananta bebas lantaran tidak ditemukan unsur pidana seperti apa yang disangkakan.
Baca Juga: Eks Pemred Banjarhits Dituntut Enam Bulan Penjara karena Berita
"Putusan ini bukan hanya soal Diananta, tapi juga soal kebebasan pers di Indonesia. Dan hari ini akan tercatat sebagai hari kelam bagi kebebasan pers di Indonesia," kata Ade.
Kuasa hukum Diananta, Bujino A Salan mengatakan, merujuk pada keterangan ahli pidana dan pers yang sempat dihadirkan dalam persidangan, unsur yang didakwakan pada kliennya tidak bisa terpenuhi. Sebab, Diananta adalah seorang jurnalis.
"Seorang jurnalis mempunyai hak dan legal standing. Untuk itu profesi ini diakui oleh Dewan Pers," beber dia.
Hingga hari ini, sebanyak 34.214 orang sudah menandatangani petisi online Bebaskan Nanta dengan tagar #StopPidanakanJurnalis. Petisi tersebut dirilis sejak 29 Mei 2020 di https://change.org/bebaskannanta.
Kronologi Kasus
Diananta ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian jadi terdakwa di PN Kotabaru sebab beritanya yang berjudul 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel'. Konten ini diunggah melalui laman banjarhits.id, pada 9 November 2019 lalu.
Berita Terkait
-
Disebut Langgar UU ITE, Anji dan Hadi Pranoto Terancam Penjara 10 Tahun
-
Vicky Prasetyo Jalani Sidang Eksepsi Secara Virtual
-
Doxing, Ancaman Kebebasan Pers Era Digital
-
Komite Keselamatan Jurnalis Kirim Amicus Curiae Kasus Pewarta Diananta
-
Eks Pemred Banjarhits Dituntut Enam Bulan Penjara karena Berita
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Ali Khamenei Gugur, Tugas Pemimpin Tertinggi Iran Diambil Alih Dewan Sementara
-
Debat ICW: PSI dan Perindo Soroti Ketergantungan Industri Ekstraktif dan Sponsor Politik
-
Debat ICW: Desak Politisi Lepas Pengaruh Bisnis demi Cegah Konflik Kepentingan
-
Debat ICW vs Politisi Muda: Soroti Larangan Pebisnis Ekstraktif Duduk di Legislatif
-
Audiens Debat ICW Kritik Jawaban Normatif Politisi dan Desak Reformasi Antikorupsi
-
Timur Tengah Memanas, KBRI Riyadh Minta WNI Siapkan Dokumen dan Segera Lapor Diri
-
Situasi Memanas: Otoritas UEA Tutup Ruang Udara, Ini Imbauan Khusus Bagi WNI di Abu Dhabi!
-
Teheran Tak Lagi Aman, Warga Iran Panik Usai Serangan ASIsrael: Kami Akan Mati di Sini
-
Sekjen PBB Desak AS-Israel Hentikan Serangan ke Iran, Risiko Perang Regional Sangat Nyata
-
Angkat Tema Energi Berdaulat untuk Indonesia Kuat, PLN Journalist Awards 2025 Apresiasi 18 Karya