Suara.com - Doni Irawan Malay (44), Terdakwa kasus perobekan Alquran dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun dengan hukuman 4 tahun penjara setelah didakwa melakukan penistaan agama.
“Menuntut, agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, untuk menghukum terdakwa Doni Irawan Malay dengan hukuman empat tahun penjara,” ujar jaksa Nur Ainum di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai oleh Tengku Oyong, Selasa (21/7/2020).
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut terdakwa yang merupakan warga Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan itu melanggar Pasal 156a huruf a KUHPidana. Selain itu yang menjadi pertimbangan JPU, yang memberatkan terdakwa telah melakukan penistaan agama dengan merobek dan menebarkan Alquran.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” ujar jaksa sebagaimana dilansir Medanheadlines.com (jaringan Suara.com).
Majelis hakim kemudian langsung memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi). Terdakwa pun meminta agar nantinya dihukum dengan seringan-ringannya.
“Saya menyesal yang mulia, saya tidak melakukannya lagi, mohon untuk menghukum saga dengan seringan-ringannya,” ucap terdakwa.
Setelah mendengarkan permohonan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan untuk agenda putusan.
Dikutip dari dakwaan JPU, perbuatan Doni bermula pada 13 Februari 2020 sore, di sekitar jalan umum lokasi Mesjid Raya Al-Mashum Jalan SM Raja Kelurahan Mesjid Kecamatan Medan Kota.
Terdakwa datang ke lokasi Masjid Raya Al-Mashum, setelah itu terdakwa masuk ke dalam masjid dan langsung mengambil sebuah kitab suci Alquran dari dalam rak tempat penyimpanan tanpa seizin dari Ketua BKM.
Baca Juga: Aniaya 2 Polisi di Kelab Malam Medan, Oknum Anggota Dewan Jadi Tersangka
Terdakwa lalu memasukkan kitab Alquran tersebut ke dalam celananya. Kemudian dari dalam masjid terdakwa masuk ke dalam tempat pengambilan air wudhu laki-laki.
Selanjutnya, terdakwa melepaskan sampul kitab Alquran tersebut dan membuangnya ke dalam tong sampah yang ada di dalam tempat pengambilan air wudhu laki-laki. Lalu lembaran-lembaran isi kitab Alquran itu dikoyak-koyak dengan menggunakan kedua tangannya.
Terdakwa selanjutnya keluar dari dalam tempat pengambilan air wudhu sambil membawa isi Alquran yang sudah dikoyak-koyak itu menuju jalan umum di Jalan SM Raja, tepatnya di depan Hotel Sri Intan.
Kemudian di jalanan tersebut sekitar pukul 17.05, terdakwa membuang lembaran-lembaran isi Alquran yang telah disobek-sobek. Hingga kemudian terdakwa melarikan diri ke samping Hotel Sri Intan di Jalan Sinabung.
Tidak lama berselang, beberapa warga yang berada di sekitar lokasi pembuangan lembaran Alquran yang mengetahui perbuatan terdakwa langsung mengejar dan menemukan terdakwa. Sementara sebagian warga lainnya mengumpulkan lembaran-lembaran Alquran yang disobek dan dibuang oleh terdakwa.
Setelah diinterogasi warga setempat, terdakwa kemudian ditangkap petugas Kepolisian Medan Kota.
Berita Terkait
-
Aniaya 2 Polisi di Kelab Malam Medan, Oknum Anggota Dewan Jadi Tersangka
-
Dorr..Dorr! 2 Tersangka Narkoba Tewas Ditembak di Sumut, 55 Kg Sabu Jadi BB
-
2 Polisi Dianiaya di Medan, Berawal dari Isi Pesan WA Perempuan Misterius
-
Detik-detik 2 Polisi Luka Parah Dianiaya Puluhan Orang di Medan
-
2 Polisi Medan Luka Parah Dikeroyok Saat Berada di Tempat Hiburan Malam
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Serikat Pekerja: Rumus UMP 2026 Tidak Menjamin Kebutuhan Hidup Layak
-
Peringati Hari Migran Internasional, KP2MI Fokuskan Perhatian pada Anak Pekerja Migran
-
Tak Ada Barang Hilang, Apa Motif di Balik Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon?
-
Diduga Serang Petugas dan TNI, 15 WNA China Dilaporkan PT SRM ke Polda Kalbar
-
Menkes Kirim 600 Dokter ke Aceh Mulai Pekan Depan, Fokus Wilayah Terisolasi
-
Prabowo Sindir Orang Pintar Jadi Pengkritik, Rocky Gerung: Berarti Pemerintah Kumpulan Orang Bodoh?
-
Imigrasi Ketapang Periksa 15 WNA China Usai Insiden Penyerangan di Tambang Emas PT SRM
-
Ketua DPD RI Salurkan Bantuan Sembako, Air Bersih, dan Genset ke Langsa Aceh
-
PLN Fokus Perkuat Layanan SPKLU di Yogyakarta, Dukung Kenyamanan Pengguna Saat Libur Nataru
-
Polda Banten Ikut Turun, Buru Fakta di Balik Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon