Suara.com - Seorang musisi Nigeria dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung karena melakukan penistaan agama dengan menghujat Nabi Muhammad.
Menyadur BBC, Selasa (11/8/2020), Yahaya Sharif-Aminu dinyatakan bersalah melakukan penistaan melalui sebuah lagu yang ia buat.
Penyanyi berusia 22 tahun ini disebutkan tak membantah tuduhan tersebut.
Hakim Khadi Aliyu Muhammad Kani dari pengadilan syariah di daerah Hoki Hausawa Filin mengatakan Sharif-Aminu bisa mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Lelaki yang tengah berada di tahanan ini sebelumnya bersembunyi setelah membuat lagu kontroversial yang kemudian disebarkan melalui WhatsApp.
Setelah beredar, para kritikus mengatakan lagu itu menistakan agama Islam karena memuji seorang imam dari persaudaraan Muslim Tijaniya yang diklaim oleh pengikutnya, memiliki tingkat lebih tinggi dari Nabi Muhammad.
Lagu yang dibuat pada Maret ini memicu protes di mana para pengunjuk rasa membakar rumah keluarganya dan berkumpul di luar markas besar polisi Islam, Hisbah, menuntut atas tindakan untuk sang penyanyi.
Pemimpin pengujuk rasa, Idris Ibrahim, mengatakan tindakan penangkapan akan menjadi peringatan bagi orang lain yang berencna mengikuti apa yang dilakukan Sharif-Aminu.
"Ketika sata mendengar tentang keputusan itu, saya sangat senang karena itu menujukkan protes kami tidak sia-sia," ujar Ibrahim terkait keputusan penangkapan.
Baca Juga: Apollinaris Darmawan Ditangkap, Polisi: Dia Punya Ideologi Lain
"(Penghakiman) ini akan menjadi penghalang bagi orang lain yang merasa mereka bisa menghina agama atau nabi kita dan pergi tanpa hukuman," sambungnya.
Hukuman untuk Sharif-Aminu ini merupakan hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan Syariah Nigeria yang telah diterapkan kembali sejak 1999.
Dua belas negara bagian di utara Nigeria yang didominasi Muslim menjalankan sistem keadilan syariah dengam hanya Muslim yang dapat diadili di pengadilannya.
Sistem syariah yang juga memiliki pengadilan bandingnya sendiri, menangani maslaah perdata dan pidana yang melibatkan Muslim dan keputusannya juga dapat digugat di pengadilan banding sekuler Nigeria dan mahkamah agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Benarkah Sakit Hati Ditegur Jadi Motif Siswi SD Bunuh Ibu Kandung di Medan?
-
Dishub Ungkap Kondisi Mobil SPPG Penabrak Puluhan Siswa di Cilincing
-
Bencana Sumatera Disebut Bukan Sekadar Alam, Tapi 'Bencana Pejabat' dan Beban Bagi Prabowo
-
Pengamat Ungkap Untung-Rugi Jika Bulog dan Bapanas Disatukan
-
Stabilkan Harga Jelang Nataru, Pemprov DKI Kirim 15 Ton Pangan ke Kepulauan Seribu
-
Penembakan Petani di Bengkulu: Polisi Preteli Pasal Pembunuhan dan Dugaan Suap Miras
-
ESDM Buka Peluang Alihkan Subsidi LPG ke DME, Defisit 8,6 Juta Ton Jadi Sorotan
-
Kengerian di Kalibata! Amukan Matel Hanguskan Puluhan Kios, Pedagang Ini Nyaris Terbakar
-
Soal Insiden SDN 01 Kalibaru, Sudinhub Sebut SPPG Lakukan Pelanggaran Fatal
-
Kebakaran Terra Drone: Pemilik Bangunan Bakal Diperiksa, Tersangka Bertambah?