Suara.com - Seorang musisi Nigeria dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung karena melakukan penistaan agama dengan menghujat Nabi Muhammad.
Menyadur BBC, Selasa (11/8/2020), Yahaya Sharif-Aminu dinyatakan bersalah melakukan penistaan melalui sebuah lagu yang ia buat.
Penyanyi berusia 22 tahun ini disebutkan tak membantah tuduhan tersebut.
Hakim Khadi Aliyu Muhammad Kani dari pengadilan syariah di daerah Hoki Hausawa Filin mengatakan Sharif-Aminu bisa mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Lelaki yang tengah berada di tahanan ini sebelumnya bersembunyi setelah membuat lagu kontroversial yang kemudian disebarkan melalui WhatsApp.
Setelah beredar, para kritikus mengatakan lagu itu menistakan agama Islam karena memuji seorang imam dari persaudaraan Muslim Tijaniya yang diklaim oleh pengikutnya, memiliki tingkat lebih tinggi dari Nabi Muhammad.
Lagu yang dibuat pada Maret ini memicu protes di mana para pengunjuk rasa membakar rumah keluarganya dan berkumpul di luar markas besar polisi Islam, Hisbah, menuntut atas tindakan untuk sang penyanyi.
Pemimpin pengujuk rasa, Idris Ibrahim, mengatakan tindakan penangkapan akan menjadi peringatan bagi orang lain yang berencna mengikuti apa yang dilakukan Sharif-Aminu.
"Ketika sata mendengar tentang keputusan itu, saya sangat senang karena itu menujukkan protes kami tidak sia-sia," ujar Ibrahim terkait keputusan penangkapan.
Baca Juga: Apollinaris Darmawan Ditangkap, Polisi: Dia Punya Ideologi Lain
"(Penghakiman) ini akan menjadi penghalang bagi orang lain yang merasa mereka bisa menghina agama atau nabi kita dan pergi tanpa hukuman," sambungnya.
Hukuman untuk Sharif-Aminu ini merupakan hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan Syariah Nigeria yang telah diterapkan kembali sejak 1999.
Dua belas negara bagian di utara Nigeria yang didominasi Muslim menjalankan sistem keadilan syariah dengam hanya Muslim yang dapat diadili di pengadilannya.
Sistem syariah yang juga memiliki pengadilan bandingnya sendiri, menangani maslaah perdata dan pidana yang melibatkan Muslim dan keputusannya juga dapat digugat di pengadilan banding sekuler Nigeria dan mahkamah agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
-
Line Up Terbaru Pestapora Hari Ini 7 September, Usai 34 Musisi Umumkan Mundur
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
Terkini
-
Licinnya AT, Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp10 Miliar: Jejak Terakhir di Mobil Kosong, Kini DPO!
-
Bus Listrik Transjakarta Tabrak Toko di Jalan Saharjo, Manajemen Klaim Rem Bus Tidak Blong
-
Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
-
Kronologi Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Tersangka Pembalakan Liar Azis Wellang
-
32 Barang Sahroni Kembali Usai Dijarah, Termasuk Sertifikat Tanah, Keluarga Janji Tak Lapor Polisi
-
Temui Prabowo di Hambalang, Mensos Gus Ipul Beberkan Arahan Penting untuk Program Sekolah Rakyat
-
8 Korban Helikopter Jatuh di Hutan Kalsel Diidentifikasi, Dua Warga Riau
-
Halte Transjakarta Pasar Genjing Dialihkan Imbas Proyek LRT, Sampai Kapan?
-
Polisi Beberkan Peran 12 Tersangka Penjarah Rumah Uya Kuya, dari Provokator hingga Eksekutor
-
Siapa Azis Wellang? Tersangka Illegal Logging yang Main Domino Bareng Menhut Raja Juli