Buntut dari dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra, Kapolri Jenderal, Idham Aziz langsung mencopot Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo dari jabatannya.
Mereka dicopot dari jabatannya lantaran terbukti melanggar kode etik terkait dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri Nomor ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020 yang ditandangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.
Melalui TR tersebut, Kadiv Hubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte dimutasi dari jabatannya menjadi Analis Kebijakan Itwasum Polri. Sedangkan posisi Kadiv Hubinter kekinian dijabat oleh Brigjen Pol Johanis Asadoma yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sementara, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo yang diduga menandatangani surat penghapusan red notice Djoko Tjandra dimutasi dari jabatannya menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono ketika itu membenarkan isi TR Kapolri tersebut. Argo menjelaskan bahwa Kadiv Hubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte dimutasi dari jabatannya lantaran dinilai lalai melakukan pengawasan.
"Pelanggaran kode etik maka di mutasi. Kelalaian dalam pengawasan staf," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (17/7).
Polri Bantah Hapus Red Notice
Kendati begitu, belakangan Polri justru mengklaim tidak pernah menghapus red notice Djoko Tjandra. Polri berdalih red notice yang diajukan Kejaksaan Agung RI pada tahun 2009 itu telah terhapus secara automatis karena telah melewati ambang batas waktu 5 tahun.
Baca Juga: Batal Diperiksa Kejagung, 2 Saksi Kasus Jaksa Pinangki Kompak Ngaku Sakit
"Ada isu berkembang kok sudah terhapus, atau terdelete, memang di tahun 2014 itu 2009-2014 itu sudah 5 tahun itu adalah delete, delete by system sesuai dengan article nomor 51 di Interpol Rules Processing of Data. Itu pasal 51 di article 51 itu ada tertulis delete automatical disana," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/7).
Argo lantas mengemukakan bahwasanya pada tahun 2015 Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri juga sempat mengirimkan surat ke Dirjen Imigrasi agar memasukkan Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO). Surat tersebut dikirimkan usai beredar kabar bahwa Djoko Tjandra berada di Papua Nugini.
"Kadiv Hubinter mengeluarkan surat kepada Dirjen Imigrasi tertanggal 12 Februari 2015, ini ada disini dikatakan bahwa mohon bantuan untuk memasukkan nama Djoko Soegiarto Tjandra kedalam DPO imigrasi dan melakukan tindakan pengamanan apabila terlacak," ujar Argo.
Sementara itu, Argo berdalih jika surat yang dikirim Brigjen Nugroho ke Direktur Jenderal Imigrasi tertanggal 5 Mei 2020 bukanlah permohonan untuk menghapus red notice buronan Djoko Tjandra. Melainkan, surat tersebut ialah surat pemberitahuan bahwa red notice Djoko Tjandra telah terhapus secara automatis melalui sistem lantaran telah habis tenggat waktunya.
"Jadi ini bukan penghapusan tapi ini penyampaian yang ditujukan pada Dirjen Imigrasi. Ini adalah menyampaikan, 'ini loh Pak Dirjen Imigrasi bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra sudah terdelete by system'. Maka inilah surat ini diterbitkan oleh Sec NCB (Brigjen Pol Nugroho S Wibowo) kepada Dirjen Imigrasi tertanggal 5 Mei 2020," katanya.
Berita Terkait
-
Kasus Impor Pakaian Bekas Ilegal, Dittipideksus Bareskrim Juga Sita 7 Bus
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Bareskrim Temukan Alat Berat dan Lahan Ilegal: Kasus Pembalakan Liar di Sumut Naik Penyidikan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
KPK Ungkap Linda Susanti yang Laporkan Dugaan Penggelapan Barang Bukti Ternyata Lakukan Penipuan
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat