Buntut dari dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra, Kapolri Jenderal, Idham Aziz langsung mencopot Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo dari jabatannya.
Mereka dicopot dari jabatannya lantaran terbukti melanggar kode etik terkait dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri Nomor ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020 yang ditandangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.
Melalui TR tersebut, Kadiv Hubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte dimutasi dari jabatannya menjadi Analis Kebijakan Itwasum Polri. Sedangkan posisi Kadiv Hubinter kekinian dijabat oleh Brigjen Pol Johanis Asadoma yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sementara, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo yang diduga menandatangani surat penghapusan red notice Djoko Tjandra dimutasi dari jabatannya menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono ketika itu membenarkan isi TR Kapolri tersebut. Argo menjelaskan bahwa Kadiv Hubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte dimutasi dari jabatannya lantaran dinilai lalai melakukan pengawasan.
"Pelanggaran kode etik maka di mutasi. Kelalaian dalam pengawasan staf," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (17/7).
Polri Bantah Hapus Red Notice
Kendati begitu, belakangan Polri justru mengklaim tidak pernah menghapus red notice Djoko Tjandra. Polri berdalih red notice yang diajukan Kejaksaan Agung RI pada tahun 2009 itu telah terhapus secara automatis karena telah melewati ambang batas waktu 5 tahun.
Baca Juga: Batal Diperiksa Kejagung, 2 Saksi Kasus Jaksa Pinangki Kompak Ngaku Sakit
"Ada isu berkembang kok sudah terhapus, atau terdelete, memang di tahun 2014 itu 2009-2014 itu sudah 5 tahun itu adalah delete, delete by system sesuai dengan article nomor 51 di Interpol Rules Processing of Data. Itu pasal 51 di article 51 itu ada tertulis delete automatical disana," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/7).
Argo lantas mengemukakan bahwasanya pada tahun 2015 Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri juga sempat mengirimkan surat ke Dirjen Imigrasi agar memasukkan Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO). Surat tersebut dikirimkan usai beredar kabar bahwa Djoko Tjandra berada di Papua Nugini.
"Kadiv Hubinter mengeluarkan surat kepada Dirjen Imigrasi tertanggal 12 Februari 2015, ini ada disini dikatakan bahwa mohon bantuan untuk memasukkan nama Djoko Soegiarto Tjandra kedalam DPO imigrasi dan melakukan tindakan pengamanan apabila terlacak," ujar Argo.
Sementara itu, Argo berdalih jika surat yang dikirim Brigjen Nugroho ke Direktur Jenderal Imigrasi tertanggal 5 Mei 2020 bukanlah permohonan untuk menghapus red notice buronan Djoko Tjandra. Melainkan, surat tersebut ialah surat pemberitahuan bahwa red notice Djoko Tjandra telah terhapus secara automatis melalui sistem lantaran telah habis tenggat waktunya.
"Jadi ini bukan penghapusan tapi ini penyampaian yang ditujukan pada Dirjen Imigrasi. Ini adalah menyampaikan, 'ini loh Pak Dirjen Imigrasi bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra sudah terdelete by system'. Maka inilah surat ini diterbitkan oleh Sec NCB (Brigjen Pol Nugroho S Wibowo) kepada Dirjen Imigrasi tertanggal 5 Mei 2020," katanya.
Berita Terkait
-
Bareskrim Tetapkan 291 Tersangka dalam Kasus Judol Internasional di Hayam Wuruk
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Kasus Tambang Ilegal dan TPPU, Bareskrim Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas PT SJU di Sidoarjo
-
Kantongi 5 Alat Bukti, Bareskrim Polri Jerat Founder PT DSI Sebagai Tersangka Baru
-
Bantah Terlibat, DWP Tegaskan Tak Pernah Promosikan Whip Pink
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi