Suara.com - Doni Irawan Malay (44), Terdakwa kasus perobekan Alquran dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun dengan hukuman 4 tahun penjara setelah didakwa melakukan penistaan agama.
“Menuntut, agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, untuk menghukum terdakwa Doni Irawan Malay dengan hukuman empat tahun penjara,” ujar jaksa Nur Ainum di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai oleh Tengku Oyong, Selasa (21/7/2020).
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut terdakwa yang merupakan warga Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan itu melanggar Pasal 156a huruf a KUHPidana. Selain itu yang menjadi pertimbangan JPU, yang memberatkan terdakwa telah melakukan penistaan agama dengan merobek dan menebarkan Alquran.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” ujar jaksa sebagaimana dilansir Medanheadlines.com (jaringan Suara.com).
Majelis hakim kemudian langsung memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi). Terdakwa pun meminta agar nantinya dihukum dengan seringan-ringannya.
“Saya menyesal yang mulia, saya tidak melakukannya lagi, mohon untuk menghukum saga dengan seringan-ringannya,” ucap terdakwa.
Setelah mendengarkan permohonan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan untuk agenda putusan.
Dikutip dari dakwaan JPU, perbuatan Doni bermula pada 13 Februari 2020 sore, di sekitar jalan umum lokasi Mesjid Raya Al-Mashum Jalan SM Raja Kelurahan Mesjid Kecamatan Medan Kota.
Terdakwa datang ke lokasi Masjid Raya Al-Mashum, setelah itu terdakwa masuk ke dalam masjid dan langsung mengambil sebuah kitab suci Alquran dari dalam rak tempat penyimpanan tanpa seizin dari Ketua BKM.
Baca Juga: Aniaya 2 Polisi di Kelab Malam Medan, Oknum Anggota Dewan Jadi Tersangka
Terdakwa lalu memasukkan kitab Alquran tersebut ke dalam celananya. Kemudian dari dalam masjid terdakwa masuk ke dalam tempat pengambilan air wudhu laki-laki.
Selanjutnya, terdakwa melepaskan sampul kitab Alquran tersebut dan membuangnya ke dalam tong sampah yang ada di dalam tempat pengambilan air wudhu laki-laki. Lalu lembaran-lembaran isi kitab Alquran itu dikoyak-koyak dengan menggunakan kedua tangannya.
Terdakwa selanjutnya keluar dari dalam tempat pengambilan air wudhu sambil membawa isi Alquran yang sudah dikoyak-koyak itu menuju jalan umum di Jalan SM Raja, tepatnya di depan Hotel Sri Intan.
Kemudian di jalanan tersebut sekitar pukul 17.05, terdakwa membuang lembaran-lembaran isi Alquran yang telah disobek-sobek. Hingga kemudian terdakwa melarikan diri ke samping Hotel Sri Intan di Jalan Sinabung.
Tidak lama berselang, beberapa warga yang berada di sekitar lokasi pembuangan lembaran Alquran yang mengetahui perbuatan terdakwa langsung mengejar dan menemukan terdakwa. Sementara sebagian warga lainnya mengumpulkan lembaran-lembaran Alquran yang disobek dan dibuang oleh terdakwa.
Setelah diinterogasi warga setempat, terdakwa kemudian ditangkap petugas Kepolisian Medan Kota.
Berita Terkait
-
Aniaya 2 Polisi di Kelab Malam Medan, Oknum Anggota Dewan Jadi Tersangka
-
Dorr..Dorr! 2 Tersangka Narkoba Tewas Ditembak di Sumut, 55 Kg Sabu Jadi BB
-
2 Polisi Dianiaya di Medan, Berawal dari Isi Pesan WA Perempuan Misterius
-
Detik-detik 2 Polisi Luka Parah Dianiaya Puluhan Orang di Medan
-
2 Polisi Medan Luka Parah Dikeroyok Saat Berada di Tempat Hiburan Malam
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina
-
Website KontraS Diretas! Netizen Murka, Curigai Upaya Pembungkaman Informasi